Ayat 37 meneruskan ayat sebelumnya terkait orang-orang yang membangkang kepada sistem Allah dan Rasul-Nya di dunia. Di akhirat, mereka berupaya keluar dari neraka. Namun, tidak akan pernah berhasil, karena mereka ditetapkan Allah kekal di dalamnya.
Sedangkan ayat 38 dan 39 menjelaskan hukuman potong tangan bagi si pencuri atau korupsi sebagai siksaan dari Allah di dunia dan jadi pelajaran bagi yang hidup. Keputusan potong tangan tersebut didasari Kemahaperkasaan dan Kemahabijaksanaan Allah, tidak seperti yang dituduhkan sebagian manusia sebagai pelanggaran HAM. Bagi pencuri yang sudah diterapkan hukuman potong tangan dan kemudian ia bertaubat dan memperbaiki diri, maka Allah pasti menerima tobatnya.
Ayat 40 mengingatkan kita bahwa Allah Pemilik langit dan bumi. Dia mengazab atau mengampuni orang yang dikehendaki-Nya. Allah berkuasa atas segala sesuatu.
Ayat 41 menjelaskan, Allah menghibur Rasul Saw. dan kaum mukmin agar tidak bersedih terhadap orang-orang munafik yang lebih memilih kekufuran dan juga orang-orang yang memilih tetap menjadi Yahudi yang suka memperdengarkan berita-berita bohong, mendengar dari orang yang tidak mengerti permasalahan, mengubah isi Kitab mereka dan lebih suka kepada isi Kitab suci yang sudah diubah ketimbang yang asli. Dengan perilaku seperti itu, Allah tidak mau membersihkan hati mereka dari berbagai penyakit. Di dunia mereka akan mendapatkan kehinaan, sedang di akhirat mendapatkan azab yang besar, yakni neraka.
Ayat 42-45 masih menjelaskan perilaku buruk Ahlul Kitab seperti, suka mendengar kebohongan, makan riba (perolehan dari tambahan pinjaman) dan hal-hal yang diharamkan lainnya. Terhadap mereka, Allah menyuruh Nabi Muhammad Saw. untuk memilih memutuskan perkara di antara mereka jika mereka datang kepadanya, atau meninggalkan mereka karena meninggalkan mereka itu tidak akan bermudarat sedikit pun kepada Rasulullah Saw. Namun, jika Rasul memilih memutuskan perkara di antara mereka, maka keputusan hukumnya harus seadil mungkin, karena Allah mencintai orang-orang yang berbuat adil.
Sebenarnya mereka tidak perlu datang kepada Rasulullah Saw. untuk memutuskan perkara karena mereka memiliki kitab Taurat yang di dalamnya terdapat hukum Allah juga yang dijadikan sumber hukum oleh para nabi mereka, para pengikut setia mereka, orang-orang alim dan pendeta mereka yang masih menjaga kemurnian Kitab Taurat tersebut. Mereka pasti mengetahui hal tersebut dengan baik. Faktanya, tidak ada Taurat dan Injil yang tidak mereka rusak isinya. Padahal, keduanya sudah habis masa berlakunya setelah kerasulan Nabi Muhammad Saw. Sebab itu, tidak perlu takut kepada mereka. Takutlah kepada Allah saja dan jangan menjual ayat-ayat Allah dengan kepentingan dunia yang sedikit.
Allah mewajibkan penerapan hukum-Nya, termasuk hukum pidana Qisash seperti, nyawa dibalas nyawa dan seterusnya. Siapa yang memaafkannya, maka menjadi sedekah baginya. Siapa yang tidak menerapkan hukum Allah, maka mereka adalah kafir dan zalim.