Ayat 282 ini ayat terpanjang dalam Al-Qur’an. Menjelaskan dasar-dasar sistem akuntansi dan sistem jual beli, yaitu mencatat hutang piutang dengan baik dan rinci. Sebab itu, mencatat transaksi jual beli yang dilakukan dengan tidak tunai hukumnya wajib.
Hal-hal yang harus terpenuhi mencakup : masa hutang, pencatatnya harus memiliki sifat adil dan syarat-syarat yang diterapkan harus dapat diterima oleh yang berhutang, bukan sesuai kehendak yang menghutangi seperti sistem riba atau kapitalisme sekarang. Jika yang berhutang itu orang bodoh, atau lemah, atau tidak mampu mendiktekan persyaratannya, maka walinya yang melakuakannya. Harus ada dua saksi yang menyaksikan, khususnya jika transaksinya besar. Kalau tidak ada dua saksi dari laki-laki, maka satu laki-laki digantikan dengan dua wanita. Para saksi harus siap saat diperluklan kesaksian mereka di pengadilan atau diluar pengadilan. Catatan transaksi harus detil, mencakup semua masalah besar maupun kecil. Inilah sistem yang paling kuat menghi-langkan keragu-raguan dan sangat menjamin para pihak jika terpaksa harus dibawa ke pengadilan dalam memutuskan perselisihan Diantara mereka.
Jika jual beli atau transaksi bisnis itu dilakukan dengan tunai, maka boleh tidak dicatat, namun tetap harus ada dua orang saksi yang adil, khususnya jika transaksi tersebut besar nilainya. Sedangkan para pencatat dan para saksi tidak boleh curang karena curang itu termasuk perbuatan maksiat pada Allah.
Kalau kita perhatikan dengan teliti, sejak dari ayat 177 yang membahas masalah keimanan, sosial, akhlak, diteruskan dengan pembahasan hukum pidana, perdata, shaum Ramadhan, sisitem mencari harta, ibadah haji, infak fi sabilillah, sistem perang, hijrah, jihad, membangun rumah tangga dan permasalahan-permasalahan yang terkait dengannya, sistem ekonomi dan sampai kepada sistem akuntansi Islam ini dapat kita petik hikmah besar, yakni semua sistem Islam itu, apakah ibadah, jihad, hukum, perundang-undangan, akhlak, bisnis dan ekonomi erat kaitannya dengan keimanan. Pelaksanaan sistem-sistem tersebut adalah bukti adanya iman. Tidak menerapkannya, bukti lemahnya iman dan menolak kebenarannya membatalkan iman.