Kesalahan Dalam Melempar Jumrah Bagi Jamaah Haji

Kesalahan Dalam Melempar Jumrah Bagi Jamaah Haji

Kesalahan Dalam Melempar Jumrah Bagi Jamaah Haji

umrah dan haji

Melempar jumrah merupakan salah satu kegiatan dari serangkaian ibadah haji. Para jemaah haji melemparkan batu-batu kecil ke tiga tiang yang berada dalam satu tempat bernama kompleks Jembatan Jumrah di kota Mina dekat Mekkah. Setelah wukuf, jemaah akan bermalam di Muzdalifah dan Mina untuk melempar jumrah Aqabah, Wustha dan Ula.

Saat melempar jumrah jemaah dianjurkan untuk bersikap tenang dan tidak saling dorong, selain itu jemaah juga dianjurkan untuk membaca takbir. Namun dalam pelaksanaannya masih banyak jemaah yang sering melakukan kesalahan dalam melempar jumrah. Di antara kesalahan dalam melempar jumrah adalah sebagai berikut :

1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.

2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.mni adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.

3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.

4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.

Sumber : Petunjuk Haji dan Umrah, Kantor Dakwah Dan Penyuluhan, Al Sulay – Riyadh

umrah dan haji

1. Ketika melempar jumrah, ada sebagian jama’ah haji yang beranggapan, bahwa mereka sedang melempar setan. Maka mereka melemparnya dengan penuh kemarahan disertai caci maki terhadapnya. Padahal melempar jumrah itu semata-mata disyariatkan dalam rangka zikir kepada Allah.

2. Sebagian mereka melempar jumrah dengan batu besar, sepatu, atau dengan kayu.mni adalah perbuatan berlebih-lebihan dalam masalah agama, yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Yang disyariatkan dalam melemparnya hanyalah dengan batu-batu kecil sebesar kacang Arab.

3. Berdesak-desakkan dan pukul-memukul di dekat tempat-tempat jumrah untuk dapat melempar. Sedang yang disyari’atkan adalah agar melempar dengan tenang dan hati-hati, dan berusaha semampu mungkin tidak menyakiti orang lain.

4. Melemparkan batu-batu tersebut seluruhnya sekaligus, menurut pendapat para ulama hal seperti itu hanya dihitung satu batu saja. Yang disyariatkan adalah melemparkan batu satu-persatu sambil bertakbir pada setiap lemparan.

5. Mewakilkan untuk melempar, sedangkan ia sendiri mampu, karena menghindari kesulitan dan desak-desakkan. Padahal mewakilkan untuk melempar itu hanya dibolehkan jika ia sendiri tidak mampu karena sakit atau semacamnya.

Sumber : Petunjuk Haji dan Umrah, Kantor Dakwah Dan Penyuluhan, Al Sulay – Riyadh

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo