Sunnah Mencium Hajar Aswad dalam Islam

Sunnah Mencium Hajar Aswad dalam Islam

Sunnah Mencium Hajar Aswad dalam Islam

umrah dan haji

Sunnah Mencium Hajar Aswad dalam Islam

Amal-amalan sunnah mencium hajar aswad adalah :
1. Menghadap Hajar Aswad ketika akan memulai thawaf dan bertakbir dengan mengangkat tangan seperti dalam keadaan hendak mendirikana sala kemudian menyentuh atau menciumnya.

2. Menyentuh Hajar Aswad adalah dengan mencium¬nya, atau dengan menempelkan pipi/ dahi/ wajah kepadanya. Jika tidak dapat mencium, cukuplah dengan menyentuhnya saja. Jika menyentuh pu tidak mungkin, cukuplah dengan mengisyaratka tangan kepadanya, lain mencium tangan tersebut . Jika isyarat tersebut dilakukan dengan tongkat maka yang dicium adalah tongkat itu.

3. Melaksanakan thawaf dengan berjalan kaki, Mereka yang tidak kuat boleh melaksanakannya dengan berkendaraan, berkereta dorong, bertandu atau dengan cara lainnya yang wajar.

4. Melakukan al-idhthiba’, yaitu meletakkan bagian tengah kain ihram di bawah ketiak tangan kanan dan kedua ujungnya diletakkan di atas bahu yang kiri. Idhthiba, tersebut tidak perlu pada waktu sedang mendirikan salat. Tetapi, setelah selesai salat, idhthiba’ dilakukan lagi. Lagi pula, idhthiba’ tersebut dilakukan hanya pada pelaksanaan thawaf yang akan diikuti dengan sa’i dan hanya oleh laki-laki.

5. Berniat. Thawaf qudum (bertemu), thawaf wada (berpisah) dan thawaf tathawwu (sunat) memerlukan niat. Adapun thawaf ifadhah (rukun haji) dan thawaf umrah (rukun umrah) tidaklah memerlukan niat, karena niat untuknya sudah sekali jalan dengan ibadah haji atau umrah. Namun demikian, berniat untuk kedua thawaf itu terhitung baik.

6. Tertib, yaitu melaksanakan semuanya dengan cara berturut dan bersambung serta tidak bertukar-tukar.

Akan tetapi ketika musim haji dengan banyaknya orang maka bisa dipastikan sangat sulit bisa menyentuh atau menciumnya. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai seorang muslim berdesak-desakan dan menyakiti muslim yang lain dengan mendorong atau menarik hanya untuk menyentuh Hajar Aswad. Karena hukum menyentuh Hajar Aswad adalah sunnah sedangkan tidak menganggu seorang muslim adalah kewajiban. Menyakiti seorang muslim ada larangannya.

Wallahualam bishowab

Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

Amaliyah
Logo