Pengertian Dam dan Caranya dalam Ibadah Haji
Pengertian Dam dan Caranya dalam Ibadah Haji
Arti asal dam adalah darah. Tetapi, yang dimaksudkan dengan dam di sini adalah penyembelihan hewan sebagai tebusan (kaffarah) terhadap beberapa pelanggaran di dalam melaksanakan ibadah haji atau ‘umrah.
Para ulama telah bersepakat bahwa seseorang yang menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melakukan antara lain pelanggaran-pelanggaran sebagai berikut:
1. Melakukan haji Qiran atau Tamattu’,
2. Tidak Ihram dari Miqat,
3. Tidak Mabit I di Muzdalifah,
4. Tidak Mabit II di Mina,
5. Tidak melontar Jumrah,
6. Tidak melakukan Thawaf Wada”.
Ketentuan mengenai dam:
1. Hukum pelanggaran atas larangan berupa mencukur rambut, memotong kuku atau memakai pakaian yang menutup tubuh bagi laki-laki atau menutup muka bagi wanita, adalah wajib membayar fidyah, yaitu dengan memilih salah satu diantara puasa tiga hari, bersedekah, 0.5 sha’ = 4 mud= 2,5 kg beras atau makanan yang mengenyangkan atau menyembelih seekor kambing.
2. Hukum melanggar atas larangan membunuh hewan (kecuali ular, kala, tikus dan anjing buas) adalah wajib dam berupa menyembelih hewan persamaannya atau bersedekah dengan makanan seharga hewan tersebut. Apabila tidak mampu, dam tersebut boleh diganti dengan berpuasa. Bilangan puasanya disesuaikan menurut banyak makanan yang mesti disedekahkan, yaitu satu hari puasa sarna dengan satu mud makanan.
3. Suami isteri melanggar larangan bersetubuh, batallah hajinya. Hal itu menyebabkan mereka masing-masing wajib membayar dan yang berbentuk kifarat. Kifaratnya masing-masing adalah:
a. Menyembelih seekor unta atau sapi.
b. Menyelesaikan haji yang batal itu.
c. Harus mengulang haji pada tahun berikutnya,
d. Suami isteri tersebut dilarang bersetubuh sebelum mereka melunasi seluruh kewajiban tersebut di atas.
4. Jika melakukan akad nikah, di waktu ihram maka pernikahan tidak sah tetapi yang bersangkutan tidak membayar dam.
5. Dam bagi yang melakukan ibadah haji tamattu atau qiran adalah menyembelih seekor kambing. Kalau tidak mampu, ia diperbolehkan mengganti¬nya dengan puasa 3 hari di waktu haji sebelum wukuf dan 7 hari dilakukan sesudah sampai negerinya.
6. Apabila seseorang yang sudah berihram haji/umrah, pelaksanaan ibadahnya terhalang karena sakit atau hal-hal yang di luar kemampuannya maka batallah haji/ umrahnya. Ia berkewajiban segera membayar dam di tempat terjadinya halangan itu berupa menyembelih seekor kambing. Setelah itu haru bertahallul.
Cara Membayar Dam
1. Langsung menyembelih binatang. ternak yan diwajibkan dan membagikannya kepada fakir miskin yang ada di sekitar tanah haram.
2. Mewakilkan kepada orang yang dipercayai untuk melaksanakan penyembelihan dan pembagiannya.
Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo