Ayat 216 – 218 menjelaskan berperang di jalan Allah itu wajib hukumnya setelah memenuhi persyaratannya seperti yang dijelaskan sebelumnya pada 190 – 195. Berperang itu tidak menyenangkan. Tapi, Allah jadikan dari yang tidak menyenangkan itu kebaikan bagi kita dan bisa saja dari yang menyenangkan itu buruk bagi kita, karena hanya Allah yang mengetahui rahasia kehidupan ini, sedangkan kita tidak mengetahuinya.
Berperang di bulan haram itu dosa besar. Tapi, menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir pada Allah, menghalangi kaum Muslim masuk ke Masjid Haram dan mengusir penduduknya karena mereka Muslim jauh lebih besar dosanya di sisi Allah. Menyiksa kaum Muslim itu lebih besar dosanya dari pembunuhan. Kaum kafir itu akan selalu memerangi kaum mukmin secara maksimal sampai mereka murtad dari Islam. Siapa yang murtad dan mati dalam keadaan kafir maka batal semua amal kebaikannya dan akan menjadi penghuni neraka dan kekal di dalamnya. Sesungguhnya kaum mukmin yang berhijrah dan berjihad di jalan Allah, merekalah yang mengharapkan rahmat Allah. Allah mengampuni dan menyayangi mereka.
Allah mengingatkan kaum muslimin untuk selalu waspada. Orang-orang kafir senantiasa memerangi kaum muslimin dengan ghazwul askari (perang fisik) dan ghazwul fikri (perang pemikiran) agar murtad atau menjauh dari ajaran Islam. Sebab itu, agar umat Islam eksis dan selalu meraih rahmat Allah, maka ada tiga pilar yang harus ditegakkan; iman, hijrah dan jihad di jalan Allah.
Ayat 219 menjelaskan, hukum khamar dan apa saja yang memabukkan serta judi haram dan termasuk dosa besar, kendati ada manfaatnya bagi manusia. Dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya. Harta yang dianugerahkan Allah itu harus digunakan untuk keperluan diri, keluarga, karib kerabat, fakir miskin dan sebagainya agar mendapat berkah dari-Nya. Itulah ketentuan Allah yang manfaatnya untuk kita, jika kita berfikir dengan baik.
Ayat 220 menjelaskan sistem Islam terkait anak yatim. Allah mewajibkan kaum muslimin untuk berbuat baik kepada anak yatim dengan memperbaiki keadaan mereka baik secara ekonomi maupun pendidikan. Sebaiknya mereka diajak bergaul layaknya saudara sesama Islam dan jangan sekali-kali mengucilkan mereka karena akan berdampak buruk terhadap mental mereka. Allah sangat memperhatikan orang yang merusakkan atau memperbaiki anak yatim. Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.
Ayat 221 menjelaskan larangan menikah dengan kaum musyrikin, baik sebagai istri maupun suami. Di mata Allah, hamba sahaya wanita atau laki-laki jauh lebih baik dari mereka, kendati secara fisik atau ekonomi lebih baik. Alasannya, karena mereka mengajak ke neraka sedangkan Allah menyeru ke surga.
Ayat 222 dan 223 menjelaskan larangan menggauli istri sedang haid, dibolehkan mendatangi istri dari arah mana saja yang disukai, selama dikemaluannya. Semua hal tersebut dilakukan berdasarkan takwa kepada Allah.
Ayat 223 menjelaskan larangan bersumpah atas nama Allah untuk tidak berbuat kebaikan seperti, bersumpah tidak mau membantu fakir miskin dan sebagainya. Sumpah seperti itu harus dibatalkan dan membayar kafarat.