Zakat Tsimar. Apa itu dan Macam-macamnya

Zakat Tsimar. Apa itu dan Macam-macamnya

Zakat Tsimar. APa itu dan Macam-macamnya

zakat tsimar

Zakat tsimar adalah zakat hasil pertanian yaitu zakat yang dikenakan atas makanan pokok.

Hasil tanaman yang wajib dizakatkan adalah buah buahan dan biji-bijian dari jenis makanan pokok yang mengenyangkan dan tahan lama jika disimpan seperti gandum, beras, kacang-kacang (kacang adas, kacang kedelai) jagung, kurma, angur, kismis dan sebagainya.

Ada dua macam zakat tsimar

  • Buah-buahan: Korma, Anggur, Kismis

Dari ‘Atab bin Usaid ra, ia berkata: Rasulullah saw memerintahkannya untuk menaksir (hasil panen) anggur dan kurma, dan mengambil zakatnya (berupa) kismis, seperti halnya mengambil zakat kurma (berupa) kurma kering. (HR Abu Dawud, at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban)

  • Biji-bijian yang menjadi makanan pokok dan tahan di simpan
    • Gandum
    • Beras
    • Kacang-kacang (Kacang adas, kacang kedelai)
    • Jagung

Syarat Zakat Tsimar

Zakat tsimar syaratnya hanya satu yaitu nishab saja. Nishab makanan terbagi atas dua bagian:

  • Jika bersih yaitu tidak berikut  kulit dan batang atau bogol, nishabnya 5 Ausuq yaitu 652 kg (965 liter)
  • Jika kotor yaitu berikut kulit dan batang, nishab zakatnya 10 Ausuq yaitu 1304 kg (1930 liter)

Dari Abu Said Al-Khudhri ra, ia berkata: Rasulallah saw bersabda: ”tidak ada zakat bagi kurma atau biji-bijian yang kurang dari 5 Ausuq” (HR Bukhari Muslim)

Jumlah yang wajib dikeluarkan zakat tsimar

  • Jika sawah atau kebun tersebut dikerjakan tanpa upah atau bila pengairannya tidak membutuhkan biaya atau hanya menggunakan air hujan dan irigasi maka zakatnya 1/10 (10%).
  • Jika sawah atau kebun dikerjakan dengan upah atau jika diairi dengan membutuhkan biaya, seperti diairi dengan memakai binatang atau mesin, maka zakatnya 1/20 (5%)

Dari Ibnu Umar ra, ia berkata: sesungguhnya Nabi saw bersabda: “Pada pertanian yang disirami langit (hujan) dan mata air atau pengairan yang tidak membutuhkan pembiayaan maka sepersepuluh (10 %) dan yang disirami dengan pengairan yang butuh pembiayaan maka seperduapuluh (5 %)”. (HR Abu Dawud dengan isnad shahih dan Al-Bukhari)

Keterangan:

1 sha’ = 4 mud = 2,75 kg, dan 1 wasaq = 130,56 kg. Maka 5 ausuq = 652 kg. Hal ini berbeda dengan timbangan gandum, kismis, dan kurma, tetapi menggunakan takaran yang satu.

Baca artikel terkait:

Amaliyah
Logo