Syarat-syarat Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat-syarat Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

Syarat-syarat Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

umrah dan haji

Syarat-syarat Thawaf dalam Ibadah Haji dan Umrah

“Dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiallaahu anhu bahwasanya Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda: ‘Thawaf sekeliling Baitullah (Ka’bah) sama seperti shalat, hanya saja kamu (dibolehkan) berbicara padanya, maka barangsiapa yang berbicara padanya, janganlah ia berbicara kecuali yang baik.'”
Manakala thawaf seperti shalat, maka disyaratkan bagi thawaf hal-hal sebagai berikut:

1. Suci dari hadas kecil, hadas besar dan najis. Oleh karena itu, perempuan yang sedang dalam keadaan haidh dan nifas terlarang melaksanakan thawaf, hukumnya tidak sah.

2. Menutup aurat

3. Tujuh kali putaran berturut.
Jika kurang, meskipun satu putaran saja, maka thawaf menjadi tidak sah. Jika seseorang ragu mengenai jumlah putaran thawafnya, maka ia harus meyakinkan diri kepada putaran yang tersedikit, lalu ia menambahinya sampai dia yakin benar bahwa thawaf-nya sudah cukup 7 kali.

3. Memulai putaran pertama dari Hajar Aswad dan mengakhiri putaran ke-7 sudah di sana. Apabila seseorang yang melakukan thawaf mengurangi jumlah thawafnya dari tujuh kali meskipun kekurangan itu sedikit, maka thawafnya tidak men-cukupinya. Dan apabila dia ragu (dengan jumlah putaran yang telah dilakukan-nya, -Pent), maka ia mengambil bilangan yang terkecil sehingga ia yakin.

4. Ka’bah harus selalu di sebelah kiri pada setiap putaran. Jika Ka’bah di sebelah kanan berarti putaran melawan arus, maka thawaf menjadi tidak sah.

5. Melaksanakan thawaf di bagian luar Ka’bah. Hijir Isma’il dan Syadzirwan (bangunan yang dekat dengan asas Ka’bah) termasuk Ka’bah. Oleh karena itu, thawaf harus dilaksanakan di luarnya.

firman Allah Subhannahu wa Ta’ala :
      “Dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).”
      mengharuskan mengelilingi seluruh Baitullah. Maka apabila ada orang yang thawaf di Hijr Isma’il (dengan mema-sukinya), maka tidak sah thawafnya sebab Nabi Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

      “Hijr (Isma’il) termasuk bagian dari Baitullah.”

Semoga ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aamiin ya Rabbal Aallamiin.

Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

1. Suci dari hadas kecil, hadas besar dan najis. Oleh karena itu, perempuan yang sedang dalam keadaan haidh dan nifas terlarang melaksanakan thawaf, hukumnya tidak sah.

2. Menutup aurat

3. Tujuh kali putaran berturut.
Jika kurang, meskipun satu putaran saja, maka thawaf menjadi tidak sah. Jika seseorang ragu mengenai jumlah putaran thawafnya, maka ia harus meyakinkan diri kepada putaran yang tersedikit, lalu ia menambahinya sampai dia yakin benar bahwa thawaf-nya sudah cukup 7 kali.

3. Memulai putaran pertama dari Hajar Aswad dan mengakhiri putaran ke-7 sudah di sana.

4. Ka’bah harus selalu di sebelah kiri pada setiap putaran. Jika Ka’bah di sebelah kanan berarti putaran melawan arus, maka thawaf menjadi tidak sah.

5. Melaksanakan thawaf di bagian luar Ka’bah. Hijir Isma’il dan Syadzirwan (bangunan yang dekat dengan asas Ka’bah) termasuk Ka’bah. Oleh karena itu, thawaf harus dilaksanakan di luarnya.

Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo