Assalamu alaikum wr. wb,
Ada mantan teman kantor yg berprinsip dalam membayar zakat profesi nya dengan cara berapa besar gaji per bulan langsung dipotong 2.5{45db7a4250496fb5191597f6ce00b71a11d6d5f29d767412b57a54f3e1a092ac}, yg dia istilahkan ambil aman nya.
Kita baca dari tulisan Dr Yusuf Qardawi bahwa zakat profesi dibayarkan atas penghasilan bersih yaitu gaji dikurangi kewajiban (misal utang), dan tanggungan (biaya keluarga). Terlampir artikel mengenai hukum zakat oleh Dr Yusuf Qardawi sbg salah satu referensi.
Dari uraian beliau, menurut pemahaman saya bisa disimpulkan sbb :
1. Harta penghasilan wajib dizakatkan apabila telah mencapai nisab. Penghasilan mencakup gaji (hasil kerja [profesi]), juga hadiah.
2. Kadar zakat 2.5{45db7a4250496fb5191597f6ce00b71a11d6d5f29d767412b57a54f3e1a092ac}.
3. Zakat dibayarkan atas penghasilan bersih setelah dikurangi biaya-biaya yg dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan tsb (misal biaya transport, makan dll), serta kebutuhan pokok bagi dirinya dan keluarganya serta tanggungannya.
4. Bila zakat dibayarkan saat menerima (dg telah dikurangi biaya2 tsb), maka sisa penghasilan tsb tidak perlu lagi dibayar zakatnya saat hendak membayar zakat lain dg kaul per tahun.
Berikut ini pemahaman saya atas pendapat pembayaran zakat atas penghasilan bersih (gaji minus kewajiban minus tanggungan).
1. Pembayaran Kewajiban.
Di jaman ini, banyak orang yg tidak mewarisi rumah di wilayah tempat tinggalnya sehingga harus menyewa rumah/flat atau membeli rumah dengan membayar cicilan. Dalam kasus ini, prinsip keadilan mestinya menempatkan kewajiban orang tsb utk melunasi hutang/kewajiban nya utk bisa memiliki tempat tinggal (sewa atau beli) dibandingkan atas zakat, yg hukumnya wajib hanya atas penghasilan yg berlebih dibandingkan kebutuhan pokok.
Mengenai besarnya biaya sewa/cicilan rumah, atau pengeluaran lainnya, agak nya yg paling mudah adalah kalo kita berprinsip “jika kita niat berzakat karena Allah maka jujurlah kita dalam menghitung berapa besarnya harta kita yg terkena zakat”. Jadi tdk perlu lagi membahas persoalan bagaimana kalo seseorang berlebihan dalam pembelanjaan hartanya termasuk berhutang yg dengan demikian nilai penghasilan kena pajaknya sedikit? Kalo gak salah, para ahli ekonomi menyatakan bahwa “debt service ratio” yg sehat berkisar 30-40{45db7a4250496fb5191597f6ce00b71a11d6d5f29d767412b57a54f3e1a092ac} dari penghasilan, rasanya ini bisa menjadi patokan apakah kita berlebihan dalam berhutang.
2. Tanggungan.
Kaidah memberi sebagian harta di arahkan di dalam Al Quran Surah Al Baqoroh ayat 215 dan 219 sbb :
Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan.” Dan apa saja kebajikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya. [2:215]
…. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan.” .…[2:219]
Dalam sebuah hadits yg sering dibacakan setelah sholat fardhu di Masjid Assyafaah disebutkan (maaf lupa hadits dari siapa – tapi karena Masjid Assyafaah adalah Darul Hadits, insya Allah ini hadits hasan/shahih), bunyinya +/- :
“Untuk masing2 uang yg kamu belanjakan utk jihad fisabilillah dan untuk membiayai keluargamu, maka yg sejumlah uang untuk keluarga mu itu adalah lebih baik pahalanya disisi Allah”.
Hadits ini menyatakan bahwa kewajiban kita yg paling utama adalah kepada keluarga, sehingga apabila orang tua atau sanak keluarga kita tidak berpenghasilan cukup dan tidak mempunyai harta utk membiayai kebutuhan hidupnya, maka sewajibnya kita membantu menanggung / membantu biaya hidupnya, yg dengan demikian mengurangi jumlah pendapatan kena zakat.
Terakhir, tentu saja utk yg mempunyai penghasilan yg lebih meskipun telah membelanjakan utk kewajiban, tanggungan, serta membayar zakat (dan pajak negara), maka bersedekah adalah jalan keluar paling baik yg insya Allah membantu kita saat mempertanggung jawabkan harta yg dititipkan pada kita didunia ini saat menemui Sang Maha Pencipta di akhirat kelak. Dari riwayat Muslim disebutkan bahwa Rasulullah saw pernah bersabda “tidak akan berkurang sedikitpun harta seseorang karena sedekah”.
Semoga bermanfaat.
Ferry