Al-Anbiya, ayat 78-82

Al-Anbiya, ayat 78-82

{وَدَاوُدَ وَسُلَيْمَانَ إِذْ يَحْكُمَانِ فِي الْحَرْثِ إِذْ نَفَشَتْ فِيهِ غَنَمُ الْقَوْمِ وَكُنَّا لِحُكْمِهِمْ شَاهِدِينَ (78) فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ (79) وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِتُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ (80) وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الأرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا وَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ (81) وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ وَيَعْمَلُونَ عَمَلا دُونَ ذَلِكَ وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ (82) }

Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu, maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud Dan Kamilah yang melakukannya. Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian bersyukur (kepada Allah). Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya yang berembus dengan perintah­nya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu; dan adalah Kami memelihara mereka itu.

Ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud, bahwa tanaman tersebut adalah buah anggur yang buah-buahnya telah menjuntai ke bawah. Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih.

Ibnu Abbas mengatakan bahwa an-nafsy artinya dimakan oleh ternak gembalaan. Syuraih dan Az-Zuhri serta Qatadah mengatakan bahwa an-nafsy ialah pengrusakan yang dilakukan di malam hari. Hanya Qatadah menambahkan kalau pengrusakan itu dilakukan di siang hari, namanya al-haml.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib dari Harun ibnu Idris Al-Asam; keduanya mengatakan bahwa telah menceritakan kepada kami Al-Muharibi, dari Asy’as, dari Abi Ishaq, dari Murrah, dari Ibnu Mas’ud sehubungan dengan makna firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kepunyaan kaumnya. (Al-Anbiya: 78) Bahwa tanaman tersebut adalah pohon anggur yang buahnya telah masak, lalu dirusak oleh ternak kambing seseorang. Maka Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur sebagai gantinya. Maka Sulaiman berkata, “Bukan demikian, wahai Nabi Allah.” Daud bertanya, “Lalu bagaimanakah pendapatmu?” Sulaiman mengatakan, bahwa hendaknya kebun anggur itu diserahkan kepada pemilik ternak kambing agar ia mengurusnya sampai kurma itu berbuah lagi seperti semula; dan ternak kambingnya diserahkan kepada pemilik kebun kurma, maka pemilik kebun kurma boleh memanfaatkan kambing itu. Manakala kebun kurma itu telah kembali berbuah seperti sediakala, maka kebun kurma diserahkan kepada pemiliknya; begitu pula ternak kambing, diserahkan kepada pemiliknya. Hal tersebutlah yang dimaksudkan oleh firman-Nya: maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat). (Al-Anbiya: 79)

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Al-Aufi, dari Ibnu Abbas.

Hammad ibnu Salamah telah meriwayatkan dari Ali ibnu Zaid, bahwa telah menceritakan kepada kami Khalifah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Daud memutuskan hukum bahwa ternak kambing harus diberikan kepada pemilik tanaman yang dirusaknya. Maka para penggembala keluar dari majelis hakim bersama anjing-anjing penjaga ternak kambing mereka. Lalu Sulaiman bertanya kepada mereka, “Apakah yang telah diputuskan di antara kalian?” Para penggembala menceritakan kepada Sulaiman apa yang telah diputuskan oleh Nabi Daud. Lalu Sulaiman berkata, “Seandainya aku diserahi tugas untuk memutuskan perkara kalian, tentulah aku akan memutuskan peradilan bukan dengan cara seperti itu.” Maka perkataan Sulaiman itu sampai kepada Daud, lalu Daud memanggilnya dan berkata kepadanya, “Bagaimanakah menurutmu keputusan di antara mereka?” Sulaiman menjawab, “Saya akan menyerahkan ternak kambing kepada pemilik tanaman, maka pemilik tanaman beroleh anak ternak kambing itu dan air susunya, juga bulunya dan manfaat lainnya. Kemudian pemilik ternak kambing menanam benih tanaman untuk pemilik kebun dengan tanaman yang sejenis. Apabila tanaman itu telah mencapai usia yang sama dengan saat semula (sebelum dirusak ternak kambingnya), maka boleh diambil oleh pemilik tanaman dan ternak kambing itu diserahkan kepada pemiliknya.”

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Sulaiman, telah menceritakan kepada kami Khudaij, dari Abu Ishaq, dari Murrah, dari Masruq yang mengatakan, bahwa tanaman yang dirusak oleh ternak kambing itu tiada lain adalah pohon kurma. Tiada sehelai daun pun dan tiada setangkai buahnya pun yang tersisa, melainkan semuanya habis dimakan ternak kambing. Maka pemilik kebun anggur datang menghadap kepada Daud untuk mengadukan perkaranya, lalu Daud memutuskan agar ternak kambing itu diserahkan kepada pemilik kebun anggur. Sulaiman berkata, “Tidak, bukan begitu; tetapi ternak kambing itu harus dirampas, lalu diserahkan kepada pemilik kebun anggur yang dirusaknya. Dan pemilik kebun anggur boleh mengambil air susunya dan manfaat lainnya dari ternak kambing itu. Kemudian pemilik ternak kambing diserahi kebun anggur untuk mereka tanam kembali dan memeliharanya sampai kembali berbuah seperti keadaan semula sewaktu belum dirusak oleh ternak kambingnya. Sesudah itu ternak kambing diserahkan kepada pemiliknya. Begitu pula kebun anggur itu, dikembalikan kepada pemiliknya.”

Hal yang sama telah dikatakan oleh Syuraih, Murrah, Mujahid, Qatadah, dan Ibnu Zaid serta lain-lainnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Harun, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Amir yang mengatakan, bahwa dua orang lelaki datang kepada Syuraih, salah seorangnya mengatakan, “Sesungguhnya ternak kambing orang ini telah merusak alat tenunku.” Syuraih menanyainya, “Di siang hari ataukah malam hari pengrusakannya? Jika pengrusakannya terjadi siang hari, maka pemilik ternak kambing terbebas dari tanggungannya. Tetapi jika pengrusakannya terjadi di malam hari, maka pemilik ternak kambing harus menggantinya.” Kemudian Syuraih membaca firman-Nya: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya memberikan keputusan mengenai tanaman. (Al-Anbiya: 78), hingga akhir ayat.

Apa yang dikatakan oleh Syuraih ini mirip dengan apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah melalui hadis Al-Lais ibnu Sa’d, dari Az-Zuhri, dari Haram ibnu Sa’d ibnu Muhaisah, bahwa ternak unta Al-Barra ibnu Azib memasuki kebun milik orang lain dan melakukan pengrusakan di dalamnya. Maka Rasulullah Saw. memutuskan bahwa pemilik kebun dikenai kewajiban memelihara kebunnya di siang hari, dan apa yang dirusak oleh ternak di malam hari kerugiannya ditanggung oleh pemilik ternak. Akan tetapi, hadis ini ternyata sanadnya mengandung cela; keterangannya telah kami jelaskan di dalam Kitabul Ahkam.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَفَهَّمْنَاهَا سُلَيْمَانَ وَكُلا آتَيْنَا حُكْمًا وَعِلْمًا}

maka Kami telah memberikan pengertian kepada Sulaiman tentang hukum (yang lebih tepat); dan kepada masing-masing mereka telah Kami berikan hikmah dan ilmu. (Al-Anbiya: 79)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Musa ibnu Ismail, telah menceritakan kepada kami Hammad, dari Humaid, bahwa Iyas ibnu Mu’awiyah setelah diangkat menjadi kadi kedatangan Al-Hasan, lalu Iyas menangis. Maka Al-Hasan bertanya, “Apakah yang menyebabkan kamu menangis?” Iyas menjawab, “Wahai Abu Sa’id (sebutan Al-Hasan), telah sampai suatu berita kepadaku, bahwa kadi itu ada tiga macam. Pertama, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka ia dimasukkan ke dalam neraka. Kedua, seorang kadi yang cenderung kepada hawa nafsunya, maka ia dilemparkan ke dalam neraka. Ketiga, seorang kadi yang berijtihad dan ternyata benar ijtihadnya, maka ia dimasukkan ke dalam surga.” Al-Hasan Al-Basri berkata, bahwa sesungguhnya di dalam kisah Daud dan Sulaiman serta nabi-nabi lainnya yang diceritakan oleh Allah kepada kita terkandung suatu keputusan yang dapat menangkal pendapat mereka. Allah Swt. telah berfirman: Dan (ingatlah kisah) Daud dan Sulaiman, di waktu keduanya mem­berikan keputusan mengenai tanaman, karena tanaman itu di rusak oleh kambing-kambing kaumnya. Dan adalah Kami menyaksikan keputusan yang diberikan oleh mereka itu. (Al-Anbiya: 78) Allah Swt. memuji Sulaiman, tetapi Allah tidak mencela Daud. Kemudian Al-Hasan mengatakan bahwa sesungguhnya para hakim diambil sumpahnya atas tiga perkara. Yaitu hendaknya mereka tidak menjual keputusannya dengan harga yang sedikit (tidak boleh ditukar dengan harta duniawi), tidak boleh memperturutkan hawa nafsunya dalam memberikan keputusan hukum, dan janganlah merasa takut terhadap seseorang pun demi kebenaran dalam memutuskan hukum. Kemudian Al-Hasan membaca firman-Nya:

{يَا دَاوُدُ إِنَّا جَعَلْنَاكَ خَلِيفَةً فِي الأرْضِ فَاحْكُمْ بَيْنَ النَّاسِ بِالْحَقِّ وَلا تَتَّبِعِ الْهَوَى فَيُضِلَّكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}

Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah (penguasa) di muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia dengan adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. (Shad: 26)

Firman Allah Swt.:

{فَلا تَخْشَوُا النَّاسَ وَاخْشَوْنِ}

Karena itu, janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) takutlah kepada-Ku. (Al-Maidah: 44)

Dan firman-Nya dalam ayat yang lain, yaitu:

{وَلا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلا}

Dan janganlah kalian menukarkan ayat-ayat-Ku dengan harga yang rendah. (Al-Baqarah: 4)

Menurut kami, para nabi itu adalah orang-orang yang di-ma’sum lagi mendapat bantuan dari Allah Swt. Hal ini merupakan suatu masalah yang tidak diperselisihkan lagi di kalangan ulama ahli tahqiq, baik dari kalangan ulama Salaf maupun ulama Khalaf.

Adapun mengenai selain para nabi, maka telah disebutkan di dalam kitab Sahih Bukhari sebuah hadis melalui Amr ibnul As yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Apabila seorang hakim berijtihad, lalu benar, maka ia memperoleh dua pahala. Dan apabila ia berijtihad, lalu keliru, maka baginya satu pahala.

Hadis ini merupakan nas yang menyanggah anggapan Iyas bahwa seorang kadi itu apabila berijtihad dan ternyata ijtihadnya keliru, maka dimasukkan ke dalam neraka. Hanya Allah-lah yang mengetahui kebenarannya.

Di dalam kitab-kitab sunan disebutkan hadis berikut:

Kadi itu ada tiga macam, seorang di antaranya masuk surga, se­dangkan dua orang lainnya masuk neraka. Yaitu seorang lelaki yang mengetahui perkara yang hak, lalu ia memutuskan peradilan sesuai dengan kebenaran itu, maka dia masuk surga. Dan seorang lelaki yang memutuskan hukum di antara manusia tanpa pengetahuan, maka ia masuk neraka. Dan seorang lelaki yang mengetahui perkara yang benar, tetapi ia memutuskan peradilan yang bertentangan dengan kebenaran itu, maka ia dimasukkan ke dalam neraka.

Mirip dengan kisah yang ada dalam ayat ini adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad di dalam kitab musnadnya. Disebutkan bahwa:

telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hafs, telah menceritakan kepada kami Warqa, dari Abuz Zanad, dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Ketika dua orang wanita sedang bersama bayinya masing-masing, tiba-tiba datanglah serigala dan memangsa salah seorang dari kedua bayi itu. Maka kedua wanita itu mengadukan perkaranya kepada Daud. Daud memutuskan peradilan untuk kemenangan wanita yang tertua di antara keduanya, lalu keduanya keluar dari majelis peradilan. Tetapi keduanya dipanggil oleh Sulaiman, dan Sulaiman berkata, “Ambilkanlah pisau besar, aku akan membelah bayi ini menjadi dua untuk dibagikan kepada kamu berdua.” Maka wanita yang muda berkata, “Semoga Allah merahmatimu, sesungguhnya anak ini adalah anaknya, janganlah engkau membelahnya.” Maka Sulaiman memutuskan bahwa bayi itu adalah anak wanita yang muda.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab sahihnya masing-masing. Imam Nasai meriwayatkannya di dalam Kitabul Qada, Bab “Hakim Boleh Bersandiwara Menentang Hukum Demi Memperoleh Keterangan yang Benar.”

Begitu pula kisah yang diketengahkan oleh Al-Hafiz Abul Qasim ibnu Asakir dalam kisah biografi Nabi Sulaiman a.s. dalam kitab tarikhnya. Ia meriwayatkannya melalui jalur Al-Hasan ibnu Sufyan, dari Safwan ibnu Saleh, dari Al-Walid ibnu Muslim, dari Sa’id ibnu Basyir, dari Qatadah, dari Mujahid, dari Ibnu Abbas. Kisahnya cukup panjang, sedangkan secara singkat adalah seperti berikut:

Di masa kaum Bani Israil terdapat seorang wanita cantik yang disukai oleh empat orang pemimpin mereka, tetapi wanita itu menolak keinginan masing-masing pemimpin yang mengajaknya berbuat mesum. Kemudian keempat orang itu sepakat untuk menjerumuskan wanita itu. Mereka berempat mengemukakan kesaksiannya di hadapan Daud a.s. bahwa wanita itu telah bersetubuh dengan seekor anjing miliknya yang telah biasa ia latih untuk tujuan itu. Maka Daud a.s. memerintahkan agar wanita itu dihukum rajam sampai mati.

Kemudian pada sore harinya Sulaiman duduk dan berkumpul bersama anak-anak remaja yang seusia dengannya. Sulaiman bersandiwara dengan mereka, ia berperan menjadi seorang hakim, dan empat orang temannya memakai pakaian yang mirip dengan apa yang dipakai oleh keempat or­ang pemimpin tersebut. Sedangkan seorang anak lagi dari kalangan temannya memakai pakaian wanita. Kemudian keempat anak itu berpura-pura melakukan kesaksian untuk menjerumuskan si wanita tersebut, bahwa wanita itu telah melakukan persetubuhan dengan anjing peliharaannya.

Sulaiman (yang memegang peran sebagai hakim) berkata, “Pisahkanlah masing-masing dari mereka.” Maka Sulaiman menanyai saksi yang pertama, “Apakah warna anjing itu?” Saksi yang pertama menjawab, bahwa warna bulu anjing itu hitam. Setelah itu ia dipisahkan, lalu Sulaiman memanggil saksi lainnya dan menanyakan kepadanya tentang warna bulu anjing tersebut. Saksi kedua menjawab, bahwa warna bulu anjing itu adalah merah. Saksi yang ketiga mengatakan kelabu, sedangkan saksi yang terakhir mengatakan putih. Maka pada saat itu juga Sulaiman berpura-pura menjatuhkan hukuman mati kepada keempat saksi tersebut.

Ketika permainan sandiwara itu dikisahkan kepada Daud a.s., maka saat itu juga Daud a.s. memanggil kembali keempat orang lelaki tadi. Lalu ia menanyai mereka seorang demi seorang secara terpisah mengenai warna bulu anjing yang diajak mesum oleh wanita yang telah dijatuhi hukuman rajam sampai mati tadi. Ternyata jawaban masing-masing berbeda-beda, akhirnya Nabi Daud a.s. memerintahkan agar mereka dihukum mati.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَسَخَّرْنَا مَعَ دَاوُدَ الْجِبَالَ يُسَبِّحْنَ وَالطَّيْرَ وَكُنَّا فَاعِلِينَ}

dan telah Kami tundukkan gunung-gunung dan burung-burung, semua bertasbih bersama Daud. (Al-Anbiya: 79), hingga akhir ayat.

Demikian itu terjadi karena suara Daud yang sangat merdu bila membaca kitab Zaburnya. Tersebutlah bahwa apabila Daud melagukan bacaan kitabnya, maka burung-burung yang ada di udara berhenti dan menjawab­nya, gunung-gunung pun menjawab bacaannya dan mengikutinya. Karena itulah ketika Nabi Saw. melewati Abu Musa Al-Asy’ari r.a yang sedang membaca Al-Qur’an di malam hari, Abu Musa Al-Asy’ari mempunyai suara yang sangat merdu, maka Nabi Saw. berhenti dan mendengarkan bacaannya. Dan Rasulullah Saw. bersabda:

Sesungguhnya orang ini telah dianugerahi sebagian dari kemerduan (keindahan) suara keluarga Nabi Daud yang merdu bagaikan suara seruling.

Maka Abu Musa Al-Asy’ari menjawab, “Wahai Rasulullah, seandainya saya mengetahui bahwa engkau mendengarkan bacaan saya, tentulah saya akan memperindah suara saya dengan seindah-indahnya demi engkau.”

Abu Usman An-Nahdi mengatakan bahwa ia belum pernah mendengar suara alat musik apa pun yang lebih indah daripada suara Abu Musa r.a. Selain itu Nabi Saw. pernah bersabda mengenainya:

Sesungguhnya dia telah dianugerahi sebagian dari kemerduan suara keluarga Daud yang merdu bagaikan suara seruling.

Firman Allah Swt.:

{وَعَلَّمْنَاهُ صَنْعَةَ لَبُوسٍ لَكُمْ لِيُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ}

Dan telah Kami ajarkan kepada Daud membuat baju besi untuk kalian, guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. (Al-Anbiya: 80)

Yakni membuat anyaman baju besi.

Qatadah mengatakan bahwa sesungguhnya sebelum itu baju besi hanya berupa lempengan, Daudlah orang yang mula-mula membuatnya dalam bentuk anyaman yang dianyam dalam bentuk bulatan yang kecil-kecil. Seperti yang disebutkan oleh Al­lah Swt. dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَأَلَنَّا لَهُ الْحَدِيدَ. أَنِ اعْمَلْ سَابِغَاتٍ وَقَدِّرْ فِي السَّرْدِ}

dan Kami telah melunakkan besi untuknya, (yaitu) buatlah baju besi yang besar-besar dan ukurlah anyamannya. (Saba: 10-11)

Maksudnya, janganlah kamu perbesar bulatan-bulatan anyamannya karena akan membuat pen-pennya terlepas; dan jangan pula kamu pertebal pen-pennya karena akan membuat bulatan anyamannya robek. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

{لِيُحْصِنَكُمْ مِنْ بَأْسِكُمْ فَهَلْ أَنْتُمْ شَاكِرُونَ}

guna memelihara kalian dalam peperangan kalian. Maka hendaklah kalian bersyukur (kepada Allah). (Al-Anbiya: 80)

Yaitu bersyukurlah atas nikmat-nikmat Allah yang telah dilimpahkan kepada kalian melalui hamba-Nya Daud yang telah diajarkan-Nya cara membuat baju besi untuk kalian.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَلِسُلَيْمَانَ الرِّيحَ عَاصِفَةً}

Dan (telah Kami tundukkan) untuk Sulaiman angin yang sangat kencang tiupannya. (Al-Anbiya: 81)

Yakni Allah memerintahkan kepada angin kencang untuk tunduk kepadanya.

{تَجْرِي بِأَمْرِهِ إِلَى الأرْضِ الَّتِي بَارَكْنَا فِيهَا}

yang berembus dengan perintahnya ke negeri yang Kami telah memberkatinya. (Al-Anbiya: 81)

Yaitu negeri Syam.

{وَكُنَّا بِكُلِّ شَيْءٍ عَالِمِينَ}

Dan adalah Kami Maha Mengetahui segala sesuatu. (Al-Anbiya: 81)

Menurut kisahnya, Sulaiman mempunyai hamparan yang terbuat dari kayu. Di atas hamparan itu diletakkan semua yang diperlukan oleh Sulaiman dalam urusan kerajaannya, misalnya kuda-kuda dan unta-unta kendaraan serta kemah-kemah dan bala tentaranya. Kemudian Sulaiman memerintahkan kepada angin kencang untuk mengangkat hamparannya. Maka angin kencang memasuki bagian bawah hamparan itu dan mengangkatnya serta membawanya terbang ke arah yang dikehendaki oleh Sulaiman. Burung-burung terbang menaunginya dari panasnya sinar matahari seiring dengan hamparan Sulaiman terbang menuju ke tempat yang dikehendakinya. Bila telah sampai di tempat tujuan, maka turunlah ia dan semua peralatan, juga orang-orangnya. Sehubungan dengan hal ini disebutkan oleh firman-Nya:

{فَسَخَّرْنَا لَهُ الرِّيحَ تَجْرِي بِأَمْرِهِ رُخَاءً حَيْثُ أَصَابَ}

Kemudian Kami tundukkan kepadanya angin yang berembus dengan baik menurut ke mana saja yang dikehendaki. (Shad: 36)

Dan firman Allah Swt.:

{غُدُوُّهَا شَهْرٌ وَرَوَاحُهَا شَهْرٌ}

yang perjalanannya di waktu pagi sama dengan perjalanan sebulan, dan perjalanannya di waktu petang hari sama dengan perjalanan sebulan (pula). (Saba: 12)

Ibnu Abu Hatim mengatakan, bahwa telah diriwayatkan dari Sufyan ibnu Uyaynah, dari Abu Sinan, dari Sa’id ibnu Jubair yang mengatakan bahwa ada enam ratus ribu kursi yang .diletakkan (di atas hamparan Sulaiman), maka duduklah di sekitarnya orang-orang mukmin dari kalangan manusia, kemudian di belakang mereka duduklah kaum jin yang beriman. Lalu Sulaiman memerintahkan kepada burung-burung agar menaungi mereka, dan memerintahkan kepada angin untuk membawa mereka terbang.

Abdullah ibnu Ubaid ibnu Umair telah mengatakan, bahwa Sulaiman memerintahkan kepada angin, maka angin berkumpul seperti gumpalan raksasa yang tampak bagaikan sebuah gunung. Lalu ia memerintahkan agar hamparannya diletakkan di atas angin itu, kemudian ia memanggil kuda sembraninya (kuda bersayapnya), maka ia menaikinya dan kuda membawanya naik sampai ke tempat yang paling tinggi dari hamparannya. Sesudah itu Sulaiman memerintahkan kepada angin untuk membawa mereka terbang tinggi di atas semua dataran tinggi, tetapi masih di bawah langit; sedangkan Sulaiman hanya menundukkan kepalanya, tidak berani menoleh ke arah kanan atau kirinya karena mengagungkan Allah dan sebagai rasa syukur kepada-Nya; ia mengetahui bahwa dirinya sangatlah kecil di dalam kerajaan Allah Swt. Karena rasa rendah dirinya itu, angin menaatinya dan tunduk kepadanya; ia berhenti bila diperintahkan berhenti di tempat yang disukai Sulaiman.

*******************

Firman Allah Swt.:.

{وَمِنَ الشَّيَاطِينِ مَنْ يَغُوصُونَ لَهُ}

Dan Kami telah tundukkan (pula kepada Sulaiman) segolongan setan-setan yang menyelam (ke dalam laut) untuknya. (Al-Anbiya: 82)

Yakni setan-setan itu bertugas menyelam ke dalam laut untuk mengambil mutiara-mutiara dan berbagai macam perhiasan lainnya.

{وَيَعْمَلُونَ عَمَلا دُونَ ذَلِكَ}

dan mengerjakan pekerjaan selain dari itu. (Al-Anbiya: 82)

Maksudnya, setan-setan itu dapat diperintahkan olehnya untuk mengerjakan pekerjaan selain menyelam ke dalam laut. Seperti yang disebutkan oleh Allah dalam ayat lain melalui firman-Nya:

{وَالشَّيَاطِينَ كُلَّ بَنَّاءٍ وَغَوَّاصٍ وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ}

dan (Kami tundukkan pula kepadanya) setan-setan semuanya ahli bangunan dan penyelam, dan setan yang lain yang terikat dalam belenggu. (Shad: 37-38)

Adapun firman Allah Swt.:

{وَكُنَّا لَهُمْ حَافِظِينَ}

dan adalah Kami memelihara mereka itu. (Al-Anbiya: 82)

Yakni Allah menjaga Sulaiman bila ada seseorang dari setan-setan itu hendak berbuat jahat terhadapnya, bahkan semua setan berada dalam genggaman kekuasaan-Nya dan tunduk di bawah keperkasaan Allah. Tiada seorang pun dari mereka yang berani mendekati Sulaiman, bahkan Sulaiman berkuasa penuh atas mereka. Jika dia menghendaki, dapat saja ia menahan seseorang dari mereka yang dikehendakinya, dapat pula melepaskan siapa pun dari mereka yang dikehendakinya. Karena itulah dalam ayat ini disebutkan oleh firman-Nya:

{وَآخَرِينَ مُقَرَّنِينَ فِي الأصْفَادِ}

dan setan yang lain terikat dalam belenggu. (Shad: 38)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo