Wajib Haji Yang Perlu Diketahui dalam Ibadah Haji
Ibadah haji mempunyai wajib-wajib di samping mempunyai rukun-rukun.
Wajib-wajib tersebut adalah:
1. Ihram dari miqat
2. Melempar jumrah
3. Mabit (bermalam) di Muzdalifah
4. Mabit di Mina
5. Thawaf wada
Perbedaannya dengan rukun haji bahwa jika wajib haji tertinggal terlanggar maka ibadah haji yang dilaksanakan tetap sah, tetapi orangnya terkena kewajiban membayar dam (denda). Jika rukun haji yang tertinggal terlanggar maka hajinya menjadi tidak sah.
Madzhab Syafi’i membedakan rukun haji dan wajib haji. Pembedaan keduanya tidak terdapat pada ibadah lainnya. Rukun haji ini menjadi bagian inti ibadah haji. Rukun ini menentukan keabsahan ibadah haji. Rukun haji ini tidak dapat digantikan dengan denda lainnya. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim menyebutkan sebagai berikut:
صل في أركان الحج أي أجزاء الحج والعمرة وهي التي يتوقف صحتهما عليها ولا تجبر بدم وغيره
Artinya, “Pasal mengenai rukun haji, yaitu bagian dari haji dan umrah. Rukun haji dan umrah adalah sesuatu yang menjadi keabsahan keduanya. Rukun tidak dapat ditutupi dengan dam atau lainnya,” (Lihat Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin, Buysral Karim, [Beirut, Darul Fikr: 2012 M/1433-1434 H], juz II, halaman 516). Abu Syuja dalam Taqrib, karyanya yang terkenal, menyebut secara rinci rukun haji. Menurutnya, rukun haji terdiri atas empat hal. Sementara wajib haji terdiri atas tiga hal.
وأركان الحج أربعة الإحرام مع النية و الوقوف بعرفة والطواف و السعي بين الصفا والمروة…وواجبات الحج غير الأركان ثلاثة أشياء الإحرام من الميقات ورمي الجمار الثلاث والحلق
Artinya, “Rukun haji ada empat: ihram beserta niat, wukuf di Arafah, tawaf, dan sa’i antara Shafa dan Marwa… Wajib haji di luar rukun haji ada tiga: ihram dari miqat, lempar tiga jumrah, dan cukur,” (Lihat Abu Syuja, Taqrib).
Abu Syuja menempatkan cukur ke dalam wajib haji, bukan rukun haji. Syekh Said bin Muhammad Ba’asyin dalam Buysral Karim berbeda dari Abu Syuja. Menurutnya, rukun haji terdiri atas lima hal. Salah satunya adalah cukur.
Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo