{وَأَقِمِ الصَّلاةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ (114) وَاصْبِرْ فَإِنَّ اللَّهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ (115) }
Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. Dan bersabarlah karena sesungguhnya Allah tiada menyia-nyiakan pahala orang-orang yang berbuat kebaikan.
Ali ibnu AbuTalhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang. (Hud: 114) Yakni salat Subuh dan salat Magrib. Hal yang sama telah dikatakan oleh Al-Hasan dan Abdur Rahman ibnu Zaid ibnu Aslam.
Al-Hasan telah mengatakan dalam suatu riwayat dari Qatadah dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya, bahwa yang dimaksud ialah salat Subuh dan salat Asar.
Mujahid mengatakan, yang dimaksud dengan salat pada permulaan siang adalah salat Subuh, tetapi di lain kesempatan ia mengatakan salat Lohor dan salat Asar.
{وَزُلَفًا مِنَ اللَّيْلِ}
dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114)
Ibnu Abbas, Mujahid, Al-Hasan, dan lain-lainnya mengatakan bahwa yang dimaksud adalah salat Isya.
Al-Hasan dalam riwayat Ibnul Mubarak dari Mubarak ibnu Fudalah, dari Al-Hasan, bahwa yang dimaksud dengan firman-Nya: dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114) Maksudnya adalah salat Magrib dan salat Isya.
Rasulullah Saw. telah bersabda:
“هُمَا زُلْفَتَا اللَّيْلِ: الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ”
Keduanya berada pada bagian permulaan malam hari, yaitu salat Magrib dan salat Isya.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Muhammad ibnu Ka’b, Qatadah, dan Ad-Dahhak, bahwa yang dimaksud adalah salat Magrib dan salat Isya.
Tetapi dapat pula diartikan bahwa ayat ini diturunkan sebelum salat lima waktu difardukan pada malam isra. Karena sesungguhnya salat yang diwajibkan saat itu hanyalah salat sebelum matahari terbit dan salat sebelum tenggelamnya, sedangkan salat qiyam di malam hari dianjurkan atas Nabi, juga atas umatnya. Kemudian kewajiban atas umatnya melakukan qiyamul lail di-mansukh, tetapi wajib atas Nabi Saw. Tetapi menurut suatu pendapat lain, kewajiban melakukan qiyamul lail atas Nabi pada akhirnya di-mansukh pula.
Firman Allah Swt.:
{إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ}
sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)
Sesungguhnya mengerjakan perbuatan-perbuatan yang baik itu dapat menghapuskan dosa-dosa yang terdahulu, seperti yang disebutkan di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para pemilik kitab Sunnah melalui Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan, “Aku apabila mendengar dari Rasulullah Saw. suatu hadis secara langsung, maka Allah memberikan manfaat kepadaku dengan melaluinya menurut apa yang dikehendaki-Nya. Yakni aku mengamalkannya secara langsung. Tetapi apabila aku mendengar suatu hadis dari orang lain, maka terlebih dahulu aku sumpahi orang itu untuk kebenarannya. Apabila orang itu mau bersumpah kepadaku, maka aku baru mempercayainya (dan mengamalkannya). Telah menceritakan kepadaku Abu Bakar, dan benarlah Abu Bakar dengan apa yang diceritakannya, bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda:
“مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُذْنِبُ ذَنْبًا، فَيَتَوَضَّأُ وَيُصَلِّي رَكْعَتَيْنِ، إِلَّا غَفَرَ لَهُ”
‘Tidak sekali-kali seorang mukmin melakukan suatu dosa (kecil), lalu ia melakukan wudu dan salat dua rakaat, melainkan diberikan ampunan baginya (atas dosanya itu)’.”
Di dalam kitab Sahihain disebutkan sebuah hadis melalui Amirul Mu’minin Usman ibnu Affan, bahwa dia berwudu di hadapan mereka seperti wudu yang dilakukan oleh Rasulullah Saw., kemudian ia mengatakan, “Demikianlah wudu yang pernah aku lihat Rasulullah Saw. melakukannya, lalu Rasulullah Saw. bersabda (sesudahnya):
“مَنْ تَوَضَّأَ نَحْوَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ صَلَّى رَكْعَتَيْنِ لَا يُحَدِّث فِيْهِمَا نَفْسَهُ، غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ”
‘Barang siapa yang melakukan wudu seperti wuduku ini, kemudian mengerjakan salat dua rakaat tanpa berbicara kepada dirinya sendiri dalam dua rakaatnya (yakni ia lakukan keduanya dengan khusyuk), maka diberilah ampunan baginya atas dosa-dosanya yang terdahulu’.”
Imam Ahmad dan Abu Ja’far ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui hadis Abu Uqail Zahrah ibnu Ma’bad, bahwa ia pernah mendengar Al-Haris maula Usman mengatakan, “Pada suatu hari Usman duduk, dan kami duduk bersama-sama dengannya, lalu juru azan salat datang kepadanya, maka Usman meminta air dalam sebuah wadah. Menurut pendapatku (perawi), air itu sebanyak satu mud. Kemudian Usman melakukan wudu dan berkata, bahwa ia pernah melihat Rasulullah Saw. melakukan wudu seperti wudu yang diperagakannya itu, setelah itu Rasulullah Saw. bersabda:
“مَنْ تَوَضَّأَ وُضُوئِي هَذَا، ثُمَّ قَامَ فَصَلَّى صَلَاةَ الظُّهْرِ، غُفِر لَهُ مَا كَانَ بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الصُّبْحِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَصْرَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الظُّهْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْمَغْرِبَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعَصْرِ، ثُمَّ صَلَّى الْعَشَاءَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ صَلَاةِ الْمَغْرِبِ، ثُمَّ لَعَلَّهُ يَبِيتُ يَتَمَرَّغُ لَيْلَتَهُ، ثُمَّ إِنْ قَامَ فَتَوَضَّأَ وَصَلَّى الصُّبْحَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ صَلَاةِ الْعِشَاءِ، وَهُنَّ الْحَسَنَاتُ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ”
‘Barang siapa yang melakukan wudu seperti wuduku ini, kemudian ia bangkit dan mengerjakan salat Lohor, maka diampunilah baginya semua dosa yang dilakukannya antara salat Lohor dan salat Subuhnya. Kemudian (bila) ia melakukan salat Asar, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara salat Asar dan salat Lohornya. Kemudian (bila) ia salat Magrib, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia lakukan antara salat Magrib dan salat Asarnya. Kemudian (bila) ia salat Isya, maka diampunilah baginya dosa yang ia lakukan antara salat Isya dan salat Magribnya. Kemudian barangkali ia tidur lelap di malam harinya; dan jika ia bangun, lalu wudu dan melakukan salat Subuh, maka diampunilah baginya semua dosa yang ia kerjakan antara salat Subuh dan salat Isyanya. Semuanya itu adalah perbuatan-perbuatan baik yang dapat menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan buruk.”
Di dalam sebuah hadis sahih yang diriwayatkan melalui Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw., disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“أَرَأَيْتُمْ لَوْ أن بِبَابِ أَحَدِكُمْ نَهْرًا غَمْرًا يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ، هَلْ يُبقي مِنْ دَرَنِهِ شَيْئًا؟ ” قَالُوا: لَا يَا رَسُولَ اللَّهِ: قَالَ: “وَكَذَلِكَ الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، يَمْحُو اللَّهُ بِهِنَّ الذُّنُوبَ وَالْخَطَايَا”
“Bagaimanakah pendapat kalian seandainya di depan rumah seseorang di antara kalian terdapat sebuah sungai yang airnya berlimpah, lalu ia mandi lima kali sehari di dalamnya setiap harinya, apakah masih ada yang tersisa dari kotoran yang ada pada tubuhnya?” Mereka menjawab, “Tidak, wahai Rasulullah.” Rasulullah Saw. bersabda, “Demikian pula halnya salat lima waktu, Allah menghapuskan dosa-dosa dan kesalahan-kesalahan dengannya.”
Imam Muslim di dalam kitab Sahih-nya mengatakan, telah menceritakan kepada kami AbutTahir, yaitu Ibnu Sa’id; keduanya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Wahb, dari AbuSakhr, bahwa Umar ibnu Ishaq maula Zaidah pernah menceritakan hadis berikut dari ayahnya, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“الصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمُعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ، مُكَفِّرَات مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْتُنِبَتِ الْكَبَائِرُ”
Salat lima waktu dan salat Jumuah hingga salat Jumu’ah berikutnya, dan bulan Ramadan sampai dengan bulan Ramadan berikutnya dapat menghapuskan semua dosa yang dilakukan di antaranya, selagi dosa-dosa besar dihindari.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Abbas, dari Damdam ibnu Zur’ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, bahwa Abu Rahm As-Sam’i pernah menceritakan hadis berikut kepadanya: Abu Ayyub Al-Ansari pernah menceritakan hadis berikut kepadanya, dari Rasulullah Saw., bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:
“إِنَّ كُلَّ صَلَاةٍ تَحُطُّ مَا بَيْنَ يَدَيْهَا مِنْ خَطِيئَةٍ”
Sesungguhnya setiap salat dapat menghapuskan dosa yang dilakukan sebelumnya.
Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Ubay, dari Damdam ibnu Zur’ah, dari Syuraih ibnu Ubaid, dari Abu Malik Al-Asy’ari yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“جُعِلَتِ الصَّلَوَاتُ كَفَّارَاتٌ لِمَا بَيْنَهُنَّ؛ فَإِنَّ اللَّهَ قَالَ: {إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ}
Salat-salat itu dijadikan sebagai penghapus dosa yang dilakukan di antaranya. Karena sesungguhnya Allah Swt. telah berfirman: Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114)
Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, dari Sulaiman At-Taimi, dari Abu Usman An-Nahdi, dari Ibnu Mas’ud, bahwa pernah ada seorang lelaki mencium seorang wanita, lalu ia datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan apa yang telah dilakukannya itu. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114) Lalu lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus bagiku?” Rasulullah Saw. menjawab:
“لِجَمِيعِ أُمَّتِي كُلِّهِمْ”.
Untuk seluruh umatku.
Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam Kitabus Salatnya.
Imam Bukhari mengetengahkannya pula di dalam kitab Tafsir-nya dari Musaddad, dari Yazid ibnu Zurai’ dengan lafaz yang semisal. Imam Muslim dan Imam Ahmad serta para penulis kitab Sunnah —kecuali Abu Daud— telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abu Usman An-Nahdi yang nama aslinya Abdur Rahman ibnu Mal dengan sanad yang sama.
Imam Ahmad, Imam Muslim, Imam Turmuzi, Imam Nasai, dan Ibnu Jarir telah meriwayatkannya—dengan lafaz seperti berikut— melalui berbagai jalur dari Samak ibnu Harb: Ia pernah mendengar Ibrahim Ibnu Yazid menceritakannya dari Alqamah ibnu Aswad, dari Ibnu Mas’ud yang menceritakan bahwa ada seorang lelaki datang menghadap Rasulullah Saw., lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku menjumpai seorang wanita di dalam sebuah kebun, lalu aku melakukan segala sesuatu terhadapnya, hanya aku tidak menyetubuhinya. Aku menciuminya dan memeluknya, lain itu tidak; maka hukumlah aku menurut apa yang engkau sukai.” Rasulullah Saw. tidak menjawab sepatah kata pun, lalu lelaki itu pergi. Dan Umar berkata, “Sesungguhnya Allah memaafkannya jika dia menutupi perbuatan dirinya (yakni tidak menceritakannya).” Pandangan Rasulullah Saw. mengikuti kepergian lelaki itu, kemudian beliau bersabda, “Panggillah lelaki itu untuk menghadap kepadaku.” Lalu mereka memanggilnya, dan Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat berikut, yaitu firman Allah Swt.: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114) Mu’az mengatakan menurut riwayat yang lainnya, bahwa Umar berkata, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus baginya, ataukah bagi semua orang?” Rasulullah Saw. menjawab:
“بَلْ لِلنَّاسِ كَافَّةً”
Tidak, bahkan bagi semua orang.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Aban ibnu Ishaq, dari As-Sabbah ibnu Muhammad, dari Murrah Al-Hamdani, dari Abdullah ibnu Mas’ud yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“إِنَّ اللَّهَ قَسَمَ بَيْنَكُمْ أَخْلَاقَكُمْ كَمَا قَسَمَ بَيْنَكُمْ أَرْزَاقَكُمْ، وَإِنَّ اللَّهَ يُعْطِي الدُّنْيَا مَنْ يُحِبُّ وَمَنْ لَا يُحِبُّ، وَلَا يُعْطِي الدِّينَ إِلَّا مَنْ أَحَبَّ. فَمَنْ أَعْطَاهُ اللَّهُ الدِّينَ فَقَدْ أَحَبَّهُ، وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ، لَا يُسْلِمُ عَبْدٌ حَتَّى يُسْلِمَ قَلْبُهُ وَلِسَانُهُ، وَلَا يُؤْمِنُ حَتَّى يَأْمَنَ جَارُهُ بَوَائِقَهُ”. قَالَ: قُلْنَا: وَمَا بَوَائِقُهُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ ؟ قَالَ: “غِشُّهُ وَظُلْمُهُ، وَلَا يكسِبُ عَبْدٌ مَالًا حَرَامًا فَيُنْفِقَ مِنْهُ فَيُبَارَكَ لَهُ فِيهِ، وَلَا يَتَصَدَّقُ فَيُقْبَلَ مِنْهُ، وَلَا يَتْرُكُهُ خَلْفَ ظَهْرِهِ إِلَّا كَانَ زادَه إِلَى النَّارِ، إِنَّ اللَّهَ لَا يَمْحُو السَّيِّئَ بِالسَّيِّئِ، وَلَكِنَّهُ يَمْحُو السَّيِّئَ بِالْحَسَنِ، إِنَّ الْخَبِيثَ لَا يَمْحُو الْخَبِيثَ”
Sesungguhnya Allah telah membagi di antara kalian akhlak kalian sebagaimana Dia membagi di antara kalian rezeki kalian. Dan sesungguhnya Allah memberikan dunia ini kepada orang yang disukai-Nya dan orang yang tidak disukai-Nya. Tetapi Dia tidak memberi agama kecuali kepada orang yang disukai-Nya. Maka barang siapa yang diberi agama oleh Allah, berarti Allah menyukainya. Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya, tidaklah seorang hamba menjadi muslim sebelum hati dan lisannya Islam, dan tidaklah seorang hamba menjadi mukmin sebelum tetangganya aman dari perbuatan jahatnya. Kami (para sahabat) bertanya, “Wahai Nabi Allah, apakah yang dimaksud dengan bawaiq-nya (perbuatan jahatnya)?” Rasulullah Saw. bersabda: Yaitu menipu dan menganiayainya. Dan tidaklah seorang hamba menghasilkan sejumlah harta haram, lalu ia membelanjakannya dan diberkati baginya dalam belanjaannya itu; dan tidaklah ia menyedekahkannya), lalu diterima sedekahnya. Dan tidaklah ia meninggalkan harta haramnya itu di belakang punggungnya (untuk ahli warisnya), melainkan akan menjadi bekalnya di neraka. Sesungguhnya Allah tidak menghapus keburukan dengan keburukan, tetapi Dia menghapuskan keburukan dengan kebaikan. Sesungguhnya hal yang buruk itu tidak dapat menghapuskan yang buruk.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abus Saib, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Al-A’masy, dari Ibrahim yang mengatakan, “Fulan ibnu Mu’tib adalah seorang lelaki dari kalangan ansar, ia pernah bertanya, ‘Wahai Rasulullah, saya pernah menggauli seorang wanita dan memperoleh darinya seperti apa yang diperoleh seorang lelaki dari istrinya, hanya saya tidak menyetubuhinya.’ Rasulullah Saw. tidak mengetahui jawaban apa yang harus dikatakan kepadanya, hingga turunlah ayat ini: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114) Maka Rasulullah Saw. memanggil lelaki itu dan membacakan ayat ini kepadanya.”
Menurut riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas, lelaki itu bernama Amr ibnu Gazyah Al-Ansari At-Tammar. Menurut Muqatil, lelaki itu adalah Abu Nafil alias Amir ibnu Qais Al-Ansari. Al-Khatib Al-Bagdadi menyebutkan bahwa lelaki itu adalah Abul Yusr alias Ka’b ibnu Amr.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yunus dan Affan; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Hammad (yakni Ibnu Salamah), dari Ali ibnu Zaid. Dan Affan mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Yusuf ibnu Mahran, dari Ibnu Abbas, bahwa seorang lelaki datang kepada Umar, lalu ia bertanya, “Sesungguhnya pernah ada seorang wanita datang kepadaku untuk melakukan jual beli denganku, lalu aku memasukkannya ke dalam kemah, maka aku mengerjainya selain bersetubuh.” Umar berkata, “Celakalah kamu, barangkali suaminya sedang pergi berjihad di jalan Allah.” Lelaki itu menjawab, “Memang benar.” Umar berkata, “Datanglah kepada Abu Bakar dan bertanyalah kepadanya!” Lalu lelaki itu datang kepada Abu Bakar. Abu Bakar berkata, “Barangkali dia adalah wanita yang ditinggal suaminya pergi berjihad di jalan Allah.” Ternyata Abu Bakar mengatakan hal yang sama seperti apa yang dikatakan oleh Umar. Lelaki itu datang kepada Nabi Saw. Nabi pun mengatakan hal yang sama, yaitu: “Barangkali dia sedang ditinggal pergi berjihad di jalan Allah oleh suaminya.” Lalu turunlah firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114), hingga akhir ayat. Lelaki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus bagiku, ataukah umum bagi semua orang?” Maka Umar memukul dadanya dengan tangannya dan berkata, “Tidak, tidak, bahkan untuk semua orang.” Dan Rasulullah Saw. bersabda, “Benarlah apa yang dikatakan Umar.”
Imam Abu Ja’far ibnu Jarir telah meriwayatkan melalui hadis Qais ibnur Rabi’, dari Usman ibnu Mauhid Musa ibnu Talhah, dari Abul Yusr Ka’b ibnu Amr Al-Ansari yang mengatakan, “Pernah ada seorang wanita datang kepadaku untuk membeli buah kurma sebanyak satu dirham. Lalu aku berkata kepadanya bahwa sesungguhnya di dalam rumah terdapat sejumlah buah kurma yang jauh lebih baik daripada ini. Wanita itu masuk ke dalam rumah, lalu aku memeluk dan menciuminya. Setelah itu aku datang menemui Umar dan bertanya kepadanya mengenai masalah itu. Maka Umar berkata, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah, dan tutupilah perbuatanmu itu, jangan kamu ceritakan kepada seorang pun.’ Tetapi aku tidak sabar, lalu aku datang kepada Abu Bakar untuk menanyakan hal itu kepadanya. Abu Bakar menjawab, ‘Bertakwalah kamu kepada Allah, tutupilah perbuatanmu itu, dan jangan sekali-kali kamu menceritakannya kepada seorang pun.’ Aku tidak sabar, maka aku datang kepada Nabi Saw. dan menceritakan hal itu kepadanya. Rasulullah Saw. bersabda: “Apakah kamu berani berbuat demikian terhadap keluarga seorang lelaki yang sedang pergi berjihad di jalan Allah?’ Sehingga aku menduga bahwa diriku termasuk ahli neraka, dan aku berangan-angan seandainya saja aku baru masuk Islam saat itu. Rasulullah Saw. menundukkan kepalanya sesaat, dan Jibril turun.” Abul Yusr mengatakan bahwa lalu ia datang menghadap Rasulullah Saw. (di lain waktu). Maka Rasulullah Saw. membacakan kepadanya ayat berikut: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. (Hud: 114) Lalu ada seseorang bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah hal ini khusus baginya ataukah umum bagi semua orang?” Rasulullah Saw. menjawab, “Umum bagi semua orang.”
Al-Hafiz Abul Hasan Ad-Daruqutni mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Husain ibnu Sahl Al-Muhamili, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Jarir, dari Abdul Malik ibnu Umair, dari Abdur Rahman ibnu Abu Laila, dari Mu’az ibnu Jabal, bahwa ketika ia sedang duduk di hadapan Nabi Saw., tiba-tiba datang menghadap kepada Nabi Saw. seorang lelaki dan bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimanakah pendapatmu tentang seorang lelaki yang mengerjai wanita yang tidak halal baginya; dia tidak menyia-nyiakan suatu kesempatan ini barang sedikit pun, perihalnya sama seperti apa yang dilakukan oleh seorang lelaki terhadap istrinya, hanya saja dia tidak menyetubuhinya?” Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Lakukanlah wudu dengan baik lalu berdirilah dan kerjakanlah salat. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang). (Hud: 114) Lalu Mu’az bertanya, “Apakah ayat ini khusus baginya ataukah bagi seluruh kaum muslim?” Nabi Saw. menjawab, “Tidak, bahkan buat seluruh kaum muslim.”
Ibnu Jarir telah meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Abdul Malik ibnu Umair dengan sanad yang sama.
Abdur Razzaq mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu muslim, dari Amr ibnu Dinar, dari Yahya ibnu Ja’dah, bahwa seorang lelaki dari kalangan sahabat Nabi Saw. teringat akan seorang wanita. Saat itu lelaki tersebut sedang duduk bersama Rasulullah Saw. Lalu lelaki itu meminta izin kepada Rasulullah Saw. untuk suatu keperluannya, dan Rasulullah Saw. mengizinkannya. Kemudian lelaki itu pergi mencari wanita yang diingatnya tadi, tetapi tidak menjumpainya. Lelaki itu kembali dengan maksud akan memberitahukan kepada Nabi Saw. berita gembira akan datangnya hujan. Di tengah perjalanan ia menjumpai wanita itu sedang duduk di atas pancuran air. Lalu ia mendorong wanita itu hingga telentang dan menindihinya di antara kedua kakinya, sehingga penisnya lemas seperti ujung kain (karena telah mengeluarkan air mani). Kemudian ia bangkit dengan rasa menyesali perbuatannya, dan ia langsung pergi hingga datang ke hadapan Nabi Saw., menceritakan apa yang telah diperbuatnya itu. Maka Nabi Saw. bersabda kepadanya: Mohonlah ampun kepada Tuhanmu dan kerjakanlah salat empat rakaat! Perawi melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Nabi Saw. membacakan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. (Hud: 114), hingga akhir ayat.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Ahmad ibnu Sibawaih, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Salim, dari Az-Zubaidi Salim ibnu Amir; ia pernah mendengar Abu Umamah mengatakan bahwa sesungguhnya pernah ada seorang lelaki datang menghadap kepada Nabi Saw., lalu berkata: “Wahai Rasulullah, laksanakanlah hukuman had Allah atas diriku,” sebanyak sekali atau dua kali, tetapi Rasulullah Saw. berpaling darinya. Tidak lama kemudian salat didirikan; dan setelah Rasulullah Saw. merampungkan salatnya, beliau bertanya, “Ke manakah orang yang tadi meminta agar aku menegakkan hukuman had Allah atas dirinya?” Lelaki itu menjawab, “Inilah saya.” Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah engkau telah melakukan wudumu dengan baik dan salat bersama kami tadi?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Maka sesungguhnya engkau (telah dibersihkan) dari dosa-dosamu seperti pada hari engkau dilahirkan oleh ibumu, maka janganlah kamu ulangi perbuatan itu! Dan Allah Swt. menurunkan atas Rasul-Nya firman berikut: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Affan, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Zaid, dari Abu Usman yang mengatakan bahwa ketika ia sedang bersama Salman Al-Farisi di bawah sebuah pohon, lalu Salman mengambil salah satu dari rantingnya yang kering dan ia menggoyah-goyahkannya sehingga berguguranlah dedaunannya. Kemudian Salman berkata, “Hai Abu Usman, mengapa engkau tidak bertanya kepadaku tentang apa yang aku lakukan tadi?” Ia bertanya, “Mengapa engkau melakukannya?” Salman menjawab, bahwa demikianlah ia pernah melihat Rasulullah Saw. melakukannya, lalu Rasulullah Saw. bersabda:
“إِنَّ الْمُسْلِمَ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ صَلَّى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسَ، تَحَاتَّتْ خَطَايَاهُ كَمَا يَتَحَاتُّ هَذَا الْوَرَقُ.
Sesungguhnya orang muslim itu apabila berwudu dan ia lakukan wudunya itu dengan baik, lalu mengerjakan salat lima waktunya, maka berguguranlah dosa-dosanya sebagaimana dedaunan ini berguguran.
Lalu Rasulullah Saw. membacakan firman-Nya: Dan dirikanlah salat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat. (Hud: 114)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib ibnu Abu Sabit, dari Maimun ibnu Abu Syabib, dari Mu’az, bahwa Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
“يَا مُعَاذُ، أَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ”
Hai Mu’az, ikutilah amal yang buruk dengan amal yang baik, amal yang baik itu dapat menghapuskannya; dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Habib, dari Maimun ibnu Abu Syabib, dari Abu Zar, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“اتَّقِ اللَّهَ حَيْثُمَا كُنْتَ، وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا، وَخَالِقِ النَّاسَ بِخُلُقٍ حَسَنٍ”
Bertakwalah kepada Allah di mana pun engkau berada, dan ikutilah amal yang buruk dengan amal yang baik, niscaya amal baik itu menghapus dosanya, dan berakhlaklah kepada manusia dengan akhlak yang baik
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Syamr Ibnu Atiyyah, dari guru-gurunya, dari Abu Zar yang menceritakan bahwa ia pernah berkata kepada Nabi Saw., “Wahai Rasulullah, berwasiatlah kepadaku.” Rasulullah Saw. menjawab:
“إِذَا عَمِلْتَ سَيِّئَةً فَأَتْبِعْهَا حَسَنَةً تَمْحُهَا”. قَالَ: قُلْتُ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، أَمِنَ الْحَسَنَاتِ: لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ؟ قَالَ: “هِيَ أَفْضَلُ الْحَسَنَاتِ”
Apabila kamu berbuat suatu keburukan, maka iringilah ia dengan perbuatan yang baik, niscaya perbuatan yang baik itu menghapus (dosa)nya. Abu Zar kembali berkata, “Wahai Rasulullah, apakah kalimah ‘Tidak ada Tuhan selain Allah’ termasuk amal yang baik?” Rasulullah Saw. bersabda: Kalimah itu adalah amal baik yang paling utama.
Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli mengatakan, telah menceritakan kepada kami Huzail ibnu Ibrahim Al-Jumani, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abdur Rahman Az-Zuhr (salah seorang putra Sa’d ibnu Abu Waqqas), dan Az-Zuhri, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
Tidak sekali-kali seorang hamba mengucapkan ‘Tidak ada Tuhan selain Allah’ dalam suatu saat dari malam atau siang hari melainkan dihapuskan semua dosa yang ada dalam buku catatan amalnya, lalu di bubuhkan kepadanya catatan amal kebaikan yang semisal dengannya.
Usman ibnu Abdur Rahman yang dikenal dengan nama julukan Al-Waqqasi orangnya agak daif.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bisyr ibnu Adam dan Zaid ibnu Akhram; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Ad-Dahhak ibnu Makhlad, telah menceritakan kepada kami Mastur ibnu Abbad, dari Sabit, dari Anas, bahwa pernah ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, aku belum pernah membiarkan suatu keperluan pun, tidak pula sesuatu hal pun.” Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah?” Lelaki itu menjawab, “Ya.” Rasulullah Saw. bersabda:
“فَإِنَّ هَذَا يَأْتِي عَلَى ذَلِكَ”
Sesungguhnya yang ini menghapus yang tadi.
Mastur meriwayatkan hadis ini secara munfarid melalui jalur ini.