Melempar Jumrah dan Menyembelih Qurban dalam Ibadah Haji

Melempar Jumrah dan Menyembelih Qurban dalam Ibadah Haji

Melempar Jumrah dan Menyembelih Qurban dalam Ibadah Haji

umrah dan haji

Melempar jumrah yang dilakukan oleh semua umat muslim dalam rangkaian ibadah haji, ternyata memiliki sejarah. Ada cerita di balik lempar jumrah tersebut.

Menurut buku Rujukan Utama Haji & Umrah untuk Wanita karya Dr ‘Ablah Muhammad al-Kahlawi, sejarah lempar jumrah ini bermula dari kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Ismail.

“Sang ayah Nabi Ibrahim bermimpi diperintahkan untuk menyembelihnya sebagai sesembahan. Sebelum mimpi (wahyu) ini datang, Nabi Ibrahim telah menerima banyak sekali ujian dan cobaan, mulai dari usaha membakar diri hingga harus meninggalkan istri dan sang anak dalam keadaan di tanah yang gersang tanpa air dan tanaman sama sekali,” tulis ‘Ablah.

Dan sekarang, lanjut dia, Nabi Ibrahim harus dihadapi ujian yang teramat berat, yakni menyembelih putra sematawayang yang sedang beranjak dewasa.

“Setelah Ibrahim menanyakan hal mimpi (wahyu) dengan sang anak, Ismail pun tak ragu dan langsung menjawab ‘Wahai Ayahku, lakukanlah perintah yang engkau terima. Atas kehendak-Nya aku akan bersabar.'” ucap ‘Ablah

Nabi Ismail sadar bahwa mimpi sang ayah merupakan wahyu dari dari Allah bukan bisikian setan. Saat Nabi Ibrahim siap menjalankan perintah Allah, setan menggodanya untuk merenungkan niatnya.

“Bagaimana mungkin seorang ayah tega menyembelih anak kandungnya sendiri?”

Tetapi Nabi Ibrahim tetap pada pendiriannya, ia mengabaikan segala bisikan.

Melihat usahanya yang tidak mampu meruntuhkan kemantapan Nabi Ibrahim, setan merayu Siti Hajar, istri Nabi Ibrahim sekaligus ibu Nabi Ismail.

“Setan mulai mencela kemauan suaminya yang sudah tega ingin menyembelih buah hatinya. Tapi, Siti Hajar tidak menghiraukan rayuan ini karena dia sudah berulang kali merasakan pahitnya cobaan dan manisnya balasan yang diterima saat menghadapinya dengan tabah,” kata ‘Ablah.

Yang harus dilakukan pada tanggal10 Dzulhijjah (hari nahar) secara tertib adalah:

1. Melempar Jumrah ‘Aqabah,
2. Menyembelih qurban,
3. Mencukur atau memotong rambut dan,
4. Pergi ke Mekah untuk melakukan thawaf ifadhah.

Semuanya sebaiknya dilakukan secara berturut. Jika tidak berurut, menurut mazhab Syafi’i, tidaklah salah.

Menyembelih qurban (al-hadyu) di tanah Haram merupakan ibadah dalam rangka mendekatkan diri epada Allah swt, seperti disebutkan dalam firman-Nya QS. 22, AI-Hajj : 36 :

“WAL BUDNA JA’ ALNAAHAA LAKUM MIN SYA’AA-IRILLAAHI LAKUMFAAIDZA WA JABAT JUNUUBUHAA FAKULUU MINHAA WAAIHM IMUUL QAANI’A WAL MU’TAR … ”

Artinya:
”Dan telah Kami jadikan unta untuk kamu. Ia merupakan sebagian dari Syiar Allah. Kamu mendapatkan kebajikan daripadanya. Dan sebutlah nama Allah atasnya ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri. Apabila ia telah roboh dan mati, makanlah daripadanya dan berilah makan orang-orang yang rela (dengan yang ada pada dirinya) dan orang yang meminta … “.

Penyembelihan itu dilakukan oleh orang yang melaksanakan ibadah haji, setelah selesai melempar jumrah apakah pada tanggal 10 Dzulhijah.

Penyembelihan dapat dilakukan di tempat mana saja di Mina, tetapi yang lebih utama adalah di tempat Nabi SAW dahulu menyembelih qurban di sana, yaitu di sebelah kiri tempat imam.

Hukum menyembelih qurban (al-hadyu) itu ada dua macam:

a. Sunnat, yaitu qurban yang disembelih pada waktu melaksanakan ibadah haji atau umrah.

b. Wajib, yaitu qurban nadzar yang dilakukan oleh mereka yang di samping beribadah haji atau umrah juga bernazar akan menyembelih qurban.

Allah berfirman seperti terlihat dalam QS. 22 Al Hajji: 29:

“WAL YUUFU NUDZUURAHUM WAL YATH¬THAWWA FUU BIL BAITIL ‘ATHIIQ”.

Artinya:
”’Dan hendaklah mereka menunaikan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf di sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”

Ketentuan hewan untuk berkurban, ditetapkan sebagai berikut:

1. Kambing berumur 2 tahun dan domba berumur 1 tahun dapat diniatkan untuk 1 orang.

2. Kerbau atau sapi berumur 2 tahun dan unta berumur 5 tahun dapat diniatkan untuk 7 orang, baik 7 orang itu satu keluarga maupun dengan tambahan dari keluarga lain.

Binatang yang syah untuk qurban, yaitu yang tidak cacat sebagaimana yang telah dijelaskan sebuah hadis Nabi. Dari Bara’ bin Azib berkata, Rasulullah SAW bersabda:
“Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan qurban: 1). Rusak matanya, 2). Sakit, 3). Pincang, dan 4). Kurus dan tidak berlemak lagi “. (HR. Ahmad dan disahehkan oleh Tirmidzi).

Hal-hal penting yang harus dilakukan dalam berqurban:

1. Nazar. Apabila seorang bernazar untuk berqurban, maka wajib melaksanakannya jika telah tiba waktunya. Bagi yang bernazar tidak boleh memakan dagingnya, kecuali bagi yang berqurban karena melaksanakan sunat.

2. Mampu. Bagi yang mampu seyogyanya melaku¬kan qurban buat keluarga tanggunggannya. Juga boleh saja seseorang berqurban diniatkan untuk orang lain.

3. Penyembelih. Penyembelihan hewan qurban disunatkan dilakukan sendiri oleh yang berqurban dan diawali dengan membaca Bismillah, Salawat Nabi, takbir dan doa qurban:

“Allah humma taqabbal ha-dzihi—min … ”
“YaAllah terimalah qurban ini dari … (disebutkan nama yang berqurban)”.

4. Hewan-hewan qurban diberi tanda, diberi kalung dan digiring ke Baitulharam.

5. Waktu menyembelihnya, baik qurban sunat maupun nadzar, dimulai sesudah selesai salat ‘Id, sesudah matahari terbenam pada hari nahar dan sampai terbenam matahari pada hari tasyrik terakhir. Tetapi penyembelihan lebih afdhal adalah pada waktu setelah selesainya melempar jumrah ‘aqabah di hari nahar serta sebelum mencukur atau memotong rambut.

6. Qurban nadzar tetap wajib disembelih meskipun waktu tersebut telab habis.

7. Untuk qurban sunat setelab habis waktu tersebut tidak perlu disembelih lagi.

8. Tempat penyembelih lebih afdhal di Mina, sebab disitulah tempat bertahallul.

9. Bagi yang melaksanakan umrah tempat penyembelihan qurban itu di Mekah dan terutama di Marwah, karena disitulah tempat tahallulnya.

10. Pada waktu penyembelihannya, hewan qurban dihadapkan ke arab Ka’bah

Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

Yang harus dilakukan pada tanggal10 Dzulhijjah (hari nahar) secara tertib adalah:

1. Melempar Jumrah ‘Aqabah,
2. Menyembelih qurban,
3. Mencukur atau memotong rambut dan,
4. Pergi ke Mekah untuk melakukan thawaf ifadhah.

Semuanya sebaiknya dilakukan secara berturut. Jika tidak berurut, menurut mazhab Syafi’i, tidaklah salah.

Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo