Kesalahan dalam Thawaf Wada Bagi Jamaah Haji

Kesalahan dalam Thawaf Wada Bagi Jamaah Haji

Kesalahan dalam Thawaf Wada Bagi Jamaah Haji

umrah dan haji

Thawaf wada adalah thawaf perpisahan dengan Baitullah karena jamaah telah menyelesaikan semua rukun haji sekaligus sebagai penghormatan terhakhir kepada Baitullah.

Kesalahan dalam Thawaf Wada Bagi Jamaah Haji :

1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada’.

Kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

**** awi 010 *****

“Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah” (Riwayat Muslim).

Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’ hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.

2. Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan.

Sumber : Petunjuk Haji dan Umrah, Kantor Dakwah Dan Penyuluhan, Al Sulay – Riyadh

1. Sebagian jamaah haji meninggalkan Mina pada hari nafar (tgl. 12 atau 13 Zulhijjah) sebelum melempar jumrah dan langsung melakukan thawaf Wada’.

Kemudian kembali ke Mina untuk melempar Jumrah. Setelah itu mereka langsung pergi dari sana menuju negaranya masing-masing. Dengan demikian akhir perjumpaan mereka adalah dengan tempat-tempat jumrah, bukan dengan Baitullah, padahal nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

**** awi 010 *****

“Janganlah sekali-kali seseorang meninggalkan (Mekkah), sebelum mengakhiri perjumpaannya (dengan melakukan thawaf) di Baitullah” (Riwayat Muslim).

Maka dari itu, thawaf Wada’ wajib dilakukan setelah selesai dari seluruh amalan haji dan beberapa saat sebelum bertolak. Setelah melakukan thawaf Wada’ hendaknya jangan menetap di Mekkah, kecuali untuk sedikit keperluan.

2. Seusai melakukan thawaf Wada’, sebagian mereka keluar dari Masjid dengan berjalan mundur sambil menghadapkan muka ke Ka’bah, mereka mengira bahwa hal itu merupakan penghormatan terhadap Ka’bah. Perbuatan ini adalah bid’ah, tak ada dasarnya sama sekali dalam agama.

3. Saat sampai di pintu Masjid Haram, setelah melakukan thawaf Wada’, ada sebagian mereka yang berpaling ke Ka’bah dan mengucapkan berbagai doa seakan-akan mereka mengucapkan selamat tinggal kepada Ka’bah. Inipun bid’ah, tidak disyariatkan.

Sumber : Petunjuk Haji dan Umrah, Kantor Dakwah Dan Penyuluhan, Al Sulay – Riyadh

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo