Zakat, Infaq & Sadaqah
Artikel menjelaskan makna sadaqah dan infaq serta membedakan keduanya dari zakat, mencakup syarat, sasaran, dan jenis-jenis infaq menurut hukumnya.
Infaq dan Perbedaannya dengan Sadaqah, Zakat dalam Islam
Sadaqah (Bahasa Arab:صدقة; transliterasi: sadakah) adalah pemberian seorang Muslim kepada orang lain secara sukarela dan ikhlas tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlah tertentu.
Sadaqah lebih luas dari sekadar zakat maupun infaq. Karena sadaqah tidak hanya berarti mengeluarkan atau menyumbangkan harta. Namun sadaqah mencakup segala amal atau perbuatan baik. Dalam sebuah hadis digambarkan, “Memberikan senyuman kepada saudaramu adalah sadaqah.”
Secara lughawi (etimologis) infaq berasal dari akar kata n-f-q نفض yang berarti membelanjankan harta. Dalam istilah fiqih infaq (infak) adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang dibolehkan. Dari pengertian di atas, maka menafkahi anak istri termasuk daripada infaq.
Sadaqah adalah mengeluarkan harta untuk tujuan ibadah yang tidak wajib. Dengan demikian sadaqah adalah suatu perilaku yang bersifat sunnah dan mendapat pahala apabila diniati dengan ikhlas karena Allah.
Sedang infaq lebih umum: ia dapat berarti untuk ibadah bisa juga untuk perkara yang dibolehkan (tapi tidak mendapatkan pahala) seperti menafkahi anak istri, memberi mahar/maskawin, dll atau perkara yang wajib seperti penjelasan di atas.
Mengeluarkan harta untuk perkara mubah seperti berdagang, bercocok tanam seperti tersebut dalam QS Al-Kahfi 18:43
وَأُحِيطَ بِثَمَرِهِ فَأَصْبَحَ يُقَلِّبُ كَفَّيْهِ عَلَى مَا أَنفَقَ فِيهَا
Mengeluarkan harta untuk perkara wajib seperti :
وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُو.
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاء بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُواْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ
Tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka. Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak)mu untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya, dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik; dan jika kamu menemui kesulitan maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
Mengeluarkan harta dengan tujuan yang diharamkan oleh Allah yaitu:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُواْ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّواْ عَن سَبِيلِ اللَّهِ فَسَيُنفِقُونَهَا ثُمَّ تَكُونُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً
Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. Dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
وَالَّذِينَ يُنفِقُونَ أَمْوَالَهُمْ رِئَاء النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلاَ بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَمَن يَكُنِ الشَّيْطَانُ لَهُ قَرِينًا فَسَاء قَرِينً
Dan (juga) orang-orang yang menafkahkan harta-harta mereka karena riya kepada manusia, dan orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan kepada hari kemudian. Barangsiapa yang mengambil syaitan itu menjadi temannya, maka syaitan itu adalah teman yang seburuk-buruknya.
Yaitu mengeluarkan harta dengan niat sadaqah. Infaq tipe ini ada 2 (dua) macam yaitu infaq untuk jihad (QS Al-Anfal:60) dan infaq kepada yang membutuhkan.
Baca artikel terkait:
Memuat versi lengkapnya…