Hari ke-41: Tadabbur Surah An-Nisa’ Ayat 1-11

Hari ke-41: Tadabbur Surah An-Nisa’ Ayat 1-11

Sesuai namanya, surah An-Nisa’ (para wanita), ayat 1 sampai 43 membahas sistem dan manajemen keluarga. Ayat 1 menjelaskan takwa pada Allah sebagai fondasi pembangunan keluarga, bukan selainnya. Ketakwaan muncul di antaranya karena kesadaran atas Allah sebagai Tuhan Pencipta manusia sejak Nabi Adam. Ayat 2 tentang kewajiban menjaga harta anak yatim. Memakan harta anak yatim adalah dosa besar. Ayat 3 menjaga dan merawat anak yatim yang perempuan bukan untuk dinikahi setelah mereka dewasa. Kalau mau menikah, silakan dua , tiga dan empat istri (ta’addud), asalkan bisa berlaku adil dalam hal harta dan kehidupan. Kalau tidak, maka cukup satu istri agar terhindar dari kezaliman.

Ayat 4 mewajibkan mahar untuk istri. Jika istri mengikhlaskan sebagiannya kepada suami, maka sah saja. Dan ayat 5 melarang pemberian modal kerja kepada orangorang bodoh (belum dewasa, gila atau kurang pengetahuan bisnis dan agama). Tapi kita berkewajiban membantu kehidupan mereka dan berkata baik kepada mereka.

Ayat 6 menjelaskan, batas waktu penyerahan harta anak yatim, jika mereka dapat waris, sampai mereka menikah, atau sebelumnya asal sudah ada indikasi kecerdasan dan kedewasaannya. Boleh mengambil sebagian harta anak yatim sebagai manajemen fee yang logis. Namun bagi mereka yang berkecukupan, lebih baik tidak mengambilnya. Saat menyerahkan harta anak yatim hendaklah ada saksinya.

Ayat 7-11 meneruskan kaidah-kaidah manajemen rumah tangga seperti, manajemen harta waris yang harus dibagi berdasarkan ketentuan Allah, baik bagi anak laki-laki, wanita maupun keluarga dekat. Adapun kerabat jauh dan anak-anak yatim yang secara hukum waris tidak mendapatkan bagian, maka kalau mereka ada saat pembagian waris tersebut maka harus pula diberi selayaknya.

Allah mengancam orang yang memakan harta anak yatim dengan jalan yang tidak dibenarkan seperti yang dijelaskan sebelumnya.

Hukum waris itu adalah ketentuan dan wasiat Allah kepada kaum muslimin. Sebab itu, tidak boleh ada keraguan sedikit pun. Meragukan hukum waris yang telah ditetapkan Allah, apa pun alasannya akan menciderai keimanan kita karena berarti iman kita kepada Allah belum sampai ke tingkat yakin dan ketaatan kita pada-Nya belum mantap.

Pembagian hak waris berdasarkan kondisi para pewaris. Wanita mendapat separuh pria hanya dalam kondisi tertentu. Sebab itu, tidak berarti hukum waris itu tidak adail. Bahkan sangat adil. Di antara sebabnya, semua harta  wanita murni untuk diri mereka. Sedangkan kewajiban ekonomi keluarga terletak atas laki-laki. Inilah salah satu cara penghormatan Allah terhadap wanita yang tidak ditemukan dalam sistem mana pun selain sistem Islam.

Tafsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo