Ayat 170 dan 171 menjelaskan bahwa faktor utama penghalang kaum kafir dari menerima Al-Qur’an dan menerapkannya dalam kehidupan adalah kebanggaan mereka pada pemikiran dan tradisi nenek moyang. Sebab itu, Allah ibaratkan mereka seperti binatang ternak yang tidak memahami seruan pengembalanya kecuali hanya sebatas mendengar suara. Mereka sudah tuli, bisu, buta dan tidak bisa menggunakan akal.
Ayat 172 – 176 memerintahkan orang-orang beriman agar memakan makanan yang baik, halal dan bersyukur pada Allah. Allah mengharamkan kaum mukmin memakan bangkai, darah, babi, hewan yang disembelih bukan atas nama Allah, kecuali terpaksa. Kalau dalam kondisi terpaksa, dibolehkan sebatas keterpaksaan dan tidak boleh melebihinya.
Allah juga melarang menyembunyikan kebenaran isi Al-Qur’an dan menukar Al-Qur’an dengan kehidupan dunia. Siapa yang melakukannya, Allah mengancamnya dengan memberinya makanan dari api neraka, tidak bicara dengannya pada hari kiamat nanti, tidak mengampuni dosanya dan baginya azab neraka.
Mereka adalah orang-orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk dan membeli azab dengan ampunan. Alangkah beraninya mereka menantang masuk neraka. Al-Qur’an itu Allah turunkan dengan hak dan tidak ada keraguan sedikitpun isinya. Siapa yang mempersoalkan kebenarannya dan tidak mau menerapakannya dalam kehidupan, maka ia pasti tersesat.
Ayat 177-180 menjelaskan semua ajaran Islam bertujuan membentuk karakter takwa pada Allah. Di antara karakter orang-orang bertakwa ialah :
- Beriman kepada Allah, hari akhirat, malaikat, kitab, para Nabi.
- Memberikan sebahagian harta yang dicintai kepada karib kerabat, ibnu sabil, orang-orang yang meminta-minta dan memerdekakan budak.
- Menegakkan salat dan membayar zakat.
- Menepati janji, sabar dalam kesulitan ekonomi dan kesulitan perang.
- Menegakkan hukum qishash (pidana), hukum wasiat dan waris (hukum perdata).
Dari 5 poin tersebut dapat kita pahami bahwa untuk sampai kepada takwa kepada Allah, harus memiliki konsepsi keimanan yang benar yang dilandasi rukun iman yang enam. Sedangkan konsekuensi keimanan ialah pembenahan ekonomi keluarga, kerabat dekat, anak yatim, kaum miskin, orang yang kehabisan bekalnya di perjalanan, orang yang meminta-minta dan biaya memerdekakan budak jika ada. Setelah itu dilanjutkan dengan pembenahan sistem ibadah mahdhah dan penerapannya, pembinaan akhlakul karimah dan penerapan hukum pidana dan perdata.
Sebab itu, ayat 181 menegaskan bahwa semua aspek kehidupan, sejak dari keimanan, ibadah, akhlak, hukum pidana dan perdata serta life style (gaya hidup) harus sesuai dengan keputusan dan hukum Allah. Kalau tidak, kaum muslimin berdosa.