Ayat 14 – 16 meneruskan ayat sebelumnya terkait berperang di jalan Allah dan menjelaskan tujuan perang dan jihad di syariatkan. Di antaranya:
- Allah ingin mengazab dan menghinakan orang-orang kafir melalui tangan tangan kaum mukmin.
- Allah ingin menolong kaum mukmin dengan memberikan kemenangan pada mereka dan melegakan hati mereka serta menghilangkan kemarahan dalam hati kaum mukmin.
- Allah ingin menjadikan perang dan jihad itu sebagai sarana dakwah agar orang-orang kafir bertobat pada Allah dan masuk Islam dengan baik.
Ayat 17 dan 18 menjelaskan kriteria orang-orang yang berhak memakmurkan Masjidil Haram, termasuk masjid-masjid lainnya:
- Beriman kepada Allah dan akhirat serta tidak menyekutukan Allah dengan apapun dan siapapun karena perbuatan syirik itu membatalkan semua amal kebaikan dan pelakunya akan menjadi penghuni neraka dan mereka kekal di dalamnya.
- Menegakkan salat, yakni salat fardhu lima kali sehari berjamaah di masjid, khususnya bagi kaum laki-laki mukmin.
- Menunaikan kewajiban zakat dan tanggung jawab sosial lainnya.
- Tidak takut kepada siapa pun kecuali hanya kepada Allah, karena dalam memakmurkan masjid pasti ada saja orang-orang munafik yang tidak setuju dengan menyebarkan isu negatif dan melakukan berbagai kegiatan kontaproduktif dengan para pengurus masjid tersebut. Sebab itu, diperlukan mental yang kuat menghadapi mereka. Kuncinya, ketakutan itu hanya pada Allah. Bila empat sifat ini dimiliki seorang mukmin, maka ia termasuk orang yang mendapat petunjuk Allah.
Sedangkan ayat 19 dan 20 menjelaskan bahwa iman, hijrah dan jihad di jalan Allah tidak sama pahalanya dengan memberi minum jamaah haji, karena ketiga hal tersebut jalan meraih derajat yang paling tinggi di sisi Allah dan juga jalan meraih kemuliaan Islam, kaum Muslimin dan memelihara eksistensi negeri mereka sepanjang masa.