An-Nisa, ayat 29-31

An-Nisa, ayat 29-31

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (29) وَمَنْ يَفْعَلْ ذَلِكَ عُدْوَانًا وَظُلْمًا فَسَوْفَ نُصْلِيهِ نَارًا وَكَانَ ذَلِكَ عَلَى اللَّهِ يَسِيرًا (30) إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبَائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيمًا (31)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya, maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. Yang demikian itu adalah mudah bagi Allah. Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil) dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga).

Allah Swt. melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil, yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat, seperti dengan cara riba dan judi serta cara-cara lainnya yang termasuk ke dalam kategori tersebut dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriahnya cara-cara tersebut memakai cara yang diakui oleh hukum syara’, tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba, tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). Demikianlah yang terjadi pada kebanyakannya.

Hingga Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Ibnul MuSanna, telah menceritakan kepada kami Abdul Wahhab, telah menceritakan kepada kami Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan seorang lelaki yang membeli dari lelaki lain sebuah pakaian. Lalu lelaki pertama mengatakan, “Jika aku suka, maka aku akan mengambilnya, dan jika aku tidak suka, maka akan ku kembalikan berikut dengan satu dirham.” Ibnu Abbas mengatakan bahwa hal inilah yang disebutkan oleh Allah Swt. di dalam firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman. janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29)

Ibnu Abu Hatim mengatakan. telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Harb Al-Musalli, telah menceritakan kepada kami lbnul Futlail, dari Daud Al-Aidi, dari Amir, dari Alqamah, dari Abdullah sehubungan dengan ayat ini, bahwa ayat ini muhkamah, tidak dimansukh dan tidak akan dimansukh sampai hari kiamat.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa ketika Allah menurunkan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian saling memakan harta sesama kalian dengan jalan yang batil. (An-Nisa: 29) Maka kaum muslim berkata, “Sesungguhnya Allah telah melarang kita memakan harta sesama kita dengan cara yang batil, sedangkan makanan adalah harta kita yang paling utama. Maka tidak halal bagi seorang pun di antara kita makan pada orang lain, bagaimanakah nasib orang lain (yang tidak mampu)?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tiada dosa atas orang-orang tuna netra. (Al-Fath: 17), hingga akhir ayat.

Hal yang sama telah dikatakan pula oleh Qatadah.

*******************

Firman Allah Swt.:

إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجارَةً عَنْ تَراضٍ مِنْكُمْ

terkecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (An-Nisa: 29)

Lafaz tijaratan dapat pula dibaca tijaratun. ungkapan ini merupakan bentuk istisna munqati’. Seakan-akan dikatakan, “Janganlah kalian menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan, tetapi berniagalah menurut peraturan yang diakui oleh syariat, yaitu perniagaan yang dilakukan suka sama suka di antara pihak pembeli dan pihak penjual; dan carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat.” Perihalnya sama dengan istisna yang disebutkan di dalam firman-Nya:

وَلا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ

dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan sesuatu (sebab) yang benar. (Al-An’am: 151)

Juga seperti yang ada di dalam firman-Nya:

لَا يَذُوقُونَ فِيهَا الْمَوْتَ إِلَّا الْمَوْتَةَ الْأُولى

mereka tidak akan merasakan mati di dalamnya kecuali mati di dunia. (Ad-Dukhan: 56)

Berangkat dari pengertian ayat ini, Imam Syafii menyimpulkan dalil yang mengatakan tidak sah jual beli itu kecuali dengan serah terima secara lafzi (qabul), karena hal ini merupakan bukti yang menunjukkan adanya suka sama suka sesuai dengan makna nas ayat. Lain halnya dengan jual beli secara mu’atah, hal ini tidak menunjukkan adanya saling suka sama suka, adanya sigat ijab qabul itu merupakan suatu keharusan dalam jual beli.

Tetapi jumhur ulama. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad berpendapat berbeda. Mereka mengatakan, sebagaimana ucapan itu menunjukkan adanya suka sama suka. begitu pula perbuatan, ia dapat menunjukkan kepastian adanya suka sama suka dalam kondisi tertentu. Karena itu, mereka membenarkan keabsahan jual beli secara mu’atah (secara mutlak).

Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa jual beli mu’atah hanya sah dilakukan terhadap hal-hal yang kecil dan terhadap hal-hal yang dianggap oleh kebanyakan orang sebagai jual beli. Tetapi pendapat ini adalah pandangan hati-hati dari sebagian ulama ahli tahqiq dari kalangan mazhab Syafii.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian. (An-Nisa: 29) Baik berupa jual beli atau ata yang diberikan dari seseorang kepada orang lain. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Kemudian Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami ayahku, dari Al-Qasim, dari Sulaiman Al-Ju’fi, dari ayahnya, dari Maimun ibnu Mihran yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Jual beli harus dengan suka sama suka, dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya.

Hadis ini berpredikat mursal.

Faktor yang menunjukkan adanya suka sama suka secara sempurna terbukti melalui adanya khiyar majelis. Seperti yang disebutkan di dalam kitab Sahihain, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Penjual dan pembeli masih dalam keadaan khiyar selagi keduanya belum berpisah.

Menurut lafaz yang ada pada Imam Bukhari disebutkan seperti berikut:

Apabila dua orang lelaki melakukan transaksi jual beli, maka masing-masing pihak dari keduanya boleh khiyar selagi keduanya belum berpisah.

Orang yang berpendapat sesuai dengan makna hadis ini ialah Imam Ahmad dan Imam Syafii serta murid-murid keduanya, juga kebanyakan ulama Salaf dan ulama Khalaf.

Termasuk ke dalam pengertian hadis ini adanya khiyar syarat sesudah transaksi sampai tiga hari berikutnya disesuaikan menurut apa yang dijelaskan di dalam transaksi mengenai subyek barangnya, sekalipun sampai satu tahun, selagi masih dalam satu kampung dan tempat lainnya yang semisal. Demikianlah menurut pendapat yang terkenal dari Imam Malik.

Mereka menilai sah jual beli mu’atah secara mutlak. Pendapat ini dikatakan oleh mazhab Imam Syafii. Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa jual beli secara mu’atah itu sah hanya pada barang-barang yang kecil yang menurut tradisi orang-orang dinilai sebagai jual beli. Pendapat ini merupakan hasil penyaringan yang dilakukan oleh segolongan ulama dari kalangan murid-murid Imam Syafii dan telah disepakati di kalangan mereka.

*******************

Firman Allah Swt.:

وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ

Dan janganlah kalian membunuh diri kalian. (An-Nisa: 29)

Yakni dengan mengerjakan hal-hal yang diharamkan Allah dan melakukan perbuatan-perbuatan maksiat terhadap-Nya serta memakan harta orang lain secara batil.

إِنَّ اللَّهَ كانَ بِكُمْ رَحِيماً

sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (An-Nisa: 29)

Yaitu dalam semua perintah-Nya kepada kalian dan dalam semua larangannya.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman ibnu Jubair, dari Amr ibnul As r.a. yang menceritakan bahwa ketika Nabi Saw. mengutusnya dalam Perang Zatus Salasil, di suatu malam yang sangat dingin ia bermimpi mengeluarkan air mani. Ia merasa khawatir bila mandi jinabah, nanti akan binasa. Akhirnya ia terpaksa bertayamum, lalu salat Subuh bersama teman-temannya. Amr ibnul As melanjutkan kisahnya, “Ketika kami kembali kepada Rasulullah Saw., maka aku ceritakan hal tersebut kepadanya. Beliau bersabda, ‘Hai Amr, apakah kamu salat dengan teman-temanmu, sedangkan kamu mempunyai jinabah?’. Aku (Amr) menjawab, ‘Wahai Rasulullah Saw., sesungguhnya aku bermimpi mengeluarkan air mani di suatu malam yang sangat dingin, hingga aku merasa khawatir bila mandi akan binasa, kemudian aku teringat kepada firman Allah Swt. yang mengatakan: Dan janganlah kalian membunuh diri kalian, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepada kalian. (An-Nisa: 29) Karena itu, lalu aku bertayamum dan salat.’ Maka Rasulullah Saw tertawa dan tidak mengatakan sepatah kata pun.”

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Abu Daud melalui hadis Yahya ibnu Ayyub, dari Yazid ibnu Abu Habib.

Ia meriwayatkan pula dari Muhammad ibnu Abu Salamah, dari Ibnu Wahb, dari Ibnu Luhai’ah, dan Umar ibnul Haris; keduanya dari Yazid ibnu Abu Habib, dari Imran ibnu Abu Anas, dari Abdur Rahman ibnu Jubair Al-Masri, dari Abu Qais maula Amr ibnul As, dari Amr ibnul As. Lalu ia menuturkan hadis yang semisal. Pendapat ini —Allah lebih mengetahui— lebih dekat kepada kebenaran.

Abu Bakar ibnu Murdawaih mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Muhammad ibnu Hamid Al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Saleh ibnu Sahl Al-Balkhi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Umar Al-Qawariri, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Khalid, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Sa’d, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa Amr ibnul As pernah salat menjadi imam orang-orang banyak dalam keadaan mempunyai jinabah. Ketika mereka datang kepada Rasulullah Saw., lalu mereka menceritakan kepadanya hal tersebut. Rasulullah Saw. memanggil Amr dan menanyakan hal itu kepadanya. Maka Amr ibnul As menjawab, “Wahai Rasulullah, aku merasa khawatir cuaca yang sangat dingin akan membunuhku (bila aku mandi jinabah), sedangkan Allah Swt. telah berfirman: ‘Dan janganlah kalian membunuh diri kalian’ (An-Nisa: 29), hingga akhir ayat.” Maka Rasulullah Saw. diam, membiarkan Amr ibnul As.

Kemudian sehubungan dengan ayat ini Ibnu Murdawaih mengetengahkan sebuah hadis melalui Al-A’masy, dari Abu Saleh, dari Abu Hurairah yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan sebuah besi, maka besi itu akan berada di tangannya yang dipakainya untuk menusuki perutnya kelak di hari kiamat di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya. Dan barang siapa yang membunuh dirinya sendiri dengan racun, maka racun itu berada di tangannya untuk ia teguki di dalam neraka Jahannam dalam keadaan kekal di dalamnya untuk selama-lamanya.

Hadis ini ditetapkan di dalam kitab Sahihain. Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abuz Zanad dari Al-A’raj, dari Abu Hurairah, dari Nabi Saw. dengan lafaz yang semisal.

Dari Abu Qilabah, dari Sabit ibnu Dahhak r.a. Disebutkan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang membunuh dirinya dengan sesuatu, maka kelak pada hari kiamat dia akan diazab dengan sesuatu itu.

Al- Jama’ah telah mengetengahkan hadis tersebut dalam kitabnya dari jalur Abu Qilabah.

Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Al-Hasan dari Jundub ibnu Abdullah Al-Bajli dinyatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Dahulu ada seorang lelaki dari kalangan umat sebelum kalian yang terluka, lalu ia mengambil sebuah pisau dan memotong urat nadi tangannya, lalu darah terus mengalir hingga ia mati. Allah Swt. berfirman, “Hamba-Ku mendahului {Izin)-Ku terhadap dirinya, Aku haramkan surga atas dirinya.”

*******************

Karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَمَنْ يَفْعَلْ ذلِكَ عُدْواناً وَظُلْماً

Dan barang siapa berbuat demikian dengan melanggar hak dan aniaya. (An-Nisa: 30)

Maksudnya, barang siapa yang melakukan hal-hal yang diharamkan Allah terhadap dirinya dengan melanggar kebenaran dan aniaya dalam melakukannya. Yakni dia mengetahui keharaman perbuatannya dan berani melanggarnya:

فَسَوْفَ نُصْلِيهِ ناراً

maka Kami kelak akan memasukkannya ke dalam neraka. (An-Nisa: 30)

Ayat ini mengandung ancaman keras dan peringatan yang dikukuhkan. Karena itu, semua orang yang berakal dari kalangan orang-orang yang mempunyai pendengaran dan menyaksikan hendaklah bersikap hati-hati dan waspada.

*******************

Firman Allah Swt.:

إِنْ تَجْتَنِبُوا كَبائِرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئاتِكُمْ

Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31)

Apabila kalian menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang kalian mengerjakannya. maka Kami akan menghapus dosa-dosa kecil kalian, dan Kami masukkan kalian ke dalam surga. Oleh karena itu, dalam firman selanjutnya disebutkan:

وَنُدْخِلْكُمْ مُدْخَلًا كَرِيماً

dan Kami masukkan kalian ke tempat yang mulia (surga). (An-Nisa: 31)

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muammal ibnul Hisyam, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Ayyub, dari Mu’awiyah ibnu Qurrah. dari Anas yang mengatakan, “Kami belum pernah melihat hal yang semisal dengan apa yang disampaikan kepada kami dari Tuhan kami, kemudian kami rela keluar meninggalkan semua keluarga dan harta benda, yaitu diberikan pengampunan bagi kami atas semua dosa selain dosa-dosa besar.” Allah Swt. telah berfirman: Jika kalian menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang kalian mengerjakannya, niscaya Kami hapuskan kesalahan-kesalahan kalian (dosa-dosa kalian yang kecil). (An-Nisa: 31), hingga akhir ayat.

Banyak hadis yang berkaitan dengan makna ayat ini. Berikut ini akan kami ketengahkan sebagian darinya yang mudah.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hassyim, dari Mugirah, dari Abu Ma’syar, dari Ibrahim, dari Marba’ Ad-Dabbi, dari Salman Al-Farisi yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda kepadanya, “Tahukah kamu, apakah hari Jumat itu?” Salman Al-Farisi menjawab, “Hari Jumat adalah hari Allah menghimpun kakek moyangmu (yakni hari kiamat terjadi pada hari Jumat).” Nabi Saw. bersabda: Tetapi aku mengetahui apakah hari Jumat itu. Tidak sekali-kali seorang lelaki bersuci dan ia melakukannya dengan baik, lalu ia mendatangi salat Jumat dan diam mendengarkan khotbah hingga imam menyelesaikan salatnya, melainkan hari Jumat itu merupakan penghapus bagi dosa-dosa (kecil)nya antara Jumat itu sampai Jumat berikutnya selagi dosa-dosa yang membinasakan (dosa besar) dijauhi (nya).

Imam Bukhari meriwayatkan hal yang semisal dari jalur yang lain, melalui Salman.

Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna, telah menceritakan kepada kami Abu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Khalid, dari Sa’id ibnu Abu Hilal, dari Na’im Al-Mujammar, telah menceritakan kepadaku Suhaib maula As-sawari; ia pernah mendengar Abu Hurairah dan Abu Sa’id menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. di suatu hari berkhotbah kepada para sahabat. Beliau Saw. bersabda, “Demi Tuhan yang jiwaku berada di dalam genggaman kekuasaan-Nya.” Kalimat ini diucapkannya tiga kali, lalu beliau menundukkan kepalanya. Maka masing-masing dari kami menundukkan kepala pula seraya menangis; kami tidak mengetahui apa yang dialami oleh beliau. Setelah itu beliau mengangkat kepalanya, sedangkan pada roman wajahnya tampak tanda kegembiraan; maka hal tersebut lebih kami sukai ketimbang mendapatkan ternak unta yang unggul. Lalu Nabi Saw. bersabda: Tidak sekali-kali seorang hamba salat lima waktu, puasa Ramadan, menunaikan zakat, dan menjauhi tujuh dosa besar, melainkan dibukakan baginya semua pintu surga, kemudian dikatakan kepadanya, “Masuklah dengan selamat.”

Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Nasai dan Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Al-Lais ibnu Sa’d dengan lafaz yang sama. Imam Hakim meriwayatkan pula —juga Ibnu Hibban— di dalam kitab sahihnya melalui hadis Abdullah ibnu Wahb, dari Amr ibnul Haris’, dari Sa’id ibnu Abu Hilal dengan lafaz yang sama. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa hadis ini sahih dengan syarat Syaikhain, tetapi keduanya tidak mengetengahkannya.

Tujuh Dosa Besar

Disebut di dalam kitab Sahihain:

melalui hadis Sulaiman ibnu Hilal, dari Saur ibnu Zaid, dari Salim Abul Gais, dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Jauhilah oleh kalian tujuh dosa yang membinasakan.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, apa sajakah hal itu?” Nabi Saw. bersabda, “Mempersekutukan Allah, membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar. sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang (sabilillah), dan menuduh berzina wanita mukmin yang memelihara kehormatannya yang sedang lalai.”

Jalur lain dari Abu Hurairah diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Fahd ibnu Auf, telah menceritakan kepada kami Abu Uwwanah, dari Amr ibnu Abu Salamah, dari ayahnya, dari Abu Hurairah secara marfu’, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: “Dosa besar itu ada tujuh macam, yang pertama ialah mempersekutukan Allah, kemudian membunuh jiwa tanpa alasan yang hak, memakan riba, memakan harta anak yatim sampai ia dewasa, lari dari medan perang, menuduh wanita yang terpelihara kehormatannya berbuat zina, dan kembali ke perkampungan sesudah hijrah.”

Nas yang menyatakan bahwa dosa-dosa besar yang tujuh macam ini tidak berarti meniadakan dosa-dosa besar selainnya, kecuali menurut pendapat orang yang berpegang kepada pengertian kata kiasan. Tetapi pendapat ini lemah jika tidak dibarengi dengan adanya qarinah, terlebih lagi bila adanya dalil yang kuat bagi mantuq yang menunjukkan tidak ada penafsiran lain, seperti yang akan kami ketengahkan dalam pembahasan berikut.

Di antara hadis-hadis yang mengandung penjelasan dosa-dosa besar selain ketujuh macam dosa di atas ialah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya.

Imam Hakim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Kamil Al-Qadi secara imla, telah menceritakan kepada kami Abu Qilabah (yaitu Abdul Malik ibnu Muhammad), telah menceritakan kepada kami Mu’az ibnu Hani’, telah menceritakan kepada kami Harb ibnu Syaddad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abu Kasir, dari Abdul Hamid ibnu Sinan, dari Ubaid ibnu Uniair, dari ayahnya (yakni Umair ibnu Qatadah r.a.) yang mempunyai predikat sahabat, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda dalam haji wada’-nya: Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu adalah orang-orang yang salat, yaitu orang yang mendirikan salat lima waktu yang diwajibkan atas dirinya, puasa Ramadan karena mengharapkan pahala Allah dan memandangnya sebagai suatu kewajiban baginya, dan menunaikan zakat hartanya dengan mengharapkan pahala Allah, dan menjauhi dosa-dosa besar yang dilarang oleh Allah. Kemudian ada seorang lelaki bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah dosa-dosa besar itu?” Maka Nabi Saw. menjawab: Ada sembilan macam, yaitu mempersekutukan Allah, membunuh jiwa yang mukmin tanpa alasan yang hak, lari dari medan perang, memakan harta anak yatim, memakan riba, menuduh berzina wanita yang memelihara kehormatannya, menyakiti kedua orang tua yang kedua-duanya muslim, menghalalkan Baitul Haram kiblat kalian dalam keadaan hidup dan mati, kemudian seseorang mati dalam keadaan tidak mengerjakan dosa-dosa besar tersebut, dan ia mendirikan salat serta menunaikan zakat, melainkan ia kelak akan bersama Nabi Saw. di dalam istana yang terbuat dari emas (yakni di dalam surga).

Demikianlah menurut riwayat Imam Hakim secara panjang lebar. Imam Abu Daud dan Imam Nasai mengetengahkannya secara ringkas melalui hadis Mu’az ibnu Hani’ dengan sanad yang sama. Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya pula melalui hadis Mu’az ibnu Hani” dengan panjang lebar. Kemudian Imam Hakim mengatakan bahwa para perawi hadis ini menurut kitab Sahihain dapat dijadikan sebagai hujah, kecuali Abdul Hamid ibnu Sinan.

Menurut kami, Abdul Hamid ibnu Sinan adalah seorang ulama Hijaz; ia tidak dikenal kecuali melalui hadis ini. Ibnu Hibban menyebutkannya sebagai seorang yang berpredikat siqah di dalam kitab As-siqat-nya. Imam Bukhari mengatakan bahwa hadis yang diriwayatkan olehnya masih perlu dipertimbangkan.

Ibnu Jarir meriwayatkan hadis ini dari Sulaiman ibnu Sabit Al-Juhdari, dari Salim ibnu Salam, dari Ayyub ibnu Atabah, dari Yahya ibnu Abu Kasir, dari Ubaid ibnu Umair, dari ayahnya, lalu ia menyebutkan hadis ini tanpa menyebut nama Abdul Hamid ibnu Sinan di dalam sanadnya.

Hadis lain yang semakna dengan hadis di atas diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Yunus, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdul Hamid, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz, dari Muslim ibnul Walid, dari Al-Muttalib, dari Abdullah ibnu Hantab, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Nabi Saw. naik ke mimbar, lalu bersabda: Aku bersumpah, aku bersumpah. Kemudian beliau turun dan bersabda: Gembiralah, gembiralah kalian; barang siapa yang mengerjakan salat lima waktu dan menjauhi tujuh dosa-dosa besar, kelak ia akan diseru dari semua pintu surga, “Masuklah” Abdul Aziz mengatakan, “Aku merasa yakin bahwa beliau pun mengatakan, ‘Dengan selamat”.” Al-Muttalib mengatakan bahwa ia pernah mendengar seseorang bertanya kepada Abdullah Ibnu Umar, “Apakah engkau mendengarnya dari Rasulullah Saw.?” Ibnu Umar menjawab: Ya, yaitu menyakiti kedua orang tua, mempersekutukan Allah, membunuh jiwa, menuduh berzina wanita yang memelihara kehormatannya, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang, dan memakan riba.

Hadis lain yang semakna diriwayatkan oleh Abu Ja’far ibnu Jarir di dalam kitab tafsirnya.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Ibnu Ulayyah, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Mikhraq, dari Taisalah ibnu Miyas yang menceritakan bahwa ketika ia baru masuk Islam, ia melakukan banyak perbuatan dosa yang menurut pendapatnya adalah termasuk dosa-dosa besar, lalu ia bersua dengan Ibnu Umar, lalu bertanya kepadanya, “Sesungguhnya aku telah melakukan banyak dosa yang menurut pendapatku adalah dosa besar.” Ibnu Umar berkata, “Apa sajakah yang telah engkau lakukan?” Aku (Taisalah) menjawab, “Aku telah melakukan dosa anu dan anu.” Ibnu Umar berkata, “Itu bukan dosa besar.” Aku berkata, “Aku telah melakukan pula dosa anu dan anu.” Ibnu Umar menjawab, “Itu bukan dosa besar.” Ibnu Ulayyah berkata, “Apa sajakah yang tidak disebutkan oleh Taisalah?” Ziyad ibnu Mikhraq menjawab, “Yang tidak disebutkan oleh Taisalah ada sembilan macam,” seperti dalam penjelasan berikut: Mempersekutukan Allah, membunuh jiwa tanpa hak, lari dari medan perang, menuduh berzina wanita yang terpelihara kehormatannya, memakan riba, memakan harta anak yatim secara aniaya, menghalalkan kesucian Masjidil Haram, melakukan sihir, dan membuat kedua orang tua menangis termasuk menyakitinya (yakni dosa besar). Ziyad melanjutkan kisahnya, bahwa Taisalah mengatakan, ketika Ibnu Umar akan berpisah meninggalkannya, berkatalah Ibnu Umar, “Apakah kamu takut masuk neraka?” Aku (Taisalah) menjawab, “Ya.” Ibnu Umar bertanya, “Kamu juga ingin masuk surga?” Aku menjawab, “Ya.” Ibnu Umar berkata, “Hormatilah kedua orang tuamu.” Aku berkata, “Aku hanya mempunyai ibu.” Ibnu Umar berkata, “Jika kamu dapat berkata lemah lembut kepadanya dan memberinya makan, niscaya kamu benar-benar akan masuk surga selagi kamu menjauhi dosa-dosa yang memastikan kamu masuk neraka.”

Jalur Lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Sabit Al-Juh dari Al-Wasiti, telah menceritakan kepada kami Salamah ibnu Salam, telah menceritakan kepada kami Ayyub ibnu Atabah, dari Taisalah ibnu Ali An-Nahdi yang menceritakan, “Aku datang menjumpai Ibnu Umar yang sedang berteduh di bawah sebuah pohon siwak di hari Arafah, saat itu ia sedang menuangkan air ke atas kepala dan wajahnya. Lalu aku bertanya, ‘Ceritakanlah kepadaku tentang dosa-dosa besar!’ Ibnu Umar menjawab, ‘Ada sembilan macam. Aku bertanya, “Apa sajakah?’ Ibnu Umar menjawab, ‘Mempersekutukan Allah, menuduh berzina wanita yang terpelihara kehormatannya.’ Aku bertanya, ‘Tentu saja sebelum membunuh jiwa.” Ibnu Umar berkata, ‘Ya, juga membunuh jiwa, yaitu membunuh jiwa yang mukmin, lari dari medan perang, sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, menyakiti kedua orang tua, dan menghalalkan kesucian Masjidil Haram, kiblat kalian dalam keadaan hidup dan mati’.”

Demikianlah Ibnu Jarir meriwayatkannya melalui dua jalur tersebut secara mauquf (hanya sampai pada Ibnu Umar).

Ali ibnul Ja’d meriwayatkannya dari Ayyub ibnu Atabah, dari Taisalah ibnu Ali yang menceritakan bahwa ia datang menemui Ibnu Umar di sore hari pada hari Arafah. Saat itu Ibnu Umar berada di bawah naungan pohon siwak sedang menuangkan air ke atas kepalanya. Lalu ia bertanya kepada Ibnu Umar tentang dosa-dosa besar. Maka Ibnu Umar menjawab bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda bahwa dosa besar itu ada tujuh macam. Abu (Taisalah) bertanya, “Apa sajakah hal itu?” Ibnu Umar menjawab, “Mempersekutukan Allah dan menuduh berzina wanita yang terpelihara kehormatannya.” Aku bertanya, “Tentu saja sebelum membunuh?” Ibnu Umar menjawab, “Ya, sebelum membunuh, yaitu membunuh jiwa yang mukmin, lari dari medan perang, melakukan sihir, memakan riba, memakan harta anak yatim, menyakiti kedua orang tua, menghalalkan kesucian Baitullah, kiblat kalian dalam keadaan hidup dan mati.”

Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Hasan ibnu Musa Al-Asyyab, dari Ayyub ibnu Atabah Al-Yamani, tetapi di dalamnya terkandung kelemahan.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.

Disebutkan bahwa telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Baqiyyah, dari Yahya ibnu Sa’id, dari Khalid ibnu Ma’dan, bahwa Abu Rahin As-Sam’i pernah menceritakan kepada mereka hadis berikut dari Abu Ayyub yang pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang menyembah Allah tanpa mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa Ramadan, dan menjauhi dosa-dosa besar, maka baginya surga atau niscaya ia masuk surga. Lalu ada seorang lelaki bertanya, “Apakah dosa-dosa besar itu?” Nabi Saw. Menjawab: Mempersekutukan Allah, membunuh jiwa yang muslim, dan lari dari medan perang.

Imam Ahmad meriwayatkannya pula, dan Imam Nasai melalui banyak jalur periwayatan dari Baqiyyah.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Murdawaih di dalam kitab tafsirnya melalui jalur Sulaiman ibnu Daud Al-Yamani —orangnya daif—, dari Az-Zuhri, dari Al-Hafiz Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Umar ibnu Hazm, dari ayahnya, dari kakeknya yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. mengirim surat kepada penduduk negeri Yaman yang isinya mengandung hal-hal yang fardu, sunat-sunat, dan masalah diat. Surat itu dibawa oleh Amr ibnu Hazm.

Di dalam surat tersebut antara Lain tertulis:

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Bakar yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Anas ibnu Malik menceritakan hadis berikut, bahwa Rasulullah Saw. menuturkan perihal dosa-dosa besar atau ditanya mengenai dosa-dosa besar. Beliau Saw. bersabda: “Mempersekutukan Allah, membunuh jiwa, dan menyakiti kedua orang tua.” Dan Nabi Saw. bersabda, “Maukah aku ceritakan kepada kalian tentang dosa yang paling besar?” Kami (para sahabat) berkata, “Tentu saja mau.” Nabi Saw. bersabda, “Mempersekutukan Allah dan ucapan atau kesaksian palsu.”

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo