Khalifah Abu Bakar adalah sahabat Rasulullah SAW yang menggantikannya sebagai khalifah pertama dan beliau adalah seorang yang sangat tegas dalam menarik zakat kepada para saudagar dan orang-orang kaya yang telah memiliki banyak kelebihan harta.
Khalifah Abu Bakar tercatat senantiasa bertindak tegas kepada siapapun yang membangkang membayar zakat. Pada zaman itu, negara bertindak sebagai satu-satunya pihak yang berhak mendistribusikan dana zakat yang diperoleh dari para penyetor zakat. Pada saat itu belum tersedia jasa swasta untuk menyalurkan zakat. Karenanya, jika tidak dibagikan sendiri secara langsung kepada orang-orang yang berhak, tentu negaralah yang akan mengambil alih pengelolaannya.
Abu Bakar selalu bertindak sesuai prosedur yang telah disepakati oleh negara, pertama-tama dikirimkanlah surat kepada setiap gubernur yang membawahi daerah-daerah kekuasaan Islam untuk menyiapkan perangkat-perangkat penarik zakat. Mulai dari personil, perlengkapan hingga payung hukum yang dapat membantu pelaksanaan penarikan zakat tersebut.
Dalam surat-suratnya tersebut, Abu Bakar menyatakan bahwa zakat adalah ibadah wajib (fardhu) yang telah ditetapkan oleh Rasulullah SAW kepada kaum muslimin yang telah memenuhi kualifikasi.
Termasuk surat-surat Abu Bakar selalu menyebut bahwa zakat harus diberikan menurut kadar kebutuhan seseorang. Abu Bakar melarang keras untuk memberikan zakat melebihi ketentuan semestinya. Ia melarang setiap amil zakat untuk memberikan jatah zakat diluar ketentuan, meskipun mereka meminta lebih. (HR. Ahmad, Nasa’i, Abu Daud, Bukhari dan Daraquthni)
Ketika orang-orang Arab sepeninggal Rasulullah, kembali menolak membayar zakat maka Abu Bakar segera berunding dengan sahabat Umar bin Khattab tentang tindakan apa yang harus diambil terhadap para pembangkang tersebut. Apakah mereka dapat diperangi karena menolak membayar zakat?
Apa jawaban Umar ketika dimintai pendapat oleh khalifah, “Demi Allah, tiada lain yang aku lihat selain Allah telah melapangkan dada Abu Bakar untuk memerangi mereka, maka aku pun tahu bahwa Abu Bakar berada pada posisi yang benar.” (HR. Abu Daud)
Apakah kita sudah berada pada posisi yang benar atau justru sebagai yang harus diperangi? Marilah kita penuhi kewajiban membayar zakat sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya.
mas ijin copas di blog ku ya………. tks
silahkan mbak….kami tidak keberatan…