{قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ (33) }
Katakanlah, “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang tampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui.”
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Syaqiq, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Tidak ada seorang pun yang lebih pencemburu daripada Allah, karena itulah Dia mengharamkan perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang kelihatan maupun yang tidak tampak Dan tidak ada seorang pun yang lebih suka dipuji daripada Allah.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya di dalam kitab Sahihain melalui hadis Sulaiman ibnu Mahran Al-A’masy, dari Syaqiq (yakni Abu Wail), dari Abdullah ibnu Mas’ud.
Mengenai pembahasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pengertian fawahisy (perbuatan-perbuatan yang keji), baik yang kelihatan maupun yang tidak kelihatan, telah disebutkan di dalam tafsir surat Al-An’am.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَالإثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ}
dan perbuatan dosa dan melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar. (Al-A’raf: 33)
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud dengan al-ismu ialah maksiat, sedangkan yang dimaksud dengan al-bagyu ialah perbuatan melanggar hak orang lain tanpa alasan yang benar.
Mujahid mengatakan bahwa makna al-ismu mencakup semua perbuatan maksiat. Dan menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan al-bagyu ialah perbuatan aniaya seseorang terhadap dirinya sendiri.
Kesimpulan dari tafsir makna ismu ialah dosa-dosa yang berkaitan dengan pelakunya sendiri, sedangkan al-bagyu ialah perbuatan pelanggaran hak orang lain. Allah mengharamkan kedua perbuatan tersebut.
*******************
Firman Allah Swt.:
{وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنزلْ بِهِ سُلْطَانًا}
(mengharamkan) kalian mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujah untuk itu. (Al-A’raf: 33)
Yakni kalian menjadikan bagi-Nya sekutu-sekutu dalam menyembah kepada-Nya.
وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
dan (mengharamkan) kalian mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kalian ketahui. (Al-A’raf: 33)
Yaitu berupa perbuatan dusta dan hal-hal yang diada-adakan, seperti pengakuan bahwa Allah beranak dan lain sebagainya yang tiada pengetahuan bagi kalian mengenainya. Sebagaimana yang disebutkan di dalam firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الأوْثَانِ
Maka jauhilah berhala-berhala yang najis itu. (Al-Hajj: 30), hingga akhir ayat.