Macam-macam Miqat Haji Bagi Jamaah Haji

Macam-macam Miqat Haji Bagi Jamaah Haji
Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh dan tidak, atau perintah mulai dan berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah biasa dengan Tanah suci.
Sewaktu memasuki tanah suci itulah semua jema’ah harus berpakaian khusus “ihram” dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni-penghuni surga. Ketuk pintu atau “salam” itulah yang harus diucapkan dibatas miqat dengan mengucapkan talbiah dalam keadaan uniform atau berseragam putih-putih yaitu pakaian ihram. Miqat yang dimulai dengan pelaksanaan pemakaian baju ihram itu harus dilakukan sebelum melintas batas-batas dimaksud.
Macam-macam Miqat Haji(waktu-waktu) terdin atas :
1. Miqat zamani
2. Miqat makani
Miqat zamani adalah waktu-waktu yang tidak sah ibadah haji kecuali jika dilaksanakan di dalam miqat zamani itu. Allah swt. menjelaskan hal itu melalu firman-Nya, seperti disebutkan dalam QS. (2), Al¬Baqarah : 197:
“AL-HAJJU ASYHARUM MA’LUUMAATUN … “.
Artinya:
“Melaksanakan ibadah haji (adalah) pada bulan-bulan yang sudah diketahui … ”
Miqat Makani adalah tempat para peserta jama’ah haji mengenakan pakaian ihram dan berniat melakukan ibadah haji atau umrah.
Miqat makani (tempat mengenakan pakaian ihramJ itu lima tempat, sesuai dengan jurusan dari mana jema’ah haji datang.
Masing-masing dijelaskan sebagai berikut:
1. Dzulhulaifah, yang disebut juga Abyar’Ali atau Bir’Ali.
Tempat ini menjadi miqat makani bagi jama’ah haji yang datang dari arah Madinah. Jarak antara miqat makani ini dengan Mekah adalah 9 rnarhalah atau 450km.
2. Aljuhfah, sekarang Rabigh, sebuah tempat yang terhitung dari jurusan Madinah juga. Tempat ini rnenjadi rniqat makani bagi jema’ah haji yang datang dari Syarn, Mesir dan Maghribi. Jarak dengan Mekah adalah 204 km.
3. Yulamlam, sebuah gunung di sebelah selatan Mekah. Tempat ini menjadi miqat makani bagi jema’ah haji yang datang dari arah Yarnan, Pakistan, India, Malaysia, Indonesia. Jarak antara tempat ini dengan Mekah adalah 94 km.
4. Qarnulmanazil, sebuah gunung di sebelah tirnur kota Mekah. Tempat ini rnenjadi rniqat makani bagi jema’ah haji yang datang dari arah Najd. Jarak dengan kota Mekah adalah 94 km.
5. Dzatu’Irqin, sebuah tempat di sebelah timur Mekah. Ternpat ini menjadi rniqat rnakani bagi jema’ah haji yang datang dari Iraq. Jarak dengan Mekah adalah 94 km.
Para jema’ah haji harus menggunakan pakaian ihram di miqat makani dari jurusan mana mereka datang. Jika datangnya dari Madinah, mereka harus mengenakkan pakaian ihram tersebut di Dzulhulaifah, yang disebut Abyar ‘Ali atau Bir ‘Ali, Jika datangnya dari Indonesia mereka harus mengenakan pakaian ihram di Yulamlam.
Jika para jema’ah mengenakan pakaian ihrarn di ternpat yang jaraknya kurang dari miqat makani masing-rnasing maka mereka terkena dam (denda).
Misalnya, mereka mengenakan pakain ihram di tempat yang ukuran jaraknya kurang dari 450, bagi jema’ah haji yang datang dari arah Madinah, atau kurang dari 94 km, bagi jema’ah haji yang datangnya dari Indone¬sia, Yaman atau Pakistan, maka mereka terkena dam tersebut.
Mereka yang bermaksud melaksanakan ibadah haji atau umrah tetapi, kebetulan, melampaui miqat makani dalam keadaan belum mengenakan pakaian ihram, ia wajib kembali ke miqat makani-nya untuk mengenakan pakaian ihram tersebut. Jika tidak, mereka terkena hukum wajib membayar dam (denda).
Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo