Pengertian Umrah dan Hukumnya

Pengertian Umrah dan Hukumnya

Pengertian Umrah dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

umrah dan haji

Umrah diambil dari ‘itimar, artinya berjarah. Secara istilah Umrah berarti menjiarahi Ka’bah untuk beribadat kepada Allah dengan memenuhi syarat-syarat, rukun-rukun, dan wajib-wajibnya.

Tetapi, berbeda dengan ibadah haji, Umrah dapat dilaksanan sewaktu-waktu sepanjang tahun, baik di dalam bulan haji atau sebelum maupun sesudahnya.

Mengenai hukum Umrah para ulama berbeda pendapat. Imam Ahmad dan al-Syafe’i berpendapat bahwa hukum Umrah adalah wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah mengatakannya sunat mu’akkad.

Pengertian Umrah dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

Perbedaan pendapat ini terjadi sebagai akibat dari perselisihan pemahaman mengenai makna amar (kalimat perintah), yaitu atimmu dalam firman Allah SWT, seperti disebutkan dalam Q.S. AI- Baqrah:179 berikut ini:

”WAATlMUL HAJJI WAL ‘UMRATA LILLAAH”

Artinya:

“Dan sempurnakanlah haji dan Umrah karena Allah”

Ahmad dan al-Syafeti berpendapat bahwa amaR (perintah) di dalam ayat itu adalah untuk wajib. Sedang ulama malikiyah dan hanafiyah menafsirkan bahwa amar tersebut adalah untuk sunat mu’akkad.

Pengertian Umrah dan Hukumnya dalam Pandangan Islam

mam Abu Hanifah dan Imam Malik bahwa hukum umroh adalah sunnah, pendapat ini juga didukung oleh Syeikh Islam Ibnu Taimiyah –rahimahullah-.

Dalil mereka adalah sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi 931, dari Jabir bahwa Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam- ditanya tentang umroh, apakah hukumnya wajib?, beliau menjawab: “Tidak, akan tetapi jika kalian melaksanakan umroh akan lebih afdol”.

Namun ternyata hadits ini dha’if menurut Imam Syafi’I, Ibnu Abdil Bar, Ibnu Hajar, Nawawi dan al Bani dalam Dha’if Tirmidzi, dan beberapa Imam yang lain.

Imam Syafi’i –rahimahullah- berkata: “Hadits tersebut dha’if, tidak bisa dijadikan dalil. Tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa umroh itu hukumnya sunnah”.

Ibnu Abdil Bar berkata: “Hadits di atas diriwayatkan melalui beberapa sanad yang tidak shahih, dan tidak bisa dijadikan dalil”.

Imam Nawawi dalam “Majmu’ (7/6)” berkata: “Para ulama hadits sepakat bahwa hadits di atas adalah dha’if”.

Adapun yang menjadikan hadits di atas adalah dha’if adalah bahwa Jabir –radhiyallahu ‘anhu- berpendapat bahwa umroh itu wajib.

Sedangkan Imam Syafi’i dan Ahmad berpendapat bahwa umroh adalah wajib, pendapat ini juga dikuatkan oleh Imam Bukhori –rahimahumullah-.

Mengenai bilangan Umrah, para ulama yang menyatakan wajib itu sependapat bahwa wajibnya hanya sekali seumur hidup, seperti halnya denga ibadah haji. Tetapi, memperbanyak Umrah termasuk amalan yang sangat besar dan utama, lebih-lebih dalam bulan Ramadhan.

Rasulullah SAW. telah menjelaskan keutamaan itu seperti disebutkan dalam hadis di bawah ini :

”UMRATUNFllRAMADHAANA TA’DlLUU HAJJAH”

Artinya:
“Sekali Umrah di dalam bulan Ramadhan sama denga sekali ibadah haji” (HR. Ahmad dan al-Bukhari).

Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

Amaliyah
Logo