فَما لَكُمْ فِي الْمُنافِقِينَ فِئَتَيْنِ وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِما كَسَبُوا أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلاً (88) وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَما كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَواءً فَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِياءَ حَتَّى يُهاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلا نَصِيراً (89) إِلاَّ الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثاقٌ أَوْ جاؤُكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ أَنْ يُقاتِلُوكُمْ أَوْ يُقاتِلُوا قَوْمَهُمْ وَلَوْ شاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقاتَلُوكُمْ فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ فَما جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلاً (90) سَتَجِدُونَ آخَرِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ كُلَّما رُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيها فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ وَأُولئِكُمْ جَعَلْنا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطاناً مُبِيناً (91)
Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri? Apakah kalian bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barang siapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kamu tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya. Mereka ingin supaya kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian), hingga mereka berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling, tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kalian menemuinya, dan janganlah kalian ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong, kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai) atau orang-orang yang datang kepada kalian, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaumnya. Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian. Tetapi jika mereka membiarkan kalian, dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian, maka Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka. Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya. Karena itu, jika mereka tidak membiarkan kalian dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepada kalian, serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangi kalian), maka tawanlah mereka dan bunuhlah mereka di mana saja kalian menemui mereka dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka.
Allah Swt. berfirman mengingkari perbuatan orang-orang mukmin dalam perselisihan mereka terhadap orang-orang munafik yang terbagi menjadi dua pendapat. Mengenai latar belakang turunnya ayat ini masih diperselisihkan.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Bahz, telah menceritakan kepada kami Syu’bah yang mengatakan bahwa Addi ibnu Sabit pernah mengatakan, telah menceritakan kepadanya Abdullah ibnu Yazid dari Zaid ibnu Sabit, bahwa Rasulullah Saw. berangkat menuju medan Perang Uhud, lalu di tengah jalan sebagian orang yang tadinya berangkat bersama beliau kembali lagi ke Madinah. Sahabat-sahabat Rasulullah Saw. dalam menanggapi mereka yang kembali itu ada dua pendapat: Suatu golongan berpendapat bahwa mereka harus dibunuh; sedangkan golongan yang lain mengatakan tidak boleh dibunuh, dengan alasan bahwa mereka masih orang-orang mukmin. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik. (An-Nisa: 88) Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Madinah itu adalah Tayyibah, dan sesungguhnya Madinah dapat membersihkan kotoran, sebagaimana pandai besi dapat membersihkan kotoran (karat) besi.
Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Syu’bah.
Muhammad ibnu Ishaq ibnu Yasar menyebutkan dalam peristiwa Perang Uhud, bahwa Abdullah ibnu Ubay ibnu Salul kembali (ke Madinah) bersama sepertiga pasukan, yakni kembali dengan tiga ratus personel, sedangkan Nabi Saw. ditinggalkan bersama tujuh ratus personel.
Al-Aufi meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum yang tinggal di Mekah. Mereka telah masuk Islam, tetapi mereka membantu kaum musyrik. Lalu kelompok ini keluar dari Mekah dalam rangka suatu keperluan yang menyangkut kepentingan mereka (berniaga). Mereka mengatakan, “Jika kita bersua dengan sahabat-sahabat Muhammad, kita pasti tidak akan diapa-apakan oleh mereka.” Lain halnya dengan kaum mukmin yang bersama Rasul Saw. ketika disampaikan kepada mereka berita keluarnya kelompok tersebut dari Mekah, maka segolongan dari kaum mukmin mengatakan, “Ayo kita kejar pengecut-pengecut itu dan kita bunuh mereka, karena sesungguhnya mereka telah membantu musuh untuk melawan kita.” Sedangkan golongan yang lainnya mengatakan, “Mahasuci Allah —atau kalimat semacam itu—, apakah kalian akan membunuh suatu kaum yang pembicaraannya sama dengan apa yang kalian bicarakan (yakni seagama) hanya karena mereka tidak ikut hijrah dan tidak mau meninggalkan rumah mereka, lalu kita dapat menghalalkan darah dan harta benda mereka?” Demikianlah tanggapan mereka terbagi menjadi dua golongan, sedangkan Rasul Saw. saat itu berada di antara mereka, dan beliau Saw. tidak melarang salah satu golongan dari keduanya melakukan sesuatu. Lalu turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Maka mengapa kalian menjadi dua golongan dalam (menghadapi) orang-orang munafik (An-Nisa: 88)
Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abu Hatim.
Hal yang mirip dengan hadis ini diriwayatkan melalui Abu Salamah ibnu Abdur Rahman, Ikrimah, Mujahid, dan Ad-Dahhak serta lain-lainnya.
Zaid ibnu Aslam meriwayatkan dari salah seorang anak Sa’d ibnu Mu’az, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan pergunjingan kabilah Aus dan kabilah Khazraj sehubungan dengan sikap Abdullah ibnu Ubay, ketika Rasulullah Saw. berada di atas mimbar memaafkan sikapnya dalam kasus berita bohong. Akan tetapi, hadis ini garib. Menurut pendapat yang lainnya lagi, asbabun nuzul ayat ini bukan demikian.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَاللَّهُ أَرْكَسَهُمْ بِما كَسَبُوا
padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran, disebabkan usaha mereka sendiri? (An-Nisa: 88)
Yakni Allah mengembalikan mereka dan menjatuhkan mereka ke dalam kekeliruan.
Ibnu Abbas mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya; “Arkasahum.” Makna yang dimaksud ialah Allah telah menjatuhkan mereka. Sedangkan menurut Qatadah, maksudnya ialah Allah telah membinasakan mereka. Dan menurut As-Saddi ialah Allah telah me-nyesatkan mereka.
Firman Allah Swt.:
{بِمَا كَسَبُوا}
disebabkan usaha mereka sendiri. (An-Nisa: 88)
Yaitu disebabkan kedurhakaan mereka dan menentang Rasul serta mengikuti kebatilan.
{أَتُرِيدُونَ أَنْ تَهْدُوا مَنْ أَضَلَّ اللَّهُ وَمَنْ يُضْلِلِ اللَّهُ فَلَنْ تَجِدَ لَهُ سَبِيلا}
Apakah kalian bermaksud memberi petunjuk kepada orang-orang yang telah disesatkan Allah? Barang siapa yang disesatkan Allah, sekali-kali kalian tidak mendapatkan jalan (untuk memberi petunjuk) kepadanya. (An-Nisa: 88)
Maksudnya, tiada jalan baginya untuk mendapat hidayah dan ia tidak dapat melepaskan dirinya dari kesesatan menuju kepada jalan hidayah.
*******************
Firman Allah Swt.:
وَدُّوا لَوْ تَكْفُرُونَ كَما كَفَرُوا فَتَكُونُونَ سَواءً
Mereka ingin kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah menjadi kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). (An-Nisa: 89)
Dengan kata lain, sebenarnya mereka menghendaki kesesatan bagi kalian, agar kalian sama dengan mereka dalam kesesatan. Hal tersebut tiada lain karena kerasnya permusuhan mereka dan kebencian mereka terhadap kalian orang-orang mukmin. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:
{فَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ أَوْلِيَاءَ حَتَّى يُهَاجِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا}
Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian), hingga mereka mau berhijrah pada jalan Allah. Maka jika mereka berpaling. (An-Nisa: 89)
Yakni tidak mau berhijrah, menurut apa yang diriwayatkan oleh Al-Aufi dari Ibnu Abbas. Sedangkan menurut As-Saddi, yang dimaksud dengan berpaling ialah memperlihatkan kekufuran mereka.
{فَخُذُوهُمْ وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ وَلا تَتَّخِذُوا مِنْهُمْ وَلِيًّا وَلا نَصِيرًا}
tawan dan bunuhlah mereka di mana saja kalian menemuinya, dan janganlah kalian ambil seorang pun di antara mereka menjadi pelindung, dan jangan (pula) menjadi penolong. (An-Nisa: 89)
Artinya, janganlah kalian menjadikan mereka teman dan penolong kalian dalam menghadapi musuh-musuh Allah, selagi sikap mereka masih tetap demikian.
*******************
Dalam firman selanjutnya Allah mengecualikan dari mereka orang-orang yang disebutkan dalam ayat ini, yaitu:
{إِلا الَّذِينَ يَصِلُونَ إِلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ}
kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada suatu kaum yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (An-Nisa: 90)
Yaitu kecuali orang-orang yang berlindung dan berpihak kepada kaum yang antara kalian dan mereka telah ada perjanjian gencatan senjata atau perjanjian damai, maka jadikanlah hukum mereka sama dengan hukum kaum yang berdamai dengan kalian itu. Demikianlah menurut pendapat As-Saddi, Ibnu Zaid, dan Ibnu Jarir.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hammad ibnu Salamah, dari Ali ibnu Zaid ibnu Jadan, dari Al-Hasan, bahwa Suraqah ibnu Malik Al-Mudlaji telah menceritakan kepada kami bahwa sesudah Nabi Saw. mengalami kemenangan dalam Perang Badar dan Uhud, semua orang yang berada di sekitarnya masuk Islam. Suraqah mendengar berita bahwa Nabi Saw. akan mengirimkan Khalid ibnul Walid bersama sejumlah pasukan untuk menyerang kaumku, Banil Mudlaj. Maka aku datang menghadap Nabi Saw. dan berkata, “Aku memohon kepadamu ampunan.” Mereka (para sahabat) berkata, “Diamlah kamu!” Nabi Saw. bersabda, “Biarkanlah dia. Apakah yang dikehendakinya?” Suraqah berkata, “Telah sampai suatu berita kepadaku bahwa engkau akan mengirimkan pasukan kepada kaumku, sedangkan aku bermaksud hendaknya engkau bersikap simpati terhadap mereka. Karena jika kaummu (Quraisy) masuk Islam, mereka pun pasti masuk Islam; jika kaummu tidak mau masuk Islam, maka hati kaummu tidak membenci mereka.” Lalu Rasulullah Saw. memegang tangan Khalid ibnul Walid dan bersabda, “Pergilah kamu bersamanya dan lakukanlah apa yang dikehendakinya.” Maka Khalid berdamai dengan mereka dengan syarat mereka tidak boleh membantu musuh Rasulullah Saw. untuk melawan Rasulullah Saw.; dan jika kabilah Quraisy masuk Islam, mereka bersedia masuk Islam bersama-sama kabilah Quraisy. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Mereka ingin supaya kalian menjadi kafir sebagaimana mereka telah kafir, lalu kalian menjadi sama (dengan mereka). Maka janganlah kalian jadikan di antara mereka penolong-penolong (kalian). (An-Nisa: 89)
Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui jalur Hammad ibnu Salamah, yang di dalamnya disebutkan bahwa setelah itu Allah menurunkan firman-Nya: kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kalian dan kaum itu telah ada perjanjian (damai). (An-Nisa: 90) Tersebutlah bahwa setiap orang yang bergabung dengan mereka, ia dihukumi sama dengan mereka dan berada dalam perjanjian tersebut. Hal ini lebih sesuai dengan konteks pembicaraan ayat.
Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan dalam kisah Perjanjian Hudaibiyah, bahwa orang yang ingin selamat boleh masuk ke dalam perjanjian orang-orang Quraisy dan perdamaiannya jika ia suka. Seseorang jika suka boleh memasuki perjanjian damai Nabi Muhammad Saw. dan para sahabatnya.
Tetapi telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa ia mengatakan sehubungan dengan masalah ini. Ayat ini telah dimansukh oleh firman-Nya:
فَإِذَا انْسَلَخَ الْأَشْهُرُ الْحُرُمُ فَاقْتُلُوا الْمُشْرِكِينَ حَيْثُ وَجَدْتُمُوهُمْ
Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyrik itu di mana saja kalian jumpai mereka. (At-Taubah: 5), hingga akhir ayat.
*******************
Firman Allah Swt.:
{أَوْ جَاءُوكُمْ حَصِرَتْ صُدُورُهُمْ [أَنْ يُقَاتِلُوكُمْ أَوْ يُقَاتِلُوا قَوْمَهُمْ] }
atau orang-orang yang datang kepada kalian, sedangkan hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kalian dan memerangi kaumnya. (An-Nisa: 90). hingga akhir ayat.
Mereka adalah kaum lain yang dikecualikan dari perintah memerangi mereka. Mereka adalah orang-orang yang datang ke barisan pasukan kaum muslim, lalu bergabung dengan kaum muslim, tetapi hati mereka merasa berkeberatan dan tidak suka memerangi kalian; hati mereka berkeberatan pula bila disuruh memerangi kaumnya bersama kalian. Sikap mereka tidak menguntungkan kalian dan tidak pula membahayakan kalian.
{وَلَوْ شَاءَ اللَّهُ لَسَلَّطَهُمْ عَلَيْكُمْ فَلَقَاتَلُوكُمْ}
Kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kalian, lalu pastilah mereka memerangi kalian. (An-Nisa: 90)
Yakni di antara belas kasihan Allah kepada kalian ialah Dia mencegah mereka untuk tidak memerangi kalian.
{فَإِنِ اعْتَزَلُوكُمْ فَلَمْ يُقَاتِلُوكُمْ وَأَلْقَوْا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ}
Tetapi jika mereka membiarkan kalian dan tidak memerangi kalian serta mengemukakan perdamaian kepada kalian. (An-Nisa: 90)
Yaitu mengadakan perjanjian damai dengan kalian.
{فَمَا جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ عَلَيْهِمْ سَبِيلا}
maka Allah tidak memberi jalan bagi kalian (untuk menawan dan membunuh) mereka. (An-Nisa: 90)
Tiada alasan bagi kalian untuk memerangi mereka selagi mereka bersikap demikian.
Mereka seperti segolongan orang yang berangkat menuju medan Perang Badar dari kalangan Bani Hasyim yang ikut bersama pasukan kaum musyrik. Mereka ikut dalam peperangan tersebut, padahal hati mereka benci terhadap peperangan itu, seperti Al-Abbas (paman Nabi Saw.) dan lain-lainnya. Karena itulah pada hari itu Nabi Saw. melarang Al-Abbas dibunuh, melainkan memerintahkan agar ia ditawan saja.
*******************
Firman Allah Swt.:
سَتَجِدُونَ آخَرِينَ يُرِيدُونَ أَنْ يَأْمَنُوكُمْ وَيَأْمَنُوا قَوْمَهُمْ
Kelak kalian akan dapati (golongan-golongan) yang lain, yang bermaksud supaya mereka aman dari kalian dan aman (pula) dari kaumnya. (An-Nisa: 91)
Mereka dalam bentuk lahiriahnya sama dengan orang-orang yang disebutkan di atas, hanya saja niat mereka berbeda dengan niat orang-orang yang pertama tadi. Karena sesungguhnya golongan yang disebutkan dalam ayat ini adalah orang-orang munafik, yaitu orang-orang yang menampakkan pada lahiriahnya kepada Nabi Saw. dan para sahabatnya, seolah-olah mereka telah masuk Islam. Mereka bersikap demikian dengan tujuan agar darah, harta benda, dan anak cucu mereka aman di kalangan kaum muslim. Tetapi dalam waktu yang sama mereka dalam batinnya baik dengan orang-orang kafir, bahkan mereka menyembah sesembahan-sesembahannya bersama orang-orang kafir agar dengan demikian mereka aman berada di tengah-tengah kaum musyrik. Pada garis besarnya batin mereka bersama orang-orang kafir, seperti yang disebutkan oleh Allah Swt. melalui firman-Nya:
وَإِذا خَلَوْا إِلى شَياطِينِهِمْ قالُوا إِنَّا مَعَكُمْ
Dan bila mereka kembali kepada setan-setan mereka, mereka mengatakan, “Sesungguhnya kami sependapat dengan kalian.” (Al-Baqarah: 14)
Sedangkan dalam surat ini disebutkan melalui firman-Nya:
{كُلَّمَا رُدُّوا إِلَى الْفِتْنَةِ أُرْكِسُوا فِيهَا}
Setiap mereka diajak kembali kepada fitnah (syirik), mereka pun terjun ke dalamnya.(An-Nisa: 91)
Yakni langsung terjun menggelutinya.
As-Saddi mengatakan, yang dimaksud dengan fitnah dalam ayat ini ialah syirik.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan suatu kaum dari kalangan penduduk Mekah. Mereka datang kepada Nabi Saw., lalu pura-pura masuk Islam, kemudian mereka kembali kepada kaum Quraisy, lalu kembali menyembah berhala. Mereka bersikap demikian dengan tujuan agar selamat dan aman di sana dan di sini. Maka Allah memerintahkan, “Perangilah mereka jika tidak membiarkan kalian dan tidak mau mengemukakan perdamaian kepada kalian.”
Karena itulah maka dalam firman selanjutnya disebutkan:
{فَإِنْ لَمْ يَعْتَزِلُوكُمْ وَيُلْقُوا إِلَيْكُمُ السَّلَمَ }
Karena itu, jika mereka tidak membiarkan kalian dan (tidak) mau mengemukakan perdamaian kepada kalian. (An-Nisa: 91)
Yang dimaksud dengan as-silm ialah gencatan senjata dan perjanjian perdamaian.
وَيَكُفُّوا أَيْدِيَهُمْ
serta (tidak) menahan tangan mereka (dari memerangi kalian). (An-Nisa: 91)
Yaitu tidak mau mencegah dirinya dari memerangi kalian.
فَخُذُوهُمْ
maka tawanlah mereka.(An-Nisa: 91)
Maksudnya, tangkaplah mereka sebagai tawanan.
وَاقْتُلُوهُمْ حَيْثُ ثَقِفْتُمُوهُمْ
dan bunuhlah mereka di mana saja kalian menemui mereka. (An-Nisa: 91)
Yakni di mana saja kalian jumpai mereka.
{وَأُولَئِكُمْ جَعَلْنَا لَكُمْ عَلَيْهِمْ سُلْطَانًا مُبِينًا}
dan merekalah orang-orang yang Kami berikan kepada kalian alasan yang nyata (untuk menawan dan membunuh) mereka. (An-Nisa: 91)