Sebab, Rukun, dan Syarat Wajib Zakat

Sebab, Rukun, dan Syarat Wajib Zakat

Sebab, Rukun, dan Syart Wajib Zakat

zakat

Madzhab Hanafi berpendapat bahwa penyebab zakat ialah adanya harta milik yang mencapai nishab dan produktif, kendatipun kemampuan produktifitas itu baru berupa perkiraan.

Dengan syarat, pemilikan harta tersebut telah berlangsung satu tahun yakni tahun qamariyah dan pemiliknya tidak memiliki utang yang berkaitan dengan hak menusia. Syarat yang lainnya, harta tersebut melebihi kebutuhan pokoknya.

Perlu dicatat bahwa sebab dan syarat merupakan tempat bergantungnya wujud sesuatu. Hanya saja, kepada sebablah kewajiban disandarkan, lain halnya dengan syarat.

Dengan demikian barang siapa yang hartanya tidak mencapai nishab, dia tidak berkewajiban mengeluarkan zakat. Tidak ada zakat dalam harta wakaf karena wakaf tidak ada yang memiliki.

Begitu juga zakat tidak diwajibkan dalam harta yang ditahan oleh musuh sebab meskipun harta tersebut dimiliki harta tersebut berada ditangan musuh.

Rukun Zakat

Rukun zakat ialah mengeluarkan sebagian dari nishab (harta), dengan melepaskan kepemilikan terhadapnya, menjadikannya sebagai milik fakir, dan menyerahkannya kepadanya.

Atau harta tersebut diserahkan kepada wakilnya yakni imam atau orang yang bertugas untuk memungut zakat. Itulah rukun zakat yang patut kita pahami

Syarat Wajib Zakat

1.    Merdeka

Syarat wajib zakat menurut kesepakatan ulama, zakat tidak wajib atas hamba sahaya karena hamba sahaya tidak mempunyai hak milik. Tuannyalah yang memiliki apa yang ada ditangan hambanya.

2.    Islam

Syarat wajib zakat menurut ijma’, zakat tidak wajib atas orang kafir, karena zakat merupakan ibadah mahdah yang suci, sedangkan orang kafir bukan orang-orang yang suci.

3.    Baligh dan berakal

Zakat tidak wajib diambil dari harta anak kecil dan orang gila sebab keduanya tidak termasuk dalam ketentuan orang yang wajib mengerjakan ibadah.

4.    Harta yang dikeluarkan adalah harta yang wajib dizakati

Harta yang mempunyai kriteria wajib dizakati ada lima jenis yaitu :

•    Uang, emas, perak, baik berbentuk uang logam maupun uang kertas

•    Barang tambang dan barang temuan

•    Barang dagangan

•    Hasil tanaman dan buah-buahan

•    Binatang ternak

Baca artikel terkait:

Amaliyah
Logo