{وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ (283) }
Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan.
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ كُنْتُمْ عَلى سَفَرٍ
Jika kalian dalam perjalanan. (Al-Baqarah: 283)
Yakni sedang musafir, lalu kalian mengadakan transaksi secara tidak tunai sampai batas waktu yang ditentukan.
وَلَمْ تَجِدُوا كاتِباً
Sedangkan kalian tidak memperoleh seorang penulis. (Al-Baqarah: 283)
yang menuliskannya buat kalian. Atau —menurut Ibnu Abbas— mereka memperoleh penulis, tetapi tidak menemukan kertas atau tinta atau pena.
فَرِهانٌ مَقْبُوضَةٌ
maka hendaklah ada barang tanggungan (jaminan) yang dipegang. (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya, kalian boleh memegang jaminan sebagai ganti dari catatan; jaminan tersebut dipegang oleh pemilik hak. Dapat disimpulkan dari makna firman-Nya: maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. (Al-Baqarah: 283) bahwa transaksi gadai masih belum jadi kecuali bila barang jaminan telah dipegang, seperti yang dikatakan oleh mazhab Syafii dan jumhur ulama.
Sedangkan ulama yang lainnya, dari ayat ini mengambil kesimpulan dalil diharuskan bagi terealisasinya gadai, barang yang digadaikan diterima oleh tangan orang yang memberikan pinjaman’. Pendapat ini merupakan suatu riwayat dari Imam Ahmad dan dianut oleh segolongan ulama.
Sejumlah ulama Salaf mengambil kesimpulan dalil dari ayat ini bahwa gadai tidak disyariatkan melainkan dalam perjalanan. Demikianlah menurut Mujahid dan lain-lainnya.
Telah ditetapkan di dalam kitab Sahihain dari Anas r.a.:
Bahwa Rasulullah Saw. wafat, sedangkan baju besinya digadaikan kepada seorang Yahudi dengan pinjaman tiga puluh wasaq jewawut. Nabi Saw. menggadaikannya untuk makan keluarganya.
Di dalam riwayat lain disebutkan bahwa barang (baju besi) itu digadaikannya pada seorang Yahudi Madinah. Menurut riwayat Imam Syafii, baju besi itu beliau gadaikan pada Abusy Syahm, seorang Yahudi. Rincian masalah gadai ini diketengahkan secara rinci di dalam kitab hukum-hukum yang membahas masalah hukum fiqih.
*******************
Firman Allah Swt.:
فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضاً فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمانَتَهُ
Akan tetapi, jika sebagian kalian mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya). (Al-Baqarah: 283)
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan dengan sanad jayyid dari Abu Sa’id Al-Khudri yang mengatakan bahwa ayat ini menasakh ayat sebelumnya.
Asy-Sya’ibi mengatakan, “Apabila sebagian dari kalian percaya kepada sebagian yang lain, maka tidak mengapa jika kalian tidak melakukan catatan atau tidak mengadakan persaksian.”
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya. (Al-Baqarah: 283)
Yakni hendaklah orang yang dipercaya (untuk memegang jaminan) bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis, yaitu diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab sunnah melalui riwayat Qatadah, dari Al-Hasan, dari Samurah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Penerima bertanggung jawab atas apa yang diambilnya hingga ia mengembalikannya.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَلا تَكْتُمُوا الشَّهادَةَ
dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. (Al-Baqarah: 283)
Maksudnya, janganlah kalian menyembunyikannya, dan tidak melebih-lebihkannya, dan tidak mengutarakannya.
Ibnu Abbas dan lain-lainnya mengatakan bahwa persaksian palsu adalah salah satu dosa besar, demikian pula menyembunyikannya. Karena itu, disebutkan di dalam firman-Nya: Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya. (Al-Baqarah: 283)
Menurut As-Saddi, makna yang dimaksud ialah durhaka hatinya. Makna ayat ini sama dengan yang terkandung di dalam firman-Nya:
وَلا نَكْتُمُ شَهادَةَ اللَّهِ إِنَّا إِذاً لَمِنَ الْآثِمِينَ
dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah, sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa. (Al-Maidah: 106)
Allah Swt. telah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَداءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلى أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيراً فَاللَّهُ أَوْلى بِهِما فَلا تَتَّبِعُوا الْهَوى أَنْ تَعْدِلُوا وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كانَ بِما تَعْمَلُونَ خَبِيراً
Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kalian orang yang benar-benar penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah biarpun terhadap diri kalian sendiri atau ibu bapak atau kaum kerabat kalian. Jika ia kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatannya. Maka janganlah kalian mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kalian memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui segala apa yang kalian kerjakan. (An-Nisa’: 135)
Sedangkan dalam surat ini Allah Swt. berfirman:
{وَلا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ}
dan janganlah kalian (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan barang siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan. (Al-Baqarah: 283)