Hari ke-42: Tadabbur Surah An-Nisa’ Ayat 12-19

Hari ke-42: Tadabbur Surah An-Nisa’ Ayat 12-19

Ayat 12 – 14 masih menjelaskan rincian hukum waris. Kalau kita lihat sistem pembagian waris yang Allah tetapkan, sungguh sangat adil dan sangat mengagumkan. Tidak ada alasan kita untuk tidak mengikutiya, apalagi menolaknya dengan alasan tidak adil dan sebagainya.

Kalau saja kita objektif dan menggunakan akal sehat, tidak asa satu pun sistem Islam yang diciptakan Allah itu yang menyengsarakan kita. Allah menciptakan berbagai sistem Islam itu didasari tiga hal yang mendasar:

  1. Ilmu-Nya yang meliputi segala sesuatu sehingga Dia mengetahui apa yang akan terjadi di langit maupun di bumi dan apa yang mudarat dan yang maslahat. Karena Dialah Pencipta alam jagat raya ini dengan segala sistemnya.
  2. Didasari sifat kasih sayang-Nya kepada makhluk-Nya. Sebab itu, mustahil sistem-sistem Allah yang termuat dalam Islam itu merugikan manusia, apalagi mencelakakan mereka.
  3. Pegamalan semua sistem Allah di dunia adalah ibadah dan ketaatan pada Pencipta-Nya, yakni Allah Ta’ala yang imbalan dunianya hidup jadi berkah. Sedangkan imbalan akhiratnya adalah surga yanng mengalir di bawahnya berbagai sungai. Itulah kesukesan agung tanpa batas.

Penegasan poin 3 di atas  dapat kita lihat pada 13 dan 14, bahwa hukum waris dan manajemen rumah tangga itu adalah ketetapan Allah. Sebaliknya, siapa yang tidak mengikutinya maka ia dianggap durhaka pada Allah dan Rasul-Nya. Maka tempatnya di akhirat adalah neraka sedangkan mereka kekal di dalamnya.

Ayat 15-19 masih meneruskan sistem rumah tangga seperti, jika istri melakukan penyimpangan, khususnya zina, maka untuk membuktikannya harus ada saksi empat orang. Allah ciptakan sistem persaksian dalam masalah ini sangat ketat, agar tidak sembarangan suami menuduh istrinya berkhianat. Wanita atau lelaki yang terbukti berzina, hukumannya dijilid atau dirajam seperti yang disebutkan dalam surah An-Nur, karena ayat ini dibatalkan hukumnya (mansukh) oleh ayat yang di surah An-Nur.

Laki-laki yang melakukan homoseks maka harus dihukum. Jika mereka bertobat dan memperbaiki diri maka Allah menerima tobat mereka. Namun syarat tobat itu, jika dosa itu dilakukan karena tidak tahu hukumnya dan kemudian bertobat segera.

Demikian juga, tobat itu tidak akan diterima jika sudah sekarat atau mati dalam keadaan kafir, maka mereka akan dimasukkan Allah ke neraka.

Kemudian Allah melarang kaum mukmin (para orang tua atau wali) untuk mengusai harta waris istri dengan paksa dan tidak boleh mencari-cari kesalahan istri dengan tujuan mengambil kembali mahar dan pemberian lainnya. Wajib mempergauli istri dengan baik. Kalau ada kebencian dalam diri suami, bersabarlah semoga Allah ciptakan dalam kebencian itu kebaikan yang banyak.

Tafsir

 

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo