Esensi Zakat

Esensi Zakat

Kesalahkaprahan yang terjadi di antara masyarakat kita adalah zakat hanya dikeluarkan di bulan
Ramadhan saja. Padahal yang benar, satu tahun (haul) yang menjadi “syarat wajib” dikeluarkannya zakat itu dihitung semenjak kita mulai memiliki harta senilai satu nishab (ukuran tertentu sehingga wajib zakat), atau dihitung semenjak kita mulai bekerja; yakni jika yang diimaksudkan adalah zakat profesi.

Praktik zakat yang hanya dilakukan pada bulan Ramadhan itu mungkin saja disebabkan karena umat Islam ingin mencari keutaamaan yang lebih besar karena setiap ibadah pahalanya akan dilipatgandakan di bulan Ramadhan. Faktor lainnya, mungkin umat Islam tidak membedakan antara zakat fitrah dengan zakat maal atau zakat harta.

Kami ingatkan, praktik berzakat yang hanya di bulan Ramadhan itu akan meenyebabkan harta zakat akan menumpuk pada bulan itu saja. Sementara pada bulan-bulan lainnya harta zakat sama sekali tidak ada, atau orang enggan mengeluarkan zakatnya. Dengan kata lain, kepedulian umat Islam yang mampu untuk berzakat haanya ada di bulan Ramadhan saja.

Hal kedua yang penting adalah soal penyaluran zakat. Umat Islam lebih senang menyalurkan zakat kepada panitia zakat yang besar dan berada di pusat kota, atau ibu kota negara. Akibatnya zakat kemudian mengumpul di satu tempat saja dan peenyalurannya belum tentu merata.

Kami ingatkan bahwa salah satu esensi penting dari zakat adalah agar harta tidak berputar-putar di
antara orang-orang yang kaya saja (dulatan bainal aghniya’). Maka faktor yang penting di perhatikan
di sini adalah tempat tinggal muzakki (pemberi zakat). Sebaiknya zakat ditasharufkan kepada
orang-orang yang tinggal di sekitar muzakki, baik perrseorangan atau perusahaaan, agar harta tidak
dulatan bainal aghniya’, dengan kata lain agar tidak terjadi kecemburuan sosial. Jangan sampai zakat
dikeluarkan untuk orang yang berada jauh dari muzakki.

Saat ini juga banyak fasilitas penerimaan zakat modern, misalnya, dengan perangkat jaringan selular
atau model pembayaran dengan kartu belanja. Kami sangat mengkhawatirkan keabsahan model zakat seperti itu. Jangan sampai uang zakat dipotong untuk membayar jasa penarikan zakat, yang akibatnya uang zakat akan berkurang seebelum diterima oleh amil atau panitia zakat.

Kami sarankan agar zakat dibayarkan langsung kepada mustahiq (penerimaanya) sembari menjalin
keakraban, atau kepada amil zakat setempat saja. Dan marilah kita beribadah tidak semata-mata karena mencari pahala yang berlipat ganda.

—oOo—

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo