{وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلا رَجُلَيْنِ أَحَدُهُمَا أَبْكَمُ لَا يَقْدِرُ عَلَى شَيْءٍ وَهُوَ كَلٌّ عَلَى مَوْلاهُ أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ هَلْ يَسْتَوِي هُوَ وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ (76) }
Dan Allah membuat (pula) perumpamaan dua orang lelaki; yang seorang bisu, tidak dapat berbuat sesuatu pun, dan dia menjadi beban atas penanggungnya, ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya itu, dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun. Samakah orang itu dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan, dan dia berada pula di atas jalan yang lurus?
Mujahid mengatakan, hal ini pun mengandung makna perumpamaan yang menggambarkan tentang berhala dan Tuhan Yang Mahahak. Dengan kata lain, kalau berhala bisu tidak dapat berbicara dan tidak dapat mengungkapkan kebaikan, tidak dapat melakukan sesuatu pun dan sama sekali tidak mempunyai kemampuan apa pun, maka ia tidak dapat bicara dan tidak dapat berbuat. Selain itu budak tersebut merupakan beban dan tanggungan bagi pemiliknya.
{أَيْنَمَا يُوَجِّهْهُ}
ke mana saja dia disuruh oleh penanggungnya. (An-Nahl: 76)
Artinya, ke mana saja ia diarahkan dan disuruh oleh penanggungnya.
{لَا يَأْتِ بِخَيْرٍ}
Dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun. (An-Nahl: 76)
Yakni segala upayanya tidak pernah berhasil.
{هَلْ يَسْتَوِي}
Samakah orang itu. (An-Nahl: 76)
yang memiliki sifat ini,
{وَمَنْ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ}
dengan orang yang menyuruh berbuat keadilan. (An-Nahl: 76)
yang ucapannya adalah benar dan perbuatannya tepat (lurus).
{وَهُوَ عَلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ}
dan dia berada di atas jalan yang lurus? (An-Nahl: 76)
Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan orang yang bisu adalah seorang budak milik Usman. Demikianlah menurut As-Saddi, Qatadah, dan Ata Al-Khurrasani. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Jarir.
Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa hal ini adalah perumpamaan tentang orang kafir dan orang mukmin; sama dengan pendapat yang disebutkan di atas.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnus Sabbah Al-Bazzar, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu lshaq As-Salihini, telah menceritakan kepada kami Hammad, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Usman ibnu Khaisam, dari Ibrahim, dari Ikrimah, dari Ya’la ibnu Umayyah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Allah membuat perumpamaan dengan seorang hamba sahaya yang dimiliki yang tidak dapat bertindak terhadap sesuatu pun. (An-Nahl: 75) Ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang lelaki dari kalangan Quraisy dan hamba sahayanya, yakni firman-Nya: seorang hamba sahaya yang dimiliki. (An-Nahl: 75), hingga akhir ayat. Dan sehubungan dengan firman-Nya: Dan Allah membuat (pula) perumpamaan dua orang lelaki yang seorang bisu. (An-Nahl: 76) sampai dengan firman-Nya: Dan dia berada pula pada jalan yang lurus. (An-Nahl: 76) Bahwa dia adalah Usman ibnu Affan. Sedangkan mengenai orang yang bisu, yang bila disuruh oleh penanggungnya ke mana saja dia tidak dapat mendatangkan suatu kebajikan pun, dia adalah maula (bekas budak) Usman ibnu Affan. Usman-lah yang memberinya nafkah, menjamin penghidupannya, dan mencukupi kebutuhannya; sedangkan orang yang ditanggungnya itu tidak suka kepada Islam, menolaknya dan melarang Usman bersedekah dan berbuat kebajikan, maka turunlah ayat ini.