Hari ke-194 · Surah An-Nur Ayat 21-31
Tadabbur An-Nur 21–31
Sederet aturan hidup bermasyarakat: menjauhi langkah setan, menyantuni kerabat dan orang miskin, larangan menuduh zina, adab bertamu, serta perintah menundukkan pandangan dan menutup perhiasan.
- Orang berkelapangan diminta tetap membantu kerabat, orang miskin, dan yang berhijrah, serta bersikap pemaaf dan berlapang dada sebagai jalan meraih ampunan.
- Menuduh perempuan mukminah yang bersih berbuat zina mendatangkan laknat di dunia dan azab besar di akhirat, saat lidah, tangan, dan kaki menjadi saksi.
- Sebelum memasuki rumah orang lain wajib meminta izin dan memberi salam, dan bila pemiliknya belum siap menerima hendaklah rumah itu ditinggalkan.
- Laki-laki dan perempuan mukmin sama-sama diperintah menundukkan pandangan terhadap yang bukan mahram dan menjaga kemaluan, sementara perempuan menutupkan kerudung ke dada.
- Aurat perempuan mukminah hanya boleh tampak di hadapan kelompok kerabat dan orang tertentu yang disebutkan, dan mereka dilarang menghentakkan kaki agar perhiasannya terdengar.
Ayat 21-27 menjelaskan beberapa kaidah kehidupan sosial kaum mukminin agar kuat dan solid
- Harus ada keinginan kuat untuk menjauhi langkah-langkah setan. Kalau tidak, akan sulit terhindar dari godaannya. Kemudian mintalah karunia dan rahmat Allah agar kesucian diri terjaga dari maksiat.
- Orang-orang yang memiliki kelapangan ekonomi hendaklah membantu karib kerabat, orang-orang miskin dan orang-orang berhijrah di jalan Allah dan menjadi pemaaf serta berlapang dada. Itulah salah satu cara meraih ampunan Allah.
- Dilarang menuduh wanita-wanita Mukminah yang bersih berbuat zina. Orang-orang yang melakukannya akan mendapat laknat di dunia dan azab yang besar di akhirat. Ingatlah di akhirat nanti yang akan menjadi saksi itu adalah lidah, tangan dan kaki masing-masing. Allah akan sempurnakan pembalasan-Nya.
- Perempuan yang keji untuk pasangan lelaki yang keji dan begitu sebaliknya. Wanita yang baik untuk pasangan lelaki yang baik dan begitu sebaliknya.
- Hendaklah meminta izin dan memberi salam sebelum masuk ke rumah orang lain. Itu adalah adab yang terbaik dalam berkunjung ke rumah orang lain.
Ayat 28-31 meneruskan 5 kaidah kehidupan sosial mukmin sebelumnya, yaitu:
- Dilarang memasuki rumah yang tidak ada pemiliknya di dalamnya kecuali jika diizinkan. Jika pemilik rumah yang dikunjungi itu tidak siap menerima, maka hendaklah tinggalkan rumah tersebut. Hal itu lebih menjaga kesucian diri si pengunjung.
- Dibolehkan memasuki rumah atau bangunan umum yang tidak ada penjaganya jika di dalamnya ada barang milik si pengunjung, dengan tujuannya hanya mengambil barang tersebut.
- Diwajibkan bagi para lelaki mukmin menundukkan pandangannya waktu melihat wanita yang bukan mahram, sebagaimana diwajibkan kepada mereka menjaga kemaluan. Itulah jalan terbaik menjaga kesucian diri mereka. Diwajibkan bagi para wanita mukminah menundukkan pandangan waktu melihat lelaki yang bukan mahram, menjaga kemaluan, menutup perhiasan kecuali yang biasa tampak (cincin dan gelang kaki) dan menutupkan kerudung ke dada.
- Para wanita mukminah dilarang membuka aurat mereka kecuali kepada suami, bapak, bapak mertua, putra, anak tiri laki-laki, saudara kandung laki-laki, putra saudara laki-laki, putra saudara perempuan (keponakan), sesama wanita Mukminah, budak, pembantu lelaki tua yang sudah tidak memiliki keinginan kepada wanita atau anak-anak kecil yang belum mengerti aurat wanita. Demikian juga para wanita mukminah dilarang berjalan menghentakkan kakinya supaya diketahui perhiasannya (gelang kaki) yang tersembunyi.
Inilah beberapa kaidah kehidupan sosial yang wajib ditaati agar kaum mukmin dan Mukminah terjaga kesucian diri mereka. Sungguhpun demikian, tobat adalah solusi meraih kemenangan.
Memuat versi lengkapnya…