An-Nisa, ayat 176

An-Nisa, ayat 176

يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلَالَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالًا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ (176)

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah (yaitu); Jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan sau­daranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara pe­rempuan) jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara pe­rempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara laki-laki dan perem­puan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian supaya kalian tidak sesat. Dan Allah Maha Me­ngetahui segala sesuatu.

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Su­laiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Abu Ishaq yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Barra (Ibnu Azib r.a.) berkata, “Surat yang paling akhir diturunkan adalah surat Al-Bara’ah (At-Taubah), dan ayat yang paling akhir diturunkan ada­lah firman-Nya: ‘Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah)’ (An-Nisa: 176). hingga akhir ayat.”

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muham­mad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Mu­hammad ibnul Munkadir yang menceritakan bahwa ia pernah mende­ngar Jabir ibnu Abdullah mengatakan: “Rasulullah Saw. masuk ke dalam rumahku ketika aku sedang sakit dan dalam keadaan tidak sadar.” Jabir melanjutkan kisah­nya, “Lalu Rasulullah Saw. berwudu, kemudian mengucurkan bekasnya kepadaku; atau perawi mengatakan bahwa mereka (yang hadir) menyiramkan (bekas air wudu)nya kepada Jabir. Karena itu aku sadar, lalu aku bertanya, ‘Sesungguhnya tidak ada yang mewarisiku kecuali kalalah. Bagaimanakah cara pem­bagiannya?’.” Lalu Allah menurunkan ayat faraid.

Hadis diketengahkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim di dalam kitab Sahihain melalui Syu’bah.

Jama’ah meriwayatkannya melalui jalur Sufyan ibnu Uyaynah, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir dengan lafaz yang sama.

Sedangkan dalam lafaz yang lainnya disebutkan bahwa lalu turunlah ayat miras, yaitu firman-Nya:

{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ}

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.” (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Mu­hammad ibnu Abdullah ibnu Yazid, telah menceritakan kepada kami Sufyan, bahwa Abu Zubair (yakni Jabir) mengatakan bahwa ayat ber­ikut diturunkan berkenaan dengan diriku, yaitu firman-Nya:

{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ}

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang katalah.” (An-Nisa: 176)

Seakan-akan makna ayat —hanya Allah Yang lebih mengetahui— bahwa mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah.

*******************

{يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلالَةِ}

Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kala­lah.” (An-Nisa: 176)

Yakni perihal mewaris secara kalalah. Lafaz yang disebutkan ini me­nunjukkan adanya lafaz yang tidak disebutkan.

Dalam pembahasan yang lalu telah diterangkan makna lafaz ka­lalah dan akar katanya, bahwa kalalah itu diambil dari pengertian un­taian bunga yang dikalungkan di atas kepala sekelilingnya. Karena itulah mayoritas ulama menafsirkannya dengan pengertian orang yang meninggal dunia dalam keadaan tidak mempunyai anak, tidak pula orang tua. Menurut salinan yang lain, tidak mempunyai anak, tidak pula cucu.

Sebagian ulama mengatakan bahwa kalalah ialah orang yang tidak mempunyai anak. Seperti yang ditunjukkan oleh pengertian ayat ini, yaitu firman-Nya:

{إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ} {لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ}

jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak, (An-Nisa: 176)

Sesungguhnya hukum masalah kalalah ini sulit dipecahkan oleh Amirul Mu’minin Umar ibnul Khattab r.a.. seperti yang disebutkan di da­lam kitab Ash-Shahihain darinya, bahwa ia telah mengatakan:

ثَلَاثٌ وَدِدْتُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلم كان عَهِدَ إِلَيْنَا فِيهِنَّ عَهْدًا نَنْتَهِي إِلَيْهِ: الْجَدُّ، وَالْكَلَالَةُ، وَأَبْوَابٌ مِنْ أَبْوَابِ الرِّبَا.

Ada tiga perkara yang sejak semula aku sangat menginginkan bi­la Rasulullah Saw. memberikan keterangan kepada kami tentang­nya dengan keterangan yang sangat memuaskan kami, yaitu ma­salah kakek, masalah kalalah, dan salah satu bab mengenai masalah riba.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, dari Sa’id ibnu Abu Arubah, dari Qatadah, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ma’dan ibnu Abu Talhah yang menceritakan bahwa Umar ibnul Khattab pernah mengatakan bahwa ia belum pernah menanyakan ke­pada Rasulullah Saw. suatu masalah pun yang lebih banyak dari per­tanyaannya tentang masalah kalalah, sehingga Rasulullah Saw. menotok dada Umar dengan jari telunjuknya seraya bersabda: Cukuplah bagimu ayat saif (ayat yang diturunkan di musim pa­nas) yang terdapat di akhir surat An-Nisa.

Demikianlah riwayat Imam Ahmad secara singkat. Imam Muslim mengetengahkannya dengan lafaz yang panjang dan lebih banyak daripada riwayat Imam Ahmad.

Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa te­lah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Malik (yakni Ibnu Magul) yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Al-Fadl ibnu Amr, dari Ibrahim, dari Umar yang menga­takan, Aku pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang masalah kalalah. Maka beliau Saw. menjawab: “Cukuplah bagimu ayat saif.” Umar mengatakan, “Aku bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang kalalah lebih aku sukai daripada aku mempunyai ternak unta yang merah.”

Sanad hadis ini jayyid, hanya di dalamnya terdapat inqita’ (mata rantai sanad yang terputus) antara Ibrahim dan Umar, karena sesungguhnya Ibrahim tidak menjumpai masa Umar r.a.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Adam, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar, dari Abu Ishaq, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa se­orang lelaki datang kepada Nabi Saw. dan menanyakan kepadanya tentang masalah kalalah. Maka Nabi Saw. menjawab: Cukuplah bagimu ayat saif.

Sanad hadis ini jayyid, diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi melalui Abu Bakar ibnu Ayyasy dengan lafaz yang sama. Seakan-akan yang dimaksud dengan ayat saif ialah ayat yang diturun­kan pada musim panas.

Mengingat Nabi Saw. memberikan petunjuk kepadanya untuk memahami ayat tersebut, hal ini berarti di dalam ayat terkandung ke­cukupan yang nisbi untuk tidak menanyakannya kepada Nabi Saw. tentang maknanya. Karena itulah maka Khalifah Umar r.a. mengata­kan, “Sesungguhnya jika aku menanyakan kepada Rasulullah Saw. tentang masalah kalalah ini, lebih aku sukai daripada aku mempunyai ternak unta yang merah.”

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Waki’. telah menceritakan kepada kami Jarir. telah menceritakan ke­pada kami Asy-Syaibani, dari Amr ibnu Murrah, dari Sa’id ibnul Musayyab yang menceritakan bahwa Umar r.a. pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang masalah kalalah. Maka Nabi Saw. men­jawab: Bukankah Allah telah menjelaskan hal tersebut? Lalu turunlah firman-Nya: Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat.

Qatadah mengatakan, telah diceritakan kepada kami bahwa Khalifah Abu Bakar As-Siddiq mengatakan di dalam khotbahnya: Ingatlah, sesungguhnya ayat yang diturunkan pada permulaan surat An-Nisa berkenaan dengan masalah faraid, Allah menurun­kannya untuk menjelaskan warisan anak dan orang tua. Ayat yang kedua diturunkan oleh Allah untuk menjelaskan warisan suami, istri, dan saudara-saudara lelaki seibu. Ayat yang meng­akhiri surat An-Nisa diturunkan oleh Allah untuk menjelaskan warisan saudara-saudara laki-laki dan perempuan yang seibu seayah (sekandung). Dan ayat yang mengakhiri surat Al-Anfal diturunkan berkenaan dengan masalah orang-orang yang mem­punyai hubungan darah satu sama lain yang lebih berhak (waris-mewarisi) di dalam Kitabullah sesuai dengan ketentuan asabah dari hubungan darah.

Asar diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

More:

Pembahasan mengenai makna ayat.

Hanya kepada Allah meminta pertolongan dan hanya kepada-Nya bertawakal.

Firman Allah Swt.:

{إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ}

Jika seorang meninggal dunia. (An-Nisa: 176)

Yang dimaksud dengan halaka (binasa) ialah meninggal dunia. Da­lam ayat lain disebutkan melalui firman-Nya:

{كُلُّ شَيْءٍ هَالِكٌ إِلا وَجْهَهُ}

Tiap-tiap sesuatu pasti binasa, kecuali Allah. (Al-Qashash: 88)

Maksudnya, segala sesuatu pasti binasa; tiada yang kekal kecuali ha­nya Allah Swt, seperti makna yang terkandung dalam ayat lainnya, yaitu:

{كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ. وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالإكْرَامِ}

Semua yang ada di bumi itu akan binasa. Dan tetap kekal Zat Tuhanmu Yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan. (Ar-Rahman: 26-27)

Adapun firman Allah Swt.:

{لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ}

dan ia tidak mempunyai anak. (An-Nisa: 176)

Ayat ini dijadikan pegangan oleh orang yang berpendapat bahwa bukan termasuk syarat waris-mewaris secara kalalah ketiadaan orang tua bahkan cukup bagi kalalah ketiadaan anak. Pendapat ini merupakan riwayat dari Umar ibnul Khattab yang diketengahkan oleh Ibnu Jarir dengan sanad yang sahih sampai kepada Umar r.a.

Akan tetapi, hal yang dapat dijadikan rujukan dalam masalah ini adalah pendapat jumhur ulama dan peradilan As-Siddiq (Abu Bakar r.a.) yang mengatakan bahwa kalalah itu adalah orang yang tidak mempunyai anak, tidak pula orang tua (yakni ayah). Pengertian ini di­perkuat oleh makna firman Selanjutnya yang mengatakan:

{وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}

sedangkan dia mempunyai saudara perempuan, maka bagi sau­daranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggal­kannya. (An-Nisa: 176)

Dengan kata lain, seandainya saudara perempuannya itu dibarengi de­ngan ayah, niscaya ia tidak dapat mewarisi sesuatu pun karena hak warisnya di-mahjub (terhalang) oleh ayah, menurut kesepakatan se­mua ulama. Hal ini menunjukkan bahwa yang dinamakan waris-me-waris secara kalalah ialah bagi orang yang tidak mempunyai anak atas dasar nas Al-Qur’an; dan tidak pula mempunyai ayah, juga ber­dasarkan nas Al-Qur’an, jika direnungkan secara mendalam. Karena saudara perempuan tidak memperoleh bagian seperdua bila ada ayah, bahkan dia tidak dapat mewarisi sama sekali.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abdullah, dari Mak-hul dan Atiyyah, Hamzah serta Rasyid, dari Zaid ibnu Sabit, bahwa ia pernah ditanya mengenai masalah suami, sau­dara perempuan seayah dan seibu (sekandung). Maka Zaid ibnu Sabit seperdua dan saudara perempuan seibu dan seayah seperdua. Lalu ia menceritakan hal tersebut, bahwa ia pernah menghadiri ketika Ra­sulullah Saw. memutuskan hal seperti itu.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid bila ditinjau dari segi ini.

Ibnu Jarir dan lain-lainnya menukil dari Ibnu Abbas dan Ibnuz Zubair, bahwa keduanya pernah mengatakan sehubungan dengan ma­salah seorang mayat yang meninggalkan seorang anak perempuan dan seorang saudara perempuan, bahwa saudara perempuan tidak men­dapat apa-apa, karena berdasarkan firman-Nya:

{إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ}

jika seorang meninggal dunia, dan ia ddak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang pe­rempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, (An-Nisa: 176)

Ibnu Jarir mengatakan, “Apabila ia meninggalkan anak perempuan, berarti sama saja dengan meninggalkan anak. Karena itu, saudara pe­rempuan tidak mendapat warisan.”

Tetapi jumhur ulama berpendapat berbeda. Mereka mengatakan bahwa dalam masalah ini anak perempuan mendapat seperdua karena bagian yang telah dipastikan untuknya, sedangkan bagi saudara pe­rempuan seperdua lainnya secara ta’sib (yakni ‘asabah ma’al gair), karena berdasarkan ayat lain. Sedangkan makna yang terkandung dalam ayat ini menaskan adanya bagian yang dipastikan bagi saudara perempuan dalam gambaran seperti ini. Cara mewaris dengan ta’sib, berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari melalui jalur Sulaiman, dari Ibrahim ibnul Aswad yang menceritakan bahwa sahabat Mu’az ibnu Jabal pernah memutuskan terhadap kami di masa Rasulullah Saw. seperdua bagi anak perempuan dan seperdua lainnya bagi saudara perempuan. Kemudian Sulaiman mengatakan bahwa dia memutuskan hal tersebut terhadap kami tanpa menyebutkan di masa Rasulullah Saw.

Di dalam kitab Sahih Bukhari pula disebutkan dari Hazil ibnu Syurahbil yang menceritakan bahwa Abu Musa Al-Asy’ari pernah di­tanya mengenai masalah anak perempuan, anak perempuan anak laki-laki, dan saudara perempuan. Abu Musa Al-Asy’ari menjawab, “Anak perempuan mendapat seperdua harta peninggalan si mayat, dan sau­dara perempuan mendapat seperdua lainnya.” Lalu mereka datang kepada sahabat Ibnu Mas’ud untuk mena­nyakan masalah itu. tetapi terlebih dahulu diceritakan kepadanya ten­tang pendapat Abu Musa. Ibnu Mas’ud menjawab, “Kalau demikian, sesungguhnya aku menjadi sesat dan bukan termasuk orang yang mendapat petunjuk. Aku akan memutuskan perkara ini seperti apa yang pernah diputuskan oleh Nabi Saw., yaitu: Seperdua bagi anak perempuan, bagi anak perempuan anak laki-laki seperenam untuk me­nyempurnakan bagian dua pertiga, sedangkan sisanya bagi saudara perempuan.” Kami datang kepada Abu Musa dan menceritakan perkataan Ibnu Mas’ud itu kepadanya. Ia menjawab, “Janganlah kalian bertanya ke­padaku lagi selagi orang yang alim ini masih ada di antara kalian,”

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ}

dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta sau­dara perempuan) jika ia tidak mempunyai anak. (An-Nisa: 176)

Yakni saudara laki-laki mewarisi semua harta saudara perempuannya jika saudara perempuannya meninggal dunia secara kalalah dan tidak mempunyai anak. Dengan kata lain, tidak bersama ayah dan tidak bersama anak mayat; karena sesungguhnya jika saudara perempuan­nya itu mempunyai orang tua (ayah), maka saudara laki-laki tidak da­pat mewarisinya barang sedikit pun.

Jika ternyata saudara laki-laki ada bersama orang yang mempu­nyai bagian yang pasti, maka bagian itu diberikan kepadanya seperti suami atau saudara laki-laki seibu, sedangkan sisanya diberikan ke­padanya.

Ditetapkan demikian karena berdasarkan sebuah hadis di dalam kitab Sahihain, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda:

Berikanlah bagian-bagian yang pasti itu kepada pemiliknya ma­sing-masing, sedangkan sisa dari bagian-bagian yang pasti itu diberikan kepada lelaki yang lebih berhak menerimanya dari ahli waris (asabah) yang ada.

*******************

Firman Allah Swt.:

{فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ}

tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maku bagi kedua­nya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 176)

Artinya, jika orang yang mati secara kalalah mempunyai dua orang saudara perempuan, maka bagian yang pasti bagi keduanya adalah dua pertiga. Hukum yang sama berlaku bila bilangan saudara perem­puan si mayat lebih dari dua orang.

Dari pengertian ini segolongan ulama menarik kesimpulan hu­kum waris dua anak perempuan, sebagaimana dapat ditarik kesimpul­an pula hukum saudara-saudara perempuan dari hak waris anak-anak perempuan, yaitu yang ada dalam firman-Nya:

{فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ}

dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. (An-Nisa: 11)

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالا وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ}

Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri atas) saudara-saudara le­laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki se­banyak bagian dua orang saudara perempuan. (An-Nisa: 176)

Demikianlah hukum asabah dari anak-anak lelaki, cucu laki-laki, dan saudara-saudara lelaki, jika lelaki dari mereka berkumpul dengan pe­rempuannya, yakni bagian lelaki sama dengan bagian perempuan dua orang.

*******************

Firman Allah Swt.:

{يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ}

Allah menerangkan (hukum ini) kepada kalian. (An-Nisa: 176)

Yakni menetapkan kepada kalian fardu-fardu-Nya, meletakkan untuk kalian batasan-batasan-Nya. serta menjelaskan kepada kalian syariat­-syariat-Nya.

*******************

Firman Allah Swt.:

{أَنْ تَضِلُّوا}

supaya kalian tidak sesat. (An-Nisa: 176)

Maksudnya, agar kalian tidak sesat dari perkara yang hak sesudah penjelasan ini.

{وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ}

Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (An-Nisa: 176)

yaitu Dia mengetahui semua akibat segala perkara dan kemaslahatannya, serta kebaikan bagi hamba-hamba-Nya yang terkandung di dalam perkara-perkara tersebut, dan apa yang berhak diterima oleh masing-masing dari kaum kerabat sesuai dengan kedekatan nasabnya dengan si mayat.

Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang kalalah.” (An-Nisa: 176), hingga akhir ayat.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo