An-Nisa, ayat 105-109

An-Nisa, ayat 105-109

إِنَّا أَنْزَلْنا إِلَيْكَ الْكِتابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِما أَراكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخائِنِينَ خَصِيماً (105) وَاسْتَغْفِرِ اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ كانَ غَفُوراً رَحِيماً (106) وَلا تُجادِلْ عَنِ الَّذِينَ يَخْتانُونَ أَنْفُسَهُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كانَ خَوَّاناً أَثِيماً (107) يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضى مِنَ الْقَوْلِ وَكانَ اللَّهُ بِما يَعْمَلُونَ مُحِيطاً (108) هَا أَنْتُمْ هؤُلاءِ جادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَياةِ الدُّنْيا فَمَنْ يُجادِلُ اللَّهَ عَنْهُمْ يَوْمَ الْقِيامَةِ أَمْ مَنْ يَكُونُ عَلَيْهِمْ وَكِيلاً (109)

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepada kamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang selalu berkhianat lagi bergelimang dosa; mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah, padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak Allah ridai. Dan adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. Beginilah kalian, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. Maka siapakah yang akan mendebat Allah untuk (membela) mereka pada hari kiamat? Atau siapakah yang menjadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)?

Allah Swt. berfirman, ditujukan kepada Rasul-Nya:

{إِنّا أَنزلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ}

Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran. (An-Nisa: 105)

Kitab itu adalah perkara yang hak dari Allah; di dalam berita dan perintah serta larangannya mengandung perkara yang hak.

Firman Allah Swt.:

لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِما أَراكَ اللَّهُ

supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah perlihatkan kepadamu. (An-Nisa: 105)

Ayat ini dijadikan dalil oleh kalangan ulama Usul yang berpendapat bahwa Nabi Saw. boleh memutuskan peradilan dengan ijtihad, berdasarkan makna ayat ini.

Berdasarkan apa yang telah disebut di dalam kitab Sahihain, dari Hisyam ibnu Urwah, dari ayahnya, dari Zainab binti Ummu Salamah, dari Ummu Salamah, bahwa Rasulullah Saw. pernah mendengar suara gaduh persengketaan di depan pintu rumahnya. Maka beliau keluar menemui mereka, dan bersabda:

Ingatlah, sebenarnya aku adalah seorang manusia, dan aku hanya memutuskan peradilan sesuai dengan apa yang aku dengar. Dan barangkali seseorang dari kalian adalah orang yang lebih lihai dalam beralasan daripada sebagian yang lain, lalu aku memutuskan peradilan untuk (kemenangan)nya. Maka barang siapa yang aku telah putuskan peradilan untuknya terhadap hak seorang muslim, sesungguhnya hal itu hanyalah sepotong api neraka. Karena itu, hendaklah ia membawanya atau membiarkannya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Usamah ibnu Zaid, dari Abdullah ibnu Rafi’, dari Ummu Salamah yang menceritakan bahwa ada dua orang lelaki dari kalangan Ansar datang mengadukan persengketaan mereka kepada Rasulullah Saw. mengenai warisan yang ada di antara keduanya di masa yang lalu, sedangkan masing-masing tidak mempunyai bukti. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya kalian mengadukan perkara kalian kepadaku, dan sesungguhnya aku hanyalah seorang manusia, barangkali salah seorang dari kalian lebih lihai dalam alasannya daripada yang lain, dan aku hanya memutuskan berdasarkan apa yang aku dengar. Maka barang siapa yang aku putuskan sesuatu untuk kemenangannya menyangkut hak saudaranya, janganlah dia mengambilnya. Karena sebenarnya aku memberikan kepadanya sepotong api neraka, yang akan ia bawa seraya dikalungkan di lehernya kelak di hari kiamat. Maka kedua lelaki itu menangis, lalu masing-masing mengatakan, “Hakku untuk saudaraku.” Lalu Rasulullah Saw. bersabda: Mengapa tidak kalian katakan sejak semula, sekarang pergilah dan berbagilah kalian, dan tegakkanlah perkara yang hak di antara kalian berdua, kemudian bagikanlah di antara kamu berdua dan hendaklah masing-masing dari kalian menghalalkan kepada temannya.

Imam Abu Daud meriwayatkannya melalui hadis Usamah ibnu Zaid dengan lafaz yang sama, tetapi ditambahkan:

Sesungguhnya aku hanya memutuskan perkara di antara kalian berdua dengan pendapatku sehubungan dengan hal-hal yang tidak diturunkan wahyu kepadaku mengenainya.

Ibnu Murdawaih meriwayatkannya melalui Al-Aufi, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa segolongan orang dari kalangan Ansar ikut berperang bersama-sama Rasulullah Saw. dalam suatu peperangan. Lalu baju besi salah seorang dari mereka ada yang mencuri. Menurut dugaanku, pencuri tersebut adalah seseorang dari kalangan Ansar. Maka pemilik baju besi itu datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Sesungguhnya Tu’mah ibnu Ubairiq telah mencuri baju besiku.” Setelah si pencuri melihat hal tersebut, maka dengan sengaja ia menaruh baju besi itu di dalam rumah seseorang yang tidak mencuri (tanpa sepengetahuannya), lalu ia datang kepada segolongan dari kaum kerabatnya, “Sesungguhnya aku sembunyikan baju besi itu dengan menaruhnya di rumah si Fulan, maka baju besi itu kelak akan dijumpai di dalam rumahnya.’ Lalu keluarga si pencuri berangkat menemui Nabi Saw. di malam hari dan mengatakan, “Wahai Nabi Allah, sesungguhnya teman kami tidak bersalah, dan pemilik baju besi itu (yakni si Fulan) telah mengetahui tuduhan yang dilancarkannya. Maafkanlah teman kami di mata orang banyak dan belalah dia; karena sesungguhnya jika ia tidak dipelihara oleh Allah melaluimu, niscaya dia akan binasa.” Rasulullah Saw. bangkit dan membersihkan namanya serta memaafkannya di hadapan orang banyak. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan jangan-lah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. (An-Nisa: 105-107); Kemudian Allah Swt. berfirman, ditujukan kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullah Saw. seraya menyembunyikan kedustaan, yaitu: mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah. (An-Nisa: 108), hingga akhir ayat berikutnya. Ayat ini ditujukan kepada orang-orang yang datang kepada Rasulullah Saw. seraya menyembunyikan sesuatu untuk membela orang yang berbuat khianat. Kemudian Allah Swt. berfirman: Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan dan menganiaya din sendiri. (An-Nisa: 110), hingga akhir ayat. Yang dimaksud ialah mereka yang datang kepada Rasulullah Saw. seraya menyembunyikan kedustaan. Kemudian dalam ayat selanjutnya Allah Swt. berfirman: Barang siapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkan kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (An-Nisa: 112) Maksudnya, si pencuri tersebut dan orang-orang yang membelanya.

Akan tetapi konteks hadis ini garib.

Mujahid, Ikrimah, Qatadah, As-Saddi, Ibnu Zaid, dan lain-lainnya telah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan seorang pencuri dari kalangan Bani Ubairiq. Mereka mengetengahkan kisahnya dengan konteks yang berbeda-beda, tetapi pengertiannya berdekatan.

Muhammad ibnu Ishaq meriwayatkan kisah ini secara panjang lebar. Untuk itu Abu Isa At-Turmuzi dalam kitab Jami’-nya dalam tafsir ayat ini —dan Imam Ibnu Jarir dalam kitab tafsirnya— mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu’aib Abu Muslim Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Asim, dari Umar ibnu Qatadah, dari ayahnya, dari kakeknya (yaitu Qatadah ibnu Nu’man r.a.) yang menceritakan hadis berikut:

Dalam salah satu ahli bait dari kalangan kami yang dikenal dengan nama Bani Ubairiq terdapat orang yang bernama Bisyr, Basyir, dan Mubasysyir. Basyir adalah seorang munafik, dia mengucapkan syair untuk mengejek sahabat-sahabat Rasul Saw., kemudian ia menisbatkannya kepada seseorang dari kalangan orang-orang Badui. Lalu ia mengatakan bahwa si Fulan telah mengatakan anu dan anu, dan si Fulan yang lain telah mengatakan demikian dan demikian. Akan tetapi, bila sahabat-sahabat Rasulullah Saw. mendengar syair tersebut, mereka berkata, “Demi Allah, tidak ada orang yang mengatakan syair ini kecuali lelaki yang jahat itu,” atau kalimat yang serupa. Mereka mengatakan bahwa yang mengatakannya adalah Ibnul Ubairiq. Bani Unairiq adalah suatu keluarga yang miskin lagi sengsara, baik di masa Jahiliah maupun di masa Islam. Di Madinah makanan pokok mereka adalah buah kurma dan gandum. Seseorang yang mempunyai kemampuan, bila datang kafilah dari negeri Syam (yaitu dari Darmak), dia membeli makanan pokoknya dari kafilah tersebut khusus untuk dirinya. Adapun anak-anak mereka, makanan pokoknya adalah kurma dan gandum. Ketika datang kafilah dari Syam, pamanku (yaitu Rifa’ah ibnu Zaid) membeli sepikul makanan pokok yang dibawa kafilah itu dari Darmak, lalu ia memasukkannya ke dalam pedaringan (gentong beras); di dalam pedaringan itu terdapat pula senjata, baju besi, dan pedang. Pada suatu malam sesudah pembelian itu, rumah pamanku kemasukan pencuri yang masuk dari bagian bawah. Si pencuri membobok pedaringan dan mengambil makanan berikut senjata. Pada pagi harinya, pamanku Rifa’ah datang kepadaku melaporkan, “Hai anak saudaraku, sesungguhnya tadi malam kita kemalingan, tempat penyimpanan makanan kita dibobok dan pencuri membawa makanan serta senjata kita.” Lalu kami menyelidiki di sekitar perkampungan itu. Kami bertanya ke sana dan kemari. Akhirnya ada yang mengatakan bahwa mereka melihat Bani Ubairiq menyalakan api (memasak) tadi malam, dan mereka berpendapat bahwa yang mereka masak itu tiada lain makanan curian dari kami. Ketika kami sedang melakukan penyelidikan, yang saat itu Bani Ubairiq ada di dalam perkampungan itu, mereka mengatakan, “Demi Allah, kami merasa yakin orang yang mencuri makanan kalian itu tiada lain Labid ibnu Sahl, seorang lelaki dari kalangan kita yang dikenal baik dan Islam.” Ketika Labid mendengar tuduhan itu, dengan serta merta ia menghunus pedangnya dan berkata, “Aku dikatakan mencuri? Demi Allah, kalian akan merasakan pedang ini atau kalian harus membuktikan pencurian ini.” Mereka berkata, “Tenanglah, menjauhlah engkau dari kami, engkau bukan pencurinya.” Maka kami terus melakukan penyelidikan di perkampungan itu sampai kami tidak meragukan lagi bahwa mereka adalah pencurinya. Kemudian pamanku berkata kepadaku, “Hai keponakanku, sebaiknya engkau datang saja kepada Rasulullah Saw. dan berbicara kepadanya mengenai hal tersebut.” Qatadah melanjutkan kisahnya, bahwa lalu ia datang kepada Rasulullah Saw. dan berkata, “Sesungguhnya ada suatu keluarga dari kalangan kami yang miskin, mereka mengincar rumah pamanku Rifa’ah ibnu Zaid, lalu mereka mencuri apa yang tersimpan di dalam tempat makanannya; mereka mengambil senjata dan makanan yang ada padanya. Maka aku memohon kepadamu untuk mengatakan kepada mereka, hendaknya mereka mengembalikan kepada kami senjata kami. Adapun mengenai makanan, maka kami relakan.” Nabi Saw. bersabda, “Aku akan melaksanakan hal tersebut.” Tetapi ketika Bani Ubairiq mendengar hal tersebut, mereka datang kepada seorang lelaki dari kalangan mereka yang dikenal dengan nama Usaid ibnu Urwah, lalu mereka berbicara kepadanya mengenai hal itu. Maka mereka sepakat untuk mengadakan pembelaan di hadapan Nabi Saw., lalu mereka berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Qatadah ibnun Nu’man dan pamannya datang kepada suatu keluarga dari kalangan kami yang dikenal sebagai ahli Islam dan orang baik-baik; lalu mereka menuduhnya berbuat mencuri, tanpa bukti dan saksi.” Qatadah melanjutkan kisahnya, Maka aku datang lagi kepada Nabi Saw. untuk membicarakan hal itu, tetapi Nabi Saw. bersabda (kepadaku), ‘Kamu telah datang ke suatu keluarga yang dikenal di kalangan mereka sebagai pemeluk Islam dan orang baik-baik, lalu kamu tuduh mereka mencuri tanpa bukti dan tanpa saksi’.” Qatadah mengatakan, “Lalu aku kembali, dan sesungguhnya perasaanku saat itu benar-benar rela mengeluarkan sebagian dari hartaku, tanpa harus membicarakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Lalu pamanku datang kepadaku dan bertanya, ‘Hai keponakanku, apakah yang telah kamu lakukan?’ Lalu aku menceritakan kepadanya apa yang telah dikatakan oleh Rasulullah Saw. kepadaku. Maka pamanku berkata, ‘Hanya kepada Allah-lah kita memohon pertolongan’.” Tetapi tidak lama kemudian turunlah wahyu Al-Qur’an yang mengatakan seperti berikut, yaitu: Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan jangan-lah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat. (An-Nisa: 105) dan mohonlah ampun kepada Allah. (An-Nisa: 106) Yang dimaksud dengan ‘orang-orang yang berkhianat’ itu adalah Bani Ubairiq. Yaitu memohon ampun dari apa yang telah kamu katakan kepada Qatadah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan janganlah kamu berdebat (untuk membela) orang-orang yang mengkhianati dirinya. (An-Nisa: 106-107) sampai dengan firman-Nya: Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An-Nisa: 110) Dengan kata lain, seandainya mereka meminta ampun, niscaya mereka diampuni. Barang siapa yang mengerjakan dosa, maka sesungguhnya ia mengerjakan untuk (kemudaratan) dirinya sendiri. (An-Nisa: 111) sampai dengan firman-Nya: dosa yang nyata. (An-Nisa: 112) Firman Allah Swt. yang ditujukan kepada Labid, yaitu: Sekiranya bukan karena karunia Allah dan rahmat-Nya kepadamu. (An-Nisa: 113) sampai dengan firman-Nya: maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yang besar. (An-Nisa: 114) Ketika Al-Qur’an telah diturunkan kepada Rasulullah Saw., senjata itu diserahkan kepada Rasulullah Saw., dan Rasulullah Saw. mengembalikannya kepada Rifa’ah. Qatadah mengatakan, “Aku datang kepada pamanku dengan membawa senjata tersebut, sedangkan pamanku adalah orang yang sudah lanjut usia atau telah tuna netra sejak zaman Jahiliah; ‘atau’ di sini mengandung makna ragu-ragu dari pihak Abu Isa, dan aku menilai Islam pamanku masih diragukan. Ketika aku menyerahkan senjata itu kepadanya, ia berkata, “Hai keponakanku, senjata itu kusedekahkan buat sabilillah.” Maka aku merasa yakin bahwa Islamnya adalah benar. Setelah Al-Qur’an mengenai hal tersebut diturunkan, maka Basyir bergabung dengan orang-orang musyrik, lalu ia bertempat tinggal di rumah Sulafah binti Sa’d ibnu Sumayyah. Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Dan barang siapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia berkuasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu. dan Kami masukkan ia ke dalam Jahanam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali. Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan Dia mengampuni dosa selain dari syirik itu bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barang siapa yang mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sesungguhnya ia telah tersesat sejauh-jauhnya. (An-Nisa: 115-116) Setelah Basyir tinggal di rumah Sulafah binti Sa’d, maka Hissan ibnu Sabit mengejeknya melalui bait-bait syair. Maka Sulafah mengambil pelana unta kendaraan Basyir dan memanggulnya di atas kepala, lalu ia keluar rumah dan mencampakkan pelana itu ke padang pasir. Kemudian ia berkata, “Kamu menghadiahkan kepadaku syairnya Hissan (yang pedas), kamu bukan datang kepadaku dengan kebaikan.”

Lafaz hadis ini menurut apa yang ada pada Imam Turmuzi disebutkan bahwa hadis ini garib, kami tidak mengetahui seseorang pun yang meng-isnad-kan (menyandarkan)nya selain Muhammad ibnu Salamah Al-Harrani.

Yunus ibnu Bukair dan lain-lainnya yang bukan hanya seorang telah meriwayatkannya melalui Muhammad ibnu Ishaq, dari Asim ibnu Umar ibnu Qatadah secara mursal, tanpa menyebutkan dari ayahnya, dari kakeknya.

Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya dari Hasyim ibnul Qasim Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama dengan sebagiannya.

Ibnul Munzir di dalam kitab tafsirnya mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail (yakni As-Saiq), telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abu Syu’aib Al-Harrani, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Salamah, lalu ia mengetengahkan hadis ini dengan panjang lebar.

Abusy Syekh Al-Asbahani di dalam kitab tafsirnya telah meriwayatkan hadis ini dari Muhammad ibnu Ayyasy ibnu Ayyub dan Al-Hasan ibnu Ya’qub; keduanya dari Al-Hasan ibnu Ahmad ibnu Abu Syu’aib Al-Harrani, dari Muhammad ibnu Salamah dengan lafaz yang sama. Kemudian di akhirnya ia mengatakan bahwa Muhammad ibnu Salamah mengatakan, “Telah mendengar hadis ini dariku Yahya ibnu Mu’in, Ahmad ibnu Hambal, dan Ishaq ibnu Israil.”

Hadis ini diriwayatkan pula oleh Imam Hakim Abu Abdullah An-Naisaburi di dalam kitabnya yang berjudul Al-Mustadrak, dari Ibnu Abbas Al-Asam, dari Ahmad ibnu Abdul Jabbar Al-Utaridi, dari Yunus ibnu Bukair, dari Muhammad ibnu Ishaq secara makna lagi lebih lengkap daripada yang lain, dan di dalamnya terdapat syair. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Imam Muslim, tetapi keduanya (Imam Bukhari dan Imam Muslim) tidak mengetengahkannya.

*******************

Firman Allah Swt.:

يَسْتَخْفُونَ مِنَ النَّاسِ وَلا يَسْتَخْفُونَ مِنَ اللَّهِ

mereka bersembunyi dari manusia, tetapi mereka tidak bersembunyi dari Allah. (An-Nisa: 108)

Ayat ini mengingkari perbuatan orang-orang munafik, karena mereka menyembunyikan keburukan-keburukannya dari mata manusia, agar manusia tidak ingkar terhadap mereka (percaya kepada mereka), tetapi mereka berani terang-terangan melakukan hal tersebut terhadap Allah, karena Allah melihat semua rahasia mereka dan mengetahui apa yang terkandung di dalam hati sanubari mereka.

Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

{وَهُوَ مَعَهُمْ إِذْ يُبَيِّتُونَ مَا لَا يَرْضَى مِنَ الْقَوْلِ وَكَانَ اللَّهُ بِمَا يَعْمَلُونَ مُحِيطًا}

padahal Allah beserta mereka, ketika pada suatu malam mereka menetapkan keputusan rahasia yang tidak Allah ridai. Adalah Allah Maha Meliputi (ilmu-Nya) terhadap apa yang mereka kerjakan. (An-Nisa: 108)

Ayat ini mengandung makna ancaman dan peringatan terhadap mereka.

*******************

Selanjutnya Allah Swt. berfirman:

هَا أَنْتُمْ هَؤُلاءِ جَادَلْتُمْ عَنْهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا

Beginilah kalian, kamu sekalian adalah orang-orang yang berdebat untuk (membela) mereka dalam kehidupan dunia ini. (An-Nisa: 109)

Dengan kata lain, misalnya mereka menang dalam perkaranya berkat apa yang mereka kemukakan atau berkat alasan-alasan yang mereka ajukan kepada para hakim yang menjalankan tugasnya menurut apa yang ada pada lahiriahnya saja, sekalipun mereka itu dianggap beribadah di dalam pekerjaannya. Maka apakah yang akan dilakukan oleh mereka kelak di hari kiamat di hadapan peradilan Allah Swt. yang mengetahui semua rahasia dan yang tidak tampak? Siapakah yang akan membela mereka pada hari kiamat itu untuk memperkuat pengakuan mereka? Dengan kata lain, makna yang dimaksud ialah tidak ada seorang pun yang dapat menolong mereka. Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan: Atau siapakah yang jadi pelindung mereka (terhadap siksa Allah)? (An-Nisa: 109)

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo