Shalat Fardhu
Shalat-shalat wajib yang harus didirikan oleh umat Islam, terdiri dari dua macam:
A) Fardhu ‘Ain, dan B) Fardhu Kifayah.
A. Shalat Fardhu ‘Ain
Fardhu ‘Ain, yaitu shalat wajib yang harus dilaksanan oleh setiap muslim (Shubuh, Dhuhur, Ashar,
Maghrib, Isya dan Jum’at);
Berikut ini niat, dan jumlah rakaat pada waktu pelaksanaan shalat fardhu ‘ain. Lafadz-lafadz niat
shalat yang kita ucapkan di lisan sebelum takbiratul ihram ini, dimaksudkan hanya untuk menyiapkan
hati dan pikiran kita agar khusyu’. Sebab ketika takbir niat harus kita cetuskan kembali dalam hati.
1. Shalat Dhuhur
Shalat Dhuhur berjumlah 4 rakaat. Waktunya sejak matahari tergelincir dengan posisi tepat di atas
kepala sampai dua jam sesudahnya. Muhammad Rasulullah SAW. bersabda, “Waktu dhuhur yaitu jika
matahari (mulai) condong (ke barat) sampai dengan bayang-bayang seseorang sama dengan panjang
badannya sebelum datang waktu ‘Ashar.” (HR. Muslim). Berikut ini niat shalat dhuhur:
Usholli Fardhodh dhuhri arba’a roka’aatin mustaqbilal qiblati ada’an (makmuman/imaman)*) lillaahi
ta’ala. (Aku berniat shalat dhuhur empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karenaAllah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu Akbar.
2. Shalat ‘Ashar
Shalat ‘Ashar berjumlah 4 rakaat. Waktunya antara satu jam sejak berakhirnya waktu shalat Dhuhur
sampai menjelang matahari terbenam. Dalam hadits riwayat Muslim disebutkan bahwa waktu shalat Ashar selama matahari belum menguning. Shalat ashar disebut juga shalat wustho. ‘Ali ra. menuturkan, ketika Perang Ahzab, Muhammad Rasulullah saw. bersabda: “Mereka (orang-orang kafir Quraisy) menghalangi kita shalat wustho, yaitu shalat ‘Ashar. Semoga Allah memenuhi rumah dan kubur mereka dengan api”. (HR. Muslim) Kerugian bagi orang yang meninggalkan shalat ‘Ashar sangat besar. Muhammad Rasulullah saw. bersabda, “Orang yang ketinggalan shalat Ashar, sama halnya dengan kehilangan keluarga dan harta bendanya“. (HR. Muslim dari Ibnu Umar ra.). Berikut ini niat shalat Ashar:
Usholli Fardhol ‘ashri arba’a roka’aatin mustaqbilal qiblati adaa’an (makmuman/imaman)*) lillaahi
ta’ala. (Aku berniat shalat ‘ashar empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu akbar.
3. Shalat Maghrib
Shalat Maghrib berjumlah 3 rakaat. Waktunya saat mulai terbenamnya matahari sampai hilangnya tanda senja, yakni merah langit di sebelah barat. Muhammad Rasulullah saw. bersabda, “Dan waktu shalat maghrib yaitu kala matahari terbenam selagi mega merah belum hilang.” (HR. Muslim)
Usholli Fardhol maghribi tsalaatsa roka’atin mu taqbilal qiblati adaa’an (makmuman/imaman)*) lillaahi ta’ala. (Aku berniat shalat maghrib tiga rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu akbar.
4. Shalat Isya
Shalat Isya berjumlah 4 rakaat. Waktunya antara sejak habis waktu Maghrib sampai pertengahan malam. Buroidah ra. menyatakan, “Rasulullah saw. mengerjakan shalat Isya ketika telah hilang mega merah.” (HR. Muslim) “Dan waktu shalat Isya’ sampai dengan pertengahan malam.” ( Muslim dari Abdullah bin ‘Amr ra.)
Usholli Fardhol ‘isyaa’i arba’a roka’atin mustaqbilal qiblati adaa’an (makmuman/imaman)*) lillaahi
ta’ala (Aku berniat shalat isya’ empat rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu akbar.
5. Shalat Shubuh
Shalat Shubuh berjumlah 2 rakaat. Waktunya menurut hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin ‘Amr ra.,
adalah antara menjelang terbit fajar sampai sebelum terbit matahari. Berikut niat shalat shubuh.
Usholli Fardhosh shubhi rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa’an (makmuman/imaman)*) lillaahi ta’ala. (Aku berniat shalat shubuh dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu akbar.
6. Shalat Jum’at
Jumlah rakaatnya 2 rakaat, dilaksanakan setiap hari Jum’a waktunya sama dengan waktu shalat Dhuhur. “Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk shalat pada hari ]um’at, maka hendaklah kamu bersegera untuk mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9). Berikut niat shalat jum’at:
Usholli Fardhol jum’ati rok’ataini mustaqbilal qiblati adaa’an (makmuman/imaman)*) lillaahi ta’ala. (Aku berniat shalat jum’at dua rakaat menghadap kiblat (makmum/imam) karena Allah Yang Maha Tinggi) Lalu takbirotul ihrom: Allahu akbar.
Syarat shalat jum’at adalah:
a) tempat sudah tertentu (masjid);
b) dikerjakan dengan berjamaah;
c) dilakukan dalam waktu Dhuhur;
d) sebelum sholat Jum’at didahului Khutbah.
Sunnat-sunnat mengikuti shalat Jum’at, yaitu:
a) mandi terlebih dahulu;
b) memakai wangi-wangian
c) memotong kuku dan mencukur kumis; serta
d) tenang dan mendengarkan khotib membaca khutbah.
Rukun Khutbah Jum’at ada lima, yaitu:
a) mebaca Hamdalah;
b) membaca Sholawat Nabi Muhammad dalam dua khutbah;
c) berwasiat/berpesan “taqwa” kepada Allah SWT dalam dua khutbah;
d) membaca ayat Al-Quran dalam khutbah pertama; dan
e) memohon maghfiroh (ampunan) bagi sekalian mukmin pada khutbah kedua.
Syarat Khutbah Jum’at ada empat, yaitu:
a) Suci dari hadas dan ‘najis baik badan, pakaian, maupun tempat;
b) Khotib menutup aurat;
c) Isi khutbah dapat didengar oleh jamaah; serta
d) Antara Khutbah pertama dan Khutbah kedua dikerjakan berturut-turut.
B. Shalat Fardhu Kifayah
Fardhu Kifayah, yaitu shalat wajib yang apabila sudah dikerjakan oleh sebagian umat Islam, maka umat Islam lainnya terbebas dari kewajiban tersebut (shalat Jenazah dan shalat Gaib)
1. Shalat Jenazah
Shalat Jenazah dilaksanakan tanpa rukuk dan sujud, juga tanpa iqomah. Tentu saja jenazah yang
dishalati haruslah Islam. Apabila ada orang yang telah terbukti murtad, sehingga menjadi kafir, maka
kita tidak boleh menshalati. “Dan janganlah engkau menshalati (jenazah) seseorang di antara mereka
selama-lamanya dan jangan (pula) berdiri di atas kuburannya (untuk mendoakannya). Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.” (QS. At Taubah: 84).
Syarat-syarat mengerjakan shalat jenazah adalah:
a) jenazah sudah dimandikan dan dikafani;
b) letak jenazah di sebelah kiblat di depan yang menshalati; serta
c) suci dari hadas dan najis baik badan, pakaian dan tempat.
Berikut rukun-rukun shalat jenazah.
a. Niat:
Lafal niat untuk mayat lelaki sebagai berikut:
usholli ‘alaa haadzal mayyiti arba’a takbirootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi
ta’aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta’aala)
Lafal niat untuk mayat perempuan:
usholli ‘alaa haadzihil mayyiti arba’a tak birootin fardhol kifaayati (makmuuman/imaaman)*) lillaahi
ta’aala (Aku niat shalat atas mayat ini empat takbir fardhu kifayah karena Allah ta’aala)
b. Setelah niat, dilanjutkan takbirotul ihrom: Allahu Akbar. Lalu membaca surat Fatihah. Kemudian
disambung dengan Takbir kedua: Allahu Akbar
c. usai takbir kedua, membaca sholawat atas Nabi Muhammad saw. Minimal:
Allahumma sholli ‘alaa Muhammadin (Yaa Allah berikan sholawat atas Nabi Muhammad)
d. Kemudian takbir ketiga disambung dengan d minimal sebagai berikut:
Allahummaghfir lahu warkhamhu wa’aafi wa’fu anhu (Yaa Allah Ampunilah dia, berilah rahmat, kesejahteraan, dan maafkanlah dia).
Apabila jenazah yang dishalati itu perempuan, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahaa. Jika mayatnya banyak, maka bacaan Lahuu diganti dengan Lahum.
e. Setelah itu takbir keempat, disambung dengan do’a minimal:
Allahumma la takhrimnaa ajrohu walaa taftinna ba’dahuu waghfirlanaa walahu (Yaa Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepadanya atau janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya, dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, serta ampunilah kami dan dia).
f. Salam
2. Shalat Gaib
Sholat Gaib (fardhu kifayah) yakni shalat jenazah, namun tidak di hadapan jenazahnya. Maksudnya,
jenazahnya berada di tempat lain atau sudah diimakamkan. Berikut niatnya:
Usholli ‘alaa mayyiti (fulanin/nama mayat yang dishalati gaib) al ghooibi arba’a takbirootin fardhol
kifaayati lillaahi ta’aala.
Syarat, rukun dan tata cara shalat gaib sama dengan shalat jenazah.
—–
*) jika menjadi makmum, bacalah makmuuman. Kalau menjadi imam bacalah imaaman. Dan apabila shalat sendirian tanpa membaca salah satu di antaranya.
—oOo—