Al-Mujadilah, ayat 12-13

Al-Mujadilah, ayat 12-13

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ (12) أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ (13) }

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pem­bicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul­Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, bahwa apabila seseorang dari mereka hendak melakukan pembicaraan khusus dengan Rasulullah Saw., hendaklah ia terlebih dahulu mengeluarkan sedekah sebelumnya untuk membersihkan dan menyucikan dirinya serta mempersiapkan diri agar menjadi orang yang layak untuk mendapat perhatian khusus.

Allah Swt. telah berfirman:

{ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ}

Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih. (Al-Mujadilah: 12)

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا}

jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan). (Al-Mujadilah: 12)

Yaitu terkecuali orang yang tidak mampu bersedekah karena ia miskin.

{فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ}

maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)

Maka tiada yang diperintahkan untuk itu kecuali hanya orang yang mampu melakukannya. Kemudian disebutkan dalam firman berikutnya:

{أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ}

Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13)

Yakni apakah kamu takut bila hukum ini tetap diberlakukan atas kamu, yaitu wajib mengeluarkan sedekah sebelum mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul?

{فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ}

Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Al-Mujadilah: 13)

Maka di-mansukh-lah kewajiban hal tersebut atas mereka dengan turunnya ayat ini. Menurut suatu pendapat, sebelum ayat di atas di-mansukh tiada seorang pun yang mengamalkannya selain Ali ibnu Abu Talib r.a. Dia menyedekahkan satu dinar, lalu mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi Saw. Ali r.a. menanyakan kepada Nabi Saw. tentang sepuluh perkara, setelah itu diturunkanlah ayat rukhsah.

Lais ibnu Abu Sulaim telah meriwayatkan dari Mujahid, bahwa Ali r.a. pernah mengatakan bahwa ada suatu ayat di dalam Al-Qur’an, tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Dahulu saya pernah mempunyai uang satu dinar, lalu aku tukar dengan sepuluh dirham. Maka apabila aku ingin berbicara secara khusus dengan Rasulullah Saw., kusedekahkan satu dirham sebelumnya, lalu ayat ini di-mansukh, dan tiada seorang pun yang mengamalkannya sebelumku, dan tidak akan ada seorang pun yang mengamalkannya sesudahku. Kemudian Ali r.a. membaca firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluar­kan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Humaid, telah menceritakan kepada kami Mahran, dari Sufyan, dari Usman ibnul Mugirah, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa Nabi Saw. pernah bersabda, “Bagaimanakah pendapatmu dengan satu dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu.” Nabi Saw. bersabda, “Kalau setengah dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu.” Nabi Saw. bersabda, “Jadi, berapakah menurutmu?” Ali menjawab, “Emas seberat biji sawi.”Nabi Saw. bersabda, “Sesungguhnya kamu benar-benar kikir.” Ali berkata, bahwa setelah itu turunlah firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13) Ali mengatakan bahwa karena berkat akulah maka umat ini diberi keringanan oleh Allah.

Imam Turmuzi meriwayatkannya dari Sufyan ibnu Waki’, dari Yahya ibnu Adam, dari Ubaidillah Al-Asyja’i, dari Sufyan As-Sauri, dari Usman ibnul Mugirah As-Saqafi, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Ali ibnu Alqamah Al-Anmari, dari Ali ibnu Abu Talib r.a. yang mengatakan bahwa ketika ayat ini diturunkan, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluar­kan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12), hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bertanya kepadaku, “Bagaimana pendapatmu dengan satu dinar?” Ali menjawab, “Mereka tidak akan mampu sebanyak itu,” lalu disebutkan hal yang semisal dengan hadis di atas.

Kemudian Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan garib, sesungguhnya kami mengenalnya hanya melalui jalur ini. Kemudian Imam Turmuzi berkata, bahwa makna sya’irah ialah emas seberat biji sawi. Abu Ya’la meriwayatkan hadis ini dari Abu Bakar ibnu Abu Syaibah, dari Yahya ibnu Adam dengan sanad yang sama.

Al-Aufi telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluar­kan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) sampai dengan firman-Nya: maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa dahulu kaum muslim apabila hendak mengadakan pembicaraan khusus dengan Nabi Saw., terlebih dahulu mereka mengeluarkan sedekah. Tetapi setelah turun ayat mengenai zakat, maka otomatis ayat ini di-mansukh.

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Demikian itu karena kaum muslim banyak bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang berbagai masalah sehingga hal tersebut memberatkan beliau. Maka Allah berkehendak untuk memberikan keringanan kepada Nabi­Nya; untuk itu diturunkan-Nyalah ayat ini, dan setelah itu kebanyakan kaum muslim menjadi takut dan menahan diri untuk tidak banyak bertanya. Sesudah itu Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi tobat kepadamu, maka dirikanlah salat dan tunaikanlah zakat. (Al-Mujadilah: 13) Maka Allah Swt. memberikan keluasan kepada mereka dan tidak menyempitkan mereka.

Ikrimah dan Al-Hasan Al-Basri telah mengatakan sehubungan dengan firman-Nya: hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Ayat ini di-mansukh oleh firman selanjutnya, yaitu: Apakah kamu takut (akan menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? (Al-Mujadilah: 13), hingga akhir ayat.

Sa’id ibnu Abu Arubah telah meriwayatkan dari Qatadah dan Muqatil ibnu Hayyan, bahwa banyak orang yang bertanya kepada Rasulullah Saw. sehingga menghujani beliau Saw. dengan pertanyaan-pertanyaan yang banyak; maka Allah menghentikan mereka dengan ayat ini. Dan tersebutlah bahwa apabila seseorang dari mereka mempunyai suatu keperluan dengan Nabi Saw., maka dia masih belum dapat menunaikannya sebelum mengeluarkan sedekah. Hal ini dirasakan memberatkan mereka, maka Allah menurunkan kemurahan sesudah itu melalui firman-Nya: jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (Al-Mujadilah: 12)

Ma’mar telah meriwayatkan dari Qatadah sehubungan dengan makna firman-Nya: Apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul, hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. (Al-Mujadilah: 12) Bahwa ayat ini telah di-mansukh, masa berlakunya hanyalah sesaat dari siang hari setelah penurunannya.

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Abdur Razzaq, bahwa telah menceritakan kepada kami Ma’mar, dari Ayyub, dari Mujahid, bahwa Ali r.a. telah mengatakan, “Tiada seorang pun yang mengamalkan ayat ini selain aku, lalu segera di-mansukh”

Menurutku Ali mengatakan pula bahwa tiadalah ayat ini berlaku, melainkan hanya sesaat dari siang hari.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo