Ayat 225 menjelaskan, Allah tidak akan menghukum orang yang bersumpah dengan tidak sengaja dan menghukum orang yang bersumpah dengan sengaja. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.
Ayat 226 dan 227 menjelaskan sistem ila’ (bersumpah tidak menggauli istri). Maksimal masa ila’ itu 4 bulan. Istri harus sabar menunggu masa tersebut selesai. Jika setelah 4 bulan selesai, istri boleh meminta dicampuri lagi atau diceraikan. Kembali hidup normal lebih baik dari bercerai.
Ayat 228 menjelaskan masa ‘idah adalah 3 kali bersih (dari haid). Dilarang menyembunyikan janin yang ada dalam kandungannya. Ini masalah keimanan. Mantan suaminya lebih berhak untuk rujuk jika mereka yakin menegakkan hukum Islam dalam rumah tangga.
Ayat 229 dan 230 menjelaskan, perceraian yang dibolehkan rujuk hanya 2 kali cerai. Rujuk harus dengan baik-baik dan cerai juga harus dengan baik-baik. Istri boleh melakukan khulu’ (meminta cerai) jika diyakini tidak mungkin lagi menerapkan hukum Allah di rumah tangganya. Namun harus mengembalikan mahar atau membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Istri yang ditalak tiga tidak boleh lagi dirujuki kecuali jika telah menikah dengan orang lain dan kemudian mereka bercerai lagi.
Ayat 231 dan 233 masih seputar hukum dan peraturan rumah tangga seperti, jika masa ‘iddah istri selesai maka boleh dinikahi kembali atau dilepas dengan cara yang baik. Dilarang menggantung statusnya karena ingin menyakitinya. Itu adalah perbuatan zalim dan memain-mainkan hukum Allah. Ingatlah nikmat Allah berupa Al-Qur’an dan Sunnah yang dapat menata kehidupan dengan baik. Bangun selalu sifat takwa dalam diri.
Para wali dilarang menghalang-halangi para janda untuk menikah dengan para calon suami mereka jika mereka sudah saling ridho berdasarkan timbangan Islam. Hal ini juga terkait dengan keimanan pada Allah dan hari akhir dan cara terbaik menyucikan diri dari penyimpangan moral. Allah Maha Mengetahui yang terbaik untuk kita, sedangkan kita tidak mengetahuinya.
Kemudian anjuran untuk para ibu agar menyusui anak mereka selama 2 tahun penuh dan kewajiban ayah menafkahi anak-anaknya. Ibu tidak boleh menderita karena anaknya dan begitu pula sang ayah atau pewarisnya. Hidup sederhana adalah kuncinya. Kalau hendak menyapih anak harus berdasarkan persetujuan ibu dan bapaknya dan begitu juga jika ingin meminta orang lain yang menyusui bayi mereka harus dengan musyawarah.