Al-Maidah, ayat 90-93

Al-Maidah, ayat 90-93

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ (90) إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ (91) وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَاحْذَرُوا فَإِنْ تَوَلَّيْتُمْ فَاعْلَمُوا أَنَّمَا عَلَى رَسُولِنَا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ (92) لَيْسَ عَلَى الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ جُنَاحٌ فِيمَا طَعِمُوا إِذَا مَا اتَّقَوْا وَآمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ ثُمَّ اتَّقَوْا وَآمَنُوا ثُمَّ اتَّقَوْا وَأَحْسَنُوا وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ (93)

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari me­ngerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kalian kepada Allah dan taatlah kalian kepada Rasul-(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kalian berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang. Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amalan yang saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman, dan mengerjakan amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat kebajikan. Dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.

Allah Swt. berfirman melarang hamba-hamba-Nya yang beriman meminum khamr dan berjudi. Telah disebutkan dalam sebuah riwayat dari Amirul Mu’minin Ali ibnu Abu Talib r.a., bahwa ia pernah mengatakan catur itu termasuk judi. Begitu pula menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, dari ayahnya, dari Isa ibnu Marhum, dari Hatim, dari Ja’far ibnu Muhammad, dari ayahnya, dari Ali r.a.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ismail Al-Ahmasi, telah menceritakan kepada kami Waki’, dari Sufyan, dari Lais, dari Ata, Mujahid, dan Tawus, menurut Sufyan atau dua orang dari mereka; mereka telah mengatakan bahwa segala sesuatu yang memakai taruhan dinamakan judi, hingga permainan anak-anak yang memakai kelereng.

Telah diriwayatkan pula dari Rasyid ibnu Sa’d serta Damrah ibnu Habib hal yang semisal. Mereka mengatakan, “Hingga dadu, kelereng, dan biji juz yang biasa dipakai permainan oleh anak-anak.”

Musa ibnu Uqbah telah meriwayatkan dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa maisir adalah judi.

Ad-Dahhak telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa maisir adalah judi yang biasa dipakai untuk taruhan di masa Jahiliah hingga kedatangan Islam. Maka Allah melarang mereka melakukan perbuatan-perbuatan yang buruk itu.

Malik telah meriwayatkan dari Daud ibnul Husain, bahwa ia pernah mendengar Sa’id ibnul Musayyab berkata, “Dahulu maisir yang dilakukan oleh orang-orang Jahiliah ialah menukar daging dengan seekor kambing atau dua ekor kambing.”

Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Al-A’raj yang mengatakan bahwa maisir ialah mengundi dengan anak panah yang taruhannya berupa harta dan buah-buahan.

Al-Qasim ibnu Muhammad mengatakan bahwa semua sarana yang melalaikan orang dari mengingati Allah dan salat dinamakan maisir.

Semua riwayat yang telah disebutkan di atas diketengahkan oleh Ibnu Abu Hatim.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Hisyam ibnu Ammar, telah menceritakan kepada kami Sadaqah, telah menceritakan kepada kami Usman ibnu Abul Atikah, dari Ali Ibnu Yazid, dari Al-Qasim, dari Abu Umamah, dari Abu Musa Al-Asy’ari, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Jauhilah oleh kalian dadu-dadu yang bertanda ini, yang dikocok-kocok, karena sesungguhnya ia termasuk maisir.

Hadis ini berpredikat garib. Seakan-akan yang dimaksud dengan dadu tersebut adalah permainan nard (kerambol) yang disebutkan dalam sahih Muslim melalui Buraidah ibnu Hasib Al-Aslami yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bermain nardsyir (karambol), maka seakan-akan mencelupkan tangannya ke dalam daging dan darah babi.

Di dalam kitab Muwatta’ Imam Malik dan Musnad Imam Ahmad serta Sunan Abu Daud dan Sunan Ibnu Majah disebutkan sebuah hadis melalui Abu Musa Al-Asy’ari yang telah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:

Barang siapa yang bermain nard, maka ia telah durhaka terhadap Allah dan Rasul-Nya.

Telah diriwayatkan pula secara mauquf dari Abu Musa, bahwa hal tersebut merupakan perkataan Abu Musa sendiri.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Maki ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Al-Ju’aid, dari Musa ibnu Abdur Rahman Al-Khatmi, bahwa ia pernah mendengar perkataan Muhammad ibnu Ka’b ketika bertanya kepada Abdur Rahman, “Ceritakanlah kepadaku apa yang telah kamu dengar dari ayahmu dari Rasulullah Saw.” Maka Abdur Rahman menjawab bahwa ia pernah mendengar ayahnya mengatakan bahwa ia telah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Perumpamaan orang yang bermain nard, kemudian ia bangkit dan melakukan salat, sama halnya dengan orang yang berwudu dengan memakai nanah dan darah babi, lalu ia bangkit dan melakukan salatnya.

Adapun mengenai syatranj (catur), Abdullah ibnu Umar r.a. mengatakan bahwa permainan catur adalah perbuatan yang buruk dan termasuk permainan nard.

Dalam keterangan yang lalu telah disebutkan dari Ali r.a. bahwa permainan catur termasuk maisir. Imam Malik, Imam Abu Hanifah, dan Imam Ahmad telah menaskan keharamannya, tetapi Imam Syafii menghukuminya makruh.

Mengenai ansab, maka Ibnu Abbas, Mujahid, Ata, Sa’id ibnu Jubair, dan Al-Hasan serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa ansab merupakan tugu-tugu terbuat dari batu yang dijadikan sebagai tempat mereka melakukan kurban di dekatnya (untuk tugu-tugu tersebut).

Adapun azlam menurut mereka ialah anak-anak panah (yang tidak diberi bulu keseimbangan dan tidak diberi ujung), alat ini biasa mereka pakai untuk mengundi nasib. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.

****

Firman Allah Swt.:

{رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ}

adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90)

Ali ibnu Abu Talhah telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa rijsun artinya perbuatan yang dimurkai (Allah) dan termasuk perbuatan setan. Menurut Sa’id ibnu Jubair, arti rijsun ialah dosa. Sedangkan menurut Zaid ibnu Aslam disebutkan bahwa makna rijsun ialah jahat, termasuk perbuatan setan.

{فَاجْتَنِبُوهُ}

Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90)

Damir yang ada pada lafaz fajtanibuhu kembali merujuk kepada lafaz ar-rijsu, yakni tinggalkanlah perbuatan yang jahat dan keji itu.

{لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ}

agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90)

Ayat ini mengandung makna targib (anjuran untuk memikat).

Kemudian Allah Swt. berfirman:

{إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ}

Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kalian lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalang-halangi kalian dari mengingati Allah dan salat; maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91)

Ayat ini mengandung ancaman dan peringatan.

More:

Hadis-hadis yang menyebutkan pengharaman khamr

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Syuraih, telah menceritakan kepada kami Abu Ma’syar, dari Abu Wahb maula Abu Hurairah, dari Abu Hurairah r.a. yang mengatakan bahwa khamr diharamkan sebanyak tiga kali. Pertama ketika Rasulullah Saw. tiba di Madinah, sedangkan mereka dalam keadaan masih minum khamr dan makan dari hasil judi, lalu mereka menanyakan kedua perbuatan itu kepada Rasulullah Saw. Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia” (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat. Maka orang-orang mengatakan bahwa Allah tidak mengharamkannya kepada kita, karena sesungguhnya yang disebutkan oleh-Nya hanyalah: Pada keduanya itu terdapat dosa besar. (Al-Baqarah: 219) Kebiasaan minum khamr terus berlanjut di kalangan mereka, hingga pada suatu hari seorang lelaki dari kalangan Muhajirin salat sebagai imam teman-temannya, yaitu salat Magrib. Lalu dalam qiraahnya ia melantur, maka Allah Swt. menurunkan ayat yang lebih keras daripada ayat pertama, yaitu firman-Nya: hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk, sehingga kalian mengerti apa yang kalian ucapkan. (An-Nisa: 43) Tetapi orang-orang masih tetap minum khamr, hingga seseorang dari mereka mengerjakan salat dalam keadaan mabuk. Kemudian turunlah ayat yang lebih keras daripada ayat sebelumnya, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) Maka barulah mereka mengatakan, “Wahai Tuhan kami, kini kami berhenti.” Orang-orang bertanya, “Wahai Rasulullah, ada sejumlah orang yang telah gugur di jalan Allah, dan mereka mati dengan kemadatannya, dahulu mereka gemar minum khamr dan makan dari hasil judi, padahal Allah telah menjadikannya sebagai perbuatan yang keji dan termasuk perbuatan setan.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Maka Nabi Saw. bersabda: Seandainya diharamkan atas mereka, niscaya mereka meninggalkan perbuatan itu sebagaimana kalian meninggalkannya.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Khalaf ibnul Walid, telah menceritakan kepada kami Israil, dari Abu Ishaq, dari Abu Maisarah, dari Umar ibnul Khattab yang menceritakan bahwa ketika diturunkan wahyu yang mengharamkan khamr, ia berkata, “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan keterangan yang memuaskan.” Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Baqarah: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah, “Pada keduanya itu terdapat dosa besar.” (Al-Baqarah: 219) Lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut, dan ia masih mengatakan, “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami tentang khamr dengan keterangan yang memuaskan.” Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat An-Nisa: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43) Sejak saat itu juru azan Rasulullah Saw. apabila telah menyerukan kalimat, “Marilah kita salat,” maka ia menyerukan, “Jangan sekali-kali mengerjakan salat apabila sedang mabuk.” Maka Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat ini, tetapi ia masih mengatakan, “Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr dengan penjelasan yang memuaskan.” Maka turunlah ayat yang ada di dalam surat Al-Maidah, lalu Umar dipanggil dan dibacakan kepadanya ayat tersebut. Setelah bacaanku sampai pada firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Maka barulah Umar mengatakan, “Kami telah berhenti, kami telah berhenti.”

Imam Abu Daud dan Imam Turmuzi serta Imam Nasai meriwayatkannya melalui jalur Ismail, dari Abu Ishaq Umar ibnu Abdullah As-Subai’i dan dari Abu Maisarah yang nama aslinya ialah Amr ibnu Syurahbil Al-Hamdani, dari Umar dengan lafaz yang sama; tetapi Abu Maisarah tidak mempunyai hadis yang bersumber dari Umar selain hadis ini. Abu Zar’ah mengatakan bahwa Abu Maisarah belum pernah mendengar dari Umar. Ali ibnul Madini dan Imam Turmuzi menilai sahih hadis ini.

Di dalam kitab Sahihain disebutkan dari Umar ibnul Khattab yang dalam khotbahnya di atas mimbar Rasulullah Saw. mengatakan, “Hai manusia, sesungguhnya telah diturunkan pengharaman khamr. Khamr itu terbuat dari lima macam, yaitu dari buah anggur, kurma, madu, gandum, dan jewawut. Dan khamr merupakan minuman yang menutupi akal sehat (memabukkan).”

Imam Bukhari mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepadaku Nafi’, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa ketika ayat pengharaman khamr diturunkan, saat itu di Madinah terdapat lima jenis minuman, tetapi tidak ada minuman yang terbuat dari anggur.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah mencerita­kan kepada kami Muhammad ibnu Abu Ahmad, dari Al-Masri (yakni Abu Tu’mah) qari dari Mesir yang menceritakan bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa sehubungan dengan masalah pengharaman khamr telah diturunkan tiga buah ayat. Ayat pertama ialah firman Allah Swt.: Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat. Lalu dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, “Wahai Rasulullah, biarkanlah kami mengambil manfaat dari ayat ini sebagaimana apa yang difirmankan oleh Allah Swt.” Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Kemudian turunlah ayat ini: janganlah kalian mendekati salat, sedangkan kalian dalam keadaan mabuk. (An-Nisa: 43) Maka dikatakan bahwa khamr telah diharamkan. Tetapi mereka berkata, “Wahai Rasulullah, kami tidak akan meminumnya bila dekat waktu salat.” Rasulullah Saw. diam, tidak menjawab. Maka turunlah firman Allah Swt.: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90), hingga ayat berikutnya. Kemudian barulah Rasulullah Saw. bersabda: Khamr kini telah diharamkan.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Ya’la, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, dari Al-Qa’qa’ ibnu Hakim; Abdur Rahman ibnu Wa’lah mengatakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ibnu Abbas mengenai masalah menjual khamr. Ibnu Abbas menjawab bahwa dahulu Rasulullah Saw. mempunyai seorang teman dari Bani Saqif atau Bani Daus. Rasulullah bersua dengannya pada hari kemenangan atas kota Mekah, pada waktu itu ia membawa seguci khamr yang hendak ia hadiahkan kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. bersabda, “Hai Fulan, tidakkah kamu mengetahui bahwa Allah telah mengharamkannya?” Maka lelaki itu datang kepada pelayannya dan berkata kepadanya, “Pergilah, dan juallah khamr ini.” Rasulullah Saw. bersabda, “Hai Fulan, apakah yang kamu perintahkan kepada pelayanmu?” Lelaki itu menjawab, “Saya perintahkan dia untuk menjualnya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya sesuatu yang diharamkan meminumnya diharamkan pula memperjual belikannya. Lalu Rasulullah Saw. memerintahkan agar khamr itu ditumpahkan, kemudian ditumpahkan di Batha.

Imam Muslim meriwayatkannya melalui jalur Ibnu Wahb, dari Malik, dari Zaid ibnu Aslam; dan dari jalur Ibnu Wahb pula, dari Sulaiman ibnu Bilal, dari Yahya ibnu Sa’id, keduanya dari Abdur Rahman ibnu Wa’lah, dari Ibnu Abbas dengan lafaz yang sama. Imam Nasai meriwayatkannya melalui Qutaibah, dari Malik dengan sanad yang sama.

Hadis yang lain diriwayatkan oleh Abu Ya’la Al-Mausuli, bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abu Bakar Al-Maqdami, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar Al-Hanafi, telah menceritakan Kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja’far, dari Syahr ibnu Hausyab, dari Tamim Ad-Dari, bahwa dahulu ia sering menghadiahkan kepada Rasulullah Saw. seguci khamr tiap tahunnya. Setelah Allah mengharamkan khamr, Tamim Ad-Dari datang dengan membawa khamr (sebagaimana biasanya). Ketika Rasulullah Saw. melihat khamr itu, maka beliau tersenyum dan bersabda, “Sesungguhnya khamr telah diharamkan sesudahmu.” Tamim Ad-Dari mengatakan, “Wahai Rasulullah, kalau begitu aku akan menjualnya dan memanfaatkan hasil jualannya.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Telah diharamkan atas mereka lemak sapi dan kambing, maka mereka mencairkannya, lalu menjualnya. Allah telah mengharamkan khamr dan hasil jualannya.

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula. Untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Rauh, telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Bahram yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar Syahr ibnu Hausyab berkata, telah menceritakan kepadanya Abdur Rahman ibnu Ganam, bahwa Ad-Dari setiap tahunnya selalu menghadiahkan seguci khamr kepada Rasulullah Saw. Pada tahun khamr diharamkan, Ad-Dari datang dengan membawa seguci khamrnya. Ketika Rasulullah Saw. melihatnya, beliau tersenyum dan bersabda, “Tidakkah kamu ketahui bahwa khamr telah diharamkan sesudahmu?” Maka Ad-Dari berkata, “Wahai Rasulullah, bolehkah aku menjualnya dan memanfaat­kan hasil jualannya?” Rasulullah Saw. bersabda: Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi. Mereka memproses apa yang diharamkan atas mereka —yaitu lemak sapi dan lemak kambing— dengan cara meleburnya (mencairkannya), lalu menjualnya; sesungguhnya mereka tidak memakannya (secara langsung). Dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya (pun) haram, dan sesungguhnya khamr itu haram dan hasil jualannya haram (pula).

Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Qutaibah ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, dari Sulaiman ibnu Abdur Rahman, dari Nafi’ ibnu Kaisan; ayahnya pernah menceritakan kepadanya bahwa dahulu di masa Rasulullah Saw. ayahnya pernah berjualan khamr. Ketika tiba dari negeri Syam, ia membawa khamr dalam kantong-kantong kulitnya dengan tujuan untuk dijual. Lalu ia datang dengan membawa khamr itu kepada Rasulullah Saw. dan berkata kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguh­nya aku datang kepadamu dengan membawa minuman yang baik. Maka Rasulullah bersabda, “Hai Kaisan, sesungguhnya khamr itu telah diharamkan sesudahmu.” Kaisan berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana kalau aku menjualnya?” Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya khamr telah diharamkan, dan haram pula hasil jualannya. Maka Kaisan pergi menuju ke kantong-kantong kulit yang berisikan khamr itu. Ia pegang bagian bawahnya, lalu semua isinya ia tumpahkan.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, dari Humaid, dari Anas yang menceritakan bahwa ia pernah menyuguhkan minuman khamr kepada Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Ubay ibnu Ka’b, Suhail ibnu Baida, dan sejumlah orang dari kalangan sahabat di rumah Abu Talhah, sehingga memabukkan sebagian dari mereka. Lalu datanglah seseorang dari kalangan kaum muslimin mewartakan, “Tidakkah kalian ketahui bahwa khamr itu telah diharamkan?” Mereka menjawab, “Akan kami lihat dan kami tanyakan.” Mereka mengatakan, “Hai Anas, tumpahkanlah khamr yang masih tersisa pada wadahmu itu!” Anas mengatakan, “Demi Allah, mereka tidak meminum khamr lagi. Apa yang mereka minum hanyalah perasan anggur, buah kurma yang belum masak benar, dan buah kurma yang sudah masak; semuanya itu merupakan khamr mereka saat itu.”

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkan hadis ini di dalam kitab Sahihain melalui berbagai jalur dari Anas.

Di dalam riwayat Hammad ibnu Zaid, dari Sabit, dari Anas dise­butkan bahwa Anas pernah menyuguhkan minuman khamr di rumah Abu Talhah kepada sejumlah orang, yaitu pada hari khamr diharamkan. Minuman yang mereka minum hanyalah perasan anggur, perasan kurma gemading, dan perasan kurma masak. Tiba-tiba ada seorang juru penyeru menyerukan suatu seruan. Lalu Anas berkata, “Keluarlah dan lihatlah apa yang diserukannya.” Tiba-tiba seorang juru penyeru menyerukan bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan. Anas mengatakan, “Maka aku tumpahkan khamr yang tersisa itu di jalan Madinah.”

Anas mengatakan bahwa Abu Talhah berkata kepadanya, “Keluarlah kamu dan tumpahkanlah khamr ini.” Maka aku menumpahkan semuanya. Mereka atau sebagian dari mereka mengatakan bahwa si Anu dan si Anu telah mati, sedangkan khamr berada dalam perutnya. Maka Allah menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Basysyar, telah menceritakan kepadaku Abdul Kabir ibnu Abdul Majid, telah menceritakan kepada kami Abbad ibnu Rasyid, dari Qatadah, dari Anas ibnu Malik yang mengatakan, “Ketika saya sedang menyuguh­kan minuman khamr kepada Abu Talhah, Abu Ubaidah ibnul Jarrah, Abu Dujanah, Mu’az ibnu Jabal, dan Suhail ibnu Baida hingga kepala mereka tertunduk (mabuk) —minuman itu campuran dari perasan kurma gemading dan kurma masak— aku mendengar seseorang menyerukan bahwa sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Anas ibnu Malik melanjutkan kisahnya, “Setelah itu tiada seorang pun dari kami yang masuk dan yang keluar hingga kami tumpahkan minuman khamr dan memecahkan semua wadahnya. Kemudian sebagian dari kami ada yang berwudu, ada pula yang mandi, lalu kami memakai wewangian milik Ummu Sulaim. Setelah itu kami keluar menuju masjid. Tiba-tiba kami jumpai Rasulullah Saw. sedang membacakan firman­Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan pekerjaan itu). (Al-Maidah: 91); Seorang lelaki mengajukan pertanyaan, “Wahai Rasulullah, bagaimana­kah menurutmu perihal orang yang telah mati, sedangkan dulunya dia suka meminum khamr?” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat. Ada seorang lelaki bertanya kepada Qatadah (perawi hadis ini), “Apakah engkau mendengarnya langsung dari Anas ibnu Malik r.a.?” Qatadah menjawab, “Ya.” Ada pula lelaki lain bertanya kepada Anas ibnu Malik, “Apakah engkau sendiri mendengarnya langsung dari Rasulullah Saw.?” Anas menjawab, “Ya, atau seseorang yang tidak berdusta menceritakan­nya kepadaku. Kami (para sahabat) tidak pernah berdusta, dan kami tidak mengetahui apa itu dusta.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Yahya ibnu Ayyub, dari Ubaidillah ibnu Zahr, dari Bakr ibnu Sawadah, dari Qais ibnu Sa’d ibnu Ubadah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Tuhanku Yang Mahasuci lagi Mahatinggi telah mengharamkan khamr, al-kubah (sejenis khamr) dan al-qanin (sejenis khamr), serta jauhilah oleh kalian al-gubaira (sejenis khamr), karena sesungguhnya al-gubaira itu sepertiga khamr dunia.

Hadis yang lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Farj ibnu Fudalah, dari Ibrahim ibnu Abdur Rahman ibnu Rafi’, dari ayahnya, dari Abdullah ibnu Amr yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan atas umatku khamr judi, al-Muzra, al-kubah, dan al-qanin (ketiganya sejenis khamr), dan Allah menambahkan kepadaku salat witir (sebagai hal yang diwajibkari khusus bagi Nabi Saw.).

Yazid mengatakan bahwa al-qanin dikenal dengan nama lain al-barabit, hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid.

Imam Ahmad mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Abu Asim (yaitu An-Nabil), telah menceritakan kepada kami Abdul Hamid ibnu Ja’far, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Abu Habib, dari Amr ibnul Walid, dari Abdullah ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang berkata mengatasnamakan diriku hal-hal yang tidak pernah aku katakan, hendaklah ia bersiap-siap menghuni tempatnya di neraka. Abdullah ibnu Amr melanjutkan kisahnya bahwa ia pernah mendengar Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan khamr, judi, al-kubah dan al-gubaira. dan setiap yang memabukkan itu adalah haram.

Hadis diriwayatkan oleh Imam Ahmad secara munfarid pula.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Umar ibnu Abdul Aziz, dari Abu Tu’mah maula mereka, dan dari Abdur Rahman ibnu Abdullah Al-Gafiqi; keduanya mengatakan pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Khamr dilaknat atas sepuluh segi; khamr itu sendiri dilaknat, peminumnya, penyuguhnya, penjualnya, pembelinya, orang yang memerasnya, orang yang membuatnya, orang yang membawanya (pengirimnya), penerimanya (penadahnya), dan orang yang memakan hasil jualannya.

Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui hadis Waki’ dengan sanad yang sama.

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasan, telah menceritakan kepada kami Ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepada kami Abu Tu’mah, bahwa ia pernah mendengar Ibnu Umar mengatakan bahwa Rasulullah Saw. keluar menuju kandang ternak, maka Ibnu Umar keluar pula mengikutinya dengan berjalan di sebelah kanan Nabi Saw. Lalu datanglah Abu Bakar, maka Ibnu Umar mundur dan memberikan kesempatan kepada Abu Bakar untuk mengapit Nabi Saw. di sebelah kanannya, sedangkan Ibnu Umar sendiri berada di sebelah kiri Nabi Saw. Kemudian datanglah Umar, maka Ibnu Umar mundur dan memberikan kesempatan kepada Umar untuk berada di sebelah kiri Nabi Saw. Kemudian Rasulullah Saw. tiba di kandang ternak, dan ternyata beliau menjumpai sebuah wadah dari kulit kambing berada di bagian atas dari kandang itu, wadah tersebut berisikan khamr. Ibnu Umar melanjutkan kisahnya, “Lalu Rasulullah Saw. memanggilku untuk mengambilkan pisau belati. Aku belum pernah mengetahui pisau belati kecuali pada hari itu. Rasulullah Saw. memerintahkan agar wadah tersebut dibelah, lalu wadah itu kurobek, dan Rasulullah Saw. bersabda: “Khamr telah dilaknat, begitu pula peminumnya, penuang (penyuguh)nya, penjualnya, pembelinya, pengirimnya, penerimanya, pengolahnya, pemprosesnya, dan pemakan hasil jualannya.”

Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Hakam ibnu Nafi’, telah menceritakan kepada kami Abu Bakar ibnu Abu Maryam, dari Damrah ibnu Habib yang mengatakan bahwa Ibnu Umar pernah menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah memerintahkan kepadanya untuk mengambilkan sebuah pisau belati yang juga dikenal dengan pisau pengerat yang tajam. Lalu Ibnu Umar mengambilkannya, dan Nabi Saw. menyuruh untuk mengasahnya hingga tajam. Setelah itu pisau tersebut diberikan Nabi Saw. kepada Ibnu Umar seraya bersabda, “Bawalah pisau ini, aku akan memerlukannya.” Ibnu Umar melakukan apa yang diperintahkan kepadanya. Lalu Nabi Saw. keluar bersama sahabat-sahabatnya menuju ke semua pasar di Madinah, beliau mendengar di pasar banyak terdapat khamr yang baru datang dari negeri Syam. Lalu Nabi Saw. mengambil pisau dari Ibnu Umar dan langsung merobek wadah berisi khamr yang ada di depannya, kemudian pisau itu dikembalikan lagi kepada Ibnu Umar. Lalu Nabi Saw. memerintahkan kepada semua sahabat yang bersamanya untuk pergi dengan Ibnu Umar. Nabi Saw. memerintahkan Ibnu Umar untuk pergi mengelilingi semua pasar. Maka Ibnu Umar berangkat, dan tidak sekali-kali ia menjumpai wadah yang berisikan khamr melainkan dirobeknya, sehingga tiada suatu wadah khamr pun di pasar itu yang tertinggal.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah mencerita­kan kepadanya Abdur Rahman ibnu Syuraih dan ibnu Luhai’ah serta Al-Lais ibnu Sa’d, dari Khalid ibnu Zaid, dari Sabit, bahwa Yazid Al-Khaulani telah menceritakan kepadanya bahwa dahulu ia pernah mempunyai seorang paman penjual khamr, padahal ia orang yang suka bersedekah. Lalu Yazid Al-Khaulani melarang pamannya berjualan khamr, tetapi pamannya tidak mau berhenti berjualan khamr. Kemudian Yazid Al-Khaulani datang ke Madinah dan bersua dengan Ibnu Abbas, lalu bertanya mengenai khamr dan uang hasil penjualannya. Maka Ibnu Abbas menjawab, “Khamr itu haram, begitu pula hasil penjualannya.” Kemudian Ibnu Abbas r.a. berkata, “Hai semua umat Muhammad, sesungguhnya seandainya masih ada kitab sesudah kitab (Al-Qur’an) kalian dan masih ada nabi sesudah nabi kalian, niscaya akan diturunkan kepada kalian kitab itu sebagaimana diturunkan kepada orang-orang sebelum kalian, tetapi Al-Qur’an merupakan akhir dari perkara kalian sampai hari kiamat. Dan demi umurku, sesungguhnya Al-Qur’an itu terasa amat berat atas kalian.” Sabit mengatakan bahwa lalu ia menjumpai Abdullah ibnu Umar dan menanyakan kepadanya tentang hasil jualan khamr. Maka Ibnu Umar nengatakan, “Aku akan menceritakan sebuah hadis mengenai khamr kepadamu. Ketika aku sedang bersama Rasulullah Saw. di dalam masjid —saat itu Rasulullah Saw. sedang duduk bcr-ihtiba seraya menyelimuti dirinya dengan kain— Rasulullah Saw. bersabda, ‘Barang siapa yang mempunyai sisa khamr, hendaklah ia mendatangkannya kepadaku’.” Mereka berdatangan kepada Nabi Saw., dan salah seorang dari mereka ada yang mengatakan, “Saya mempunyai seguci khamr.” Yang lainnya mengatakan, “Saya mempunyai sekendi khamr,” masing-masing menyebutkan sisa khamr yang ada padanya. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Kumpulkanlah khamr itu di tanah lapang anu, kemudian beri tahukanlah kepadaku.” Mereka melakukan apa yang diperintahkan, lalu mereka memberi tahu Nabi Saw. Kemudian Nabi Saw. bangkit, dan Ibnu Umar bangkit pula bersamanya. Aku berjalan di sebelah kanannya, sedangkan beliau bersandar kepadaku. Lalu kami disusul oleh Abu Bakar r.a. Maka Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menyuruhku berada di sebelah kirinya, sedangkan Abu Bakar menggantikan posisiku. Kemudian kami disusul oleh Umar ibnul Khattab r.a. Maka Rasulullah Saw. memundurkan diriku dan menjadikan Umar berada di sebelah kirinya, sehingga Rasulullah Saw. berjalan dengan diapit oleh keduanya. Setelah beliau sampai pada tumpukan khamr, maka beliau bersabda kepada orang-orang yang hadir, “Tahukah kalian apakah ini?” Mereka menjawab, “Ya, wahai Rasulullah, ini adalah khamr.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kalian benar.” Kemudian Rasulullah Saw. bersabda: Sesungguhnya Allah telah melaknat khamr, orang yang membuat­nya, orang yang memprosesnya, peminumnya, penyuguhnya, pengirimnya, penerimanya, penjualnya, pembelinya, dan orang yang memakan hasil penjualannya. Lalu beliau meminta sebuah pisau dan bersabda, “Kumpulkanlah semua­nya menjadi satu.” Mereka melakukannya, kemudian Rasulullah Saw. mengambil pisau dan merobek semua wadahnya. Orang-orang ada yang mengatakan bahwa wadah-wadahnya masih dapat dimanfaatkan. Maka Rasulullah Saw. bersabda: Memang benar, tetapi aku lakukan demikian hanyalah karena marah demi karena Allah Swt. mengingat apa yang ada di dalamnya membuat Allah murka. Umar r.a. berkata, “Biarlah aku yang melakukannya, wahai Rasulullah Saw.” Rasulullah Saw. menjawab, “Jangan.” Ibnu Wahb mengatakan bahwa sebagian dari para perawi ada yang menambahkan kisah hadis lebih dari sebagian yang lainnya. Hadis diriwayatkan oleh Imam Baihaqi.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Bakar Al-Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abul Husain ibnu Bisyr, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muhammad As-Saffar, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaidillah Al-Munadi, telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Jarir, telah menceritakan kepada kami Syu’bah, dari Sammak, dari Musab ibnu Sa’d, dari Sa’d yang menceritakan bahwa sehubungan dengan masalah khamr telah diturunkan empat buah ayat, lalu ia menceritakan hadis selengkapnya. Sa’d mengatakan, “Seorang lelaki dari kalangan Ansar membuat sebuah jamuan makan, lalu ia memanggil kami, kemudian kami memi­num khamr —sebelum khamr diharamkan— hingga kami mabuk, lalu kami saling membanggakan diri. Orang-orang Ansar mengatakan, ‘Kami lebih utama.’ Orang-orang Quraisy mengatakan, ‘Kami lebih utama.’ Lalu seorang lelaki dari kalangan Ansar mengambil rahang unta dan memukulkannya ke arah hidung Sa’d hingga robek. Sejak saat itu hidung Sa’d robek.” Maka turunlah firman-Nya: Sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91)

Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Syu’bah.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Baihaqi, telah menceritakan kepada kami Abu Nasr ibnu Qatadah, telah menceritakan kepada kami Abu Ali Ar-Rafa, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Abdul Aziz, telah menceritakan kepada kami Al-Hajjaj Ibnu Minhal, telah menceritakan kepada kami Rabi’ah ibnu Kalsum, telah menceritakan kepadaku ayahku, dari Sa’id ibnu Jubair, dari Ibnu Abbas yang mencerita­kan bahwa sesungguhnya ayat mengenai haramnya khamr diturunkan berkenaan dengan dua kabilah dari kalangan Ansar yang melakukan minum-minum. Ketika mereka mulai mabuk, sebagian dari mereka ber­buat seenaknya terhadap sebagian yang lain. Dan saat mereka sadar dari mabuknya, seseorang melihat bekas pada wajah, kepala, dan janggutnya, lalu ia berkata, “Yang melakukan ini kepadaku adalah saudaraku, yaitu si Fulan.” Padahal mereka bersaudara, tiada rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Lalu lelaki itu berkata, “Demi Allah, seandainya dia sayang dan kasihan kepadaku, niscaya dia tidak akan melakukan ini terhadap diriku.” Hingga pada akhirnya timbullah rasa dengki dan iri dalam hati mereka terhadap sesamanya. Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: Maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu ada sebagian orang yang memaksakan diri bertanya, “Khamr adalah najis, sedangkan khamr berada di dalam perut si Fulan yang telah gugur dalam Perang Uhud.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)

Imam Nasai meriwayatkannya di dalam kitab tafsir melalui Muhammad ibnu Abdur Rahim, yaitu Sa’iqah, dari Hajjaj ibnu Minhal.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Khalaf, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Muhammad Al-Harami, dari Abu Namilah, dari Salam maula Hafs Abul Qasim, dari Abu Buraidah, dari ayahnya yang menceritakan, “Kami sedang duduk meminum minuman kami di atas sebuah bukit pasir, saat itu kami berjumlah tiga atau empat orang. Di hadapan kami terdapat sebuah wadah besar yang berisikan khamr. Ketika itu meminum khamr belum diharamkan. Kemudian aku bangkit dan pergi hingga sampai kepada Rasulullah saw., lalu aku masuk Islam kepadanya, bertepatan dengan turunnya ayat yang mengharamkan khamr,*yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi. (Al-Maidah: 90) sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Lalu aku (ayah Abu Buraidah) kembali kepada kaumku dan membacakan kepada mereka ayat ini sampai dengan firman-Nya: maka berhentilah kalian (dari mengerjakan perbuatan itu). (Al-Maidah: 91) Saat itu di tangan sebagian kaum masih ada minumannya, sebagian telah diminum, sedangkan sebagian masih ada di dalam wadahnya. Ayah Abu Buraidah menceritakan hal ini seraya mengisyaratkan dengan memakai wadah yang ia tempelkan pada bagian bawah bibir atasnya, dengan isyarat seperti yang dilakukan oleh tukang hijamah. Kemudian mereka menumpahkan khamr yang ada pada wadah besar mereka seraya berkata, “Kami berhenti, wahai Tuhan kami.”

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Bukhari, telah menceritakan kepada kami Sadqah ibnul Fadl, telah menceritakan kepada kami Ibnu Uyaynah, dari Amr,dari Jabir yang menceritakan bahwa sejumlah orang minum khamr di pagi hari Perang Uhud, dan akhirnya pada hari itu juga mereka gugur semuanya sebagai syuhada. Hal tersebut terjadi sebelum khamr diharamkan. Demikianlah menurut riwayat Imam Bukhari di dalam kitab tafsir dari kitab Sahih-nya.

Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar telah meriwayatkan di dalam kitab Musnad-nya bahwa telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdah, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr ibnu Dinar, bahwa ia pernah mendengar Jabir ibnu Abdullah mengatakan, “Pada suatu pagi hari ada sejumlah sahabat Nabi Saw. minum khamr, kemudian mereka semuanya gugur sebagai syuhada, yaitu dalam Perang Uhud.” Kemudian orang-orang Yahudi mengatakan, “Telah gugur sebagian orang-orang yang berperang, sedangkan dalam perut mereka terdapat khamr.” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93)

Kemudian Al-Bazzar mengatakan bahwa sanad hadis ini sahih dan hadis ini memang sahih, tetapi dalam konteksnya terdapat ke-gharib-an (keanehan).

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud At-Tayalisi, telah mencerita­kan kepada kami Syu’bah, dari Abi Ishaq, dari Al-Barra ibnu Azib yang menceritakan bahwa ketika ayat yang mengharamkan khamr diturunkan, mereka mengatakan “Bagaimanakah dengan orang-orang yang gemar meminumnya dahulu sebelum khamr diharamkan?” Maka turunlah firman-Nya: Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan dahulu. (Al-Maidah: 93), hingga akhir ayat.

Imam Turmuzi meriwayatkannya melalui Bandar, dari Gundar, dari Syu’bah dengan lafaz yang semisal, dan Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.

Hadis lain diriwayatkan oleh Al-Hafiz Abu Ya’la Al-Mausuli, telah menceritakan kepada kami Ja’far ibnu Humaid Al-Kufi, telah menceritakan kepada kami Ya’qub Al-Qummi, dari Isa ibnu Jariyah, dari Jabir ibnu Abdullah yang menceritakan bahwa dahulu ada seorang lelaki yang biasa membawa khamr dari Khaibar untuk dijual kepada kaum muslim di Madinah. Pada suatu hari ia membawa khamr yang telah ia kulak dengan sejumlah harta, lalu ia datangkan ke Madinah, kemudian ia bersua dengan seorang lelaki dari kalangan kaum muslim. Lelaki muslim itu berkata kepadanya, “Hai Fulan, sesungguhnya khamr telah diharamkan.” Lalu ia meletakkan khamr di tempat yang jauh —yaitu di atas sebuah lereng bukit— dan ia tutupi dengan kain kelambu. Kemudian ia sendiri datang kepada Nabi Saw. dan berkata, “Wahai Rasulullah, telah sampai kepadaku berita bahwa khamr telah diharamkan.” Rasulullah Saw. menjawab, “Memang benar.” Ia berkata, “Bolehkah aku kembalikan kepada orang yang aku membeli darinya?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak layak untuk dikembalikan.” Ia berkata, “Aku akan menghadiah­kannya kepada orang yang mau memberiku imbalan yang sesuai dengan harga khamr ini.” Rasulullah Saw. bersabda, “Tidak boleh.” Ia berkata, “Sesungguhnya khamr ini aku beli dari harta anak-anak yatim yang ada di dalam pemeliharaanku.” Rasulullah Saw. bersabda: Apabila datang kepada kami harta dari Bahrain, maka datanglah kamu kepadaku, niscaya kami akan mengganti harta anak-anak yatimmu itu. Kemudian diserukan kepada penduduk Madinah (bahwa khamr telah diharamkan). Maka ada seorang lelaki berkata, “Wahai Rasulullah, wadah-wadahnya dapat kami manfaatkan.” Rasulullah Saw. bersabda, “Kalau begitu, bukalah semua penutupnya.” Maka khamr ditumpahkan hingga sampai ke bagian bawah lembah.

Hadis ini garib.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Waki’, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari As-Saddi, dari Abu Hubairah (yaitu Yahya ibnu Abbad Al-Ansari), dari Anas ibnu Malik, bahwa Abu Talhah pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang anak-anak yatim yang ada di dalam pemeliharaannya, mereka mewarisi khamr. Maka Rasulullah Saw. bersabda, “Tumpahkanlah khamr itu.” Abu Talhah bertanya, “Bolehkah kami menjadikannya cuka?” Rasulullah Saw. menjawab, “Tidak boleh.”

Imam Muslim, Imam Abu Daud, dan Imam Turmuzi meriwayat­kannya melalui hadis As-Sauri dengan lafaz yang semisal.

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Raja, telah menceritakan kepada kami Abdul Aziz ibnu Salamah, telah menceritakan kepada kami Hilal ibnu Abu Hilal, dari Ata ibnu Yasar, dari Abdullah ibnu Amr yang menceritakan bahwa ayat berikut ada dalam Al-Qur’an, yaitu firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan. (Al-Maidah: 90) Menurut Abdullah ibnu Amr, di dalam kitab Taurat perihal khamr disebutkan seperti berikut, “Sesungguhnya Allah menurunkan perkara yang hak untuk melenyapkan perkara yang batil dengannya, juga untuk melenyapkan permainan yang tak berguna, seruling, tarian, dosa-dosa besar (yakni khamr barabit), gendang, tambur, syair dan khamr sekali, bagi orang yang meminumnya. Allah bersumpah dengan menyebut nama-Nya Yang Mahaagung, ‘Barang siapa yang meminumnya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan membuatnya kehausan di hari kiamat. Dan barang siapa yang meninggalkannya sesudah Kuharamkan, Aku benar-benar akan memberinya minum khamr di hadapan-Ku Yang Mahasuci’.”

Sanad asar ini sahih.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abdullah ibnu Wahb, telah menceritakan kepadaku Amr ibnul Haris; Amr ibnu Syu’aib pernah menceritakan kepada mereka bahwa ayahnya pernah menceritakan dari Abdullah ibnu Amr ibnul As, dari Rasulullah Saw. yang telah bersabda: Barang siapa yang meninggalkan salat sekali karena mabuk, maka seakan-akan dia memiliki dunia dan semua isinya, lalu dirampas darinya. Dan barang siapa yang meninggalkan salat sebanyak empat kali karena mabuk, maka sudah seharusnya bagi Allah memberinya minum dari tinatul khabal. Ketika ditanyakan, “Apakah tinatul khabal itu?” Rasulullah Saw. menjawab: Perasan keringat penduduk neraka Jahannam.

Imam Ahmad meriwayatkannya melalui jalur Amr ibnu Syu’aib.

Hadis lain diriwayatkan oleh Abu Daud, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Rafi’, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Umar As-San’ani yang mengatakan bahwa ia pernah mendengar An-Nu’man (yaitu Ibnu Abu Syaibah Al-Jundi) meriwayatkan da­ri Tawus, dari Ibnu Abbas, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Semua minuman yang dibuat melalui proses peragian adalah khamr, dan semua yang memabukkan hukumnya haram. Barang siapa yang meminum minuman yang memabukkan, maka hapuslah (pahala) salatnya selama empat puluh pagi (hari); dan jika ia bertobat, Al­lah menerima tobatnya. Dan jika ia kembali lagi minum untuk keempat kalinya, maka pastilah Allah akan memberinya minum dari tinatul khabal. Ketika ditanyakan, “Apakah tinatul khabal itu, wahai Rasulullah? Rasulullah saw. menjawab: Nanah penghuni neraka, dan barang siapa yang memberikan minuman yang memabukkan kepada anak kecil yang belum mengetahui halal dan haramnya, maka Allah pasti akan memberinya minuman dari tinatul khabal.

Hadis diriwayatkan oleh Abu Daud secara munfarid.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Syafii rahimahullah, telah menceritakan kepada kami Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Barang siapa yang meminum khamr di dunia, kemudian ia tidak bertobat dari perbuatannya itu, Allah mengharamkan khamr baginya kelak di akhirat.

Imam Bukhari dan Imam Muslim mengetengahkannya melalui hadis Malik dengan sanad yang sama.

Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Rafi’, dari Hammad ibnu Zaid, dari Ayyub, dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang menceritakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap yang memabukkan adalah haram. Dan barang siapa minum khamr, lalu mati dalam keadaan masih kecanduan khamr dan belum bertobat dari perbuatannya itu, maka kelak di akhirat ia tidak dapat meminum khamr (surga).

Hadis lain diriwayatkan oleh Ibnu Wahb, telah menceritakan kepadanya Umar ibnu Muhammad, dari Abdullah ibnu Yasar; ia pernah mendengar Salim ibnu Abdullah menceritakan bahwa Abdullah ibnu Umar menceritakan bahwa Rasulullah Saw. telah bersabda: Ada tiga macam orang yang Allah tidak memandang mereka (dengan pandangan rahmat) kelak di hari kiamat, yaitu orang yang menyakiti kedua orang tuanya, orang yang kecanduan khamr. dan orang yang menyebut-nyebut pemberian yang telah diberikannya.

Imam Nasai meriwayatkan dari Amr ibnu Ali, dari Yazid ibnu Zurai’, dari Umar ibnu Muhammad Al-Umari dengan sanad yang sama.

Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Gundar, dari Syu’bah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid, dari Abu Sa’id, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan orang yang suka menyakiti (kedua orang tuanya), dan tidak (pula) orang yang kecanduan khamr.

Imam Ahmad telah meriwayatkannya pula dari Abdus Samad, dari Abdul Aziz ibnu Aslam, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Mujahid dengan lafaz yang sama; juga dari Marwan ibnu Syuja’, dari Khasif, dari Mujahid dengan lafaz yang sama.

Imam Nasai meriwayatkannya dari Al-Qasim ibnu Zakaria, dari Husain Al-Ju’fi, dari Zaidah, dari Yazid ibnu Abu Ziyad, dari Salim ibnu Abul Ja’d dan Mujahid; keduanya dari Abu Sa’id dengan lafaz yang sama.

Hadis lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad, telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Mansur, dari Salim ibnu Abul Ja’d, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang menyakiti (kedua orang tuanya), orang yang kecanduan khamr, orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, dan tidak (pula), anak zina.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula dari Yazid, dari Hammam, dari Mansur, dari-Salim, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr dengan lafaz yang sama.

Imam Ahmad telah meriwayatkan pula dari Gundar dan lain-lainnya, dari Syu’bah, dari Mansur, dari Salim, dari Nabit ibnu Syarit, dari Jaban, dari Abdullah ibnu Amr, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tidak dapat masuk surga orang yang suka menyebut-nyebut pemberiannya, orang yang suka menyakiti kedua orang tuanya, dan tidak (pula) pecandu khamr.

Hadis ini telah diriwayatkan pula melalui jalur Mujahid, dari Ibnu Abbas; juga melalui Mujahid, dari Abu Hurairah.

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo