Hari ke-20: Tadabbur Surah Al-Baqarah Ayat 234-245

Hari ke-20: Tadabbur Surah Al-Baqarah Ayat 234-245

Ayat 234 – 237 masih seputar hukum rumah tangga mencakup :

  1. ‘Iddah wanita yang ditinggal mati oleh suaminya 4 bulan 10 hari. Setelah itu dibolehkan ia bersolek untuk kecantikan dirinya.
  2. Dilarang melamar janda kecuali dengan bahasa sindiran, larangan menikahi janda kecuali setelah selesai masa ‘iddahnya.
  3. Dibolehkan menceraikan istri yang belum dicampuri atau belum dibayarkan maharnya jika ada alasan yang syar’i, seperti cacat dan sebagainya. Jika dicerai, maka wajib memberi santunan (mut’ah) berdasarkan kemampuan sebagai hak yang harus diterimanya.
  4. Wanita yang dicerai sebelum dicampuri maka maharnya boleh dibayar separuh saja dari yang sudah disepakati. Kecuali jika sang istri atau walinya memaafkan, maka tidak masalah jika tidak dibayar. Ingat, memaafkan itu lebih dekat kepada takwa. Sebab itu, jangan saling melupakan kebaikan masing-masing pihak. Allah Maha Melihat apa yang kita kerjakan.

Dari beberapa ayat, khususnya dari ayat 221 – 237 jelas sekali keunggulan sistem rumah tangga dalam Islam. Dimulai dari pemilihan pasangan yang seiman. Ini adalah prinsip dan landasan utama dalam membangun rumah tangga Islami. Sebagai manusia yang tidak luput dari kelemahan dan kesalahan, maka Allah siapkan aturan yang begitu indah dalam menata rumah tangga.

Ayat 238 – 242 masih berbicara seputar hukum dan manajemen rumah tangga. Diantaranya, menjaga salat 5 waktu, menekankan pada salat wustha (ada yang mengatakan salat asar dan ada pula yang mengatakan salat subuh) dan melaksanakannya dengan khusyu’ serta semua anggota keluarga menjadi orang yang tunduk pada sistem Allah. Karena pentingnya salat tersebut, Allah membolehkan salat sambil berjalan jika berada dalam ketakutan atau dalam kendaraan jika sedang berpergian, khususnya kendaraan umum yang sulit berhenti waktu salat tiba. Keluarga yang anggotanya mengingat Allah dengan banyak akan diberi Allah ilmu manajemen keluarga yang belum diketahui sebelumnya.

Allah juga memerintahkan suami-suami yang merasakan ajalnya sudah dekat agar berwasiat untuk keperluan nafkah istri dan tidak boleh keluar rumah suami selama satu tahun. Menurut kebanyakan ulama tafsir, diantaranya Ibnu Katsir, ayat ini dinasahkan (dihapuskan hukumnya) oleh ayat 235 sebelumnya. Allah juga mewajibkan santunan bagi istri yang dicerai berdasarkan kemampuan. Semua ayat dan hukum Allah itu sangat logis bagi kaum yang berakal.

Ayat 243 menceritakan peristiwa ribuan orang yang keluar dari kampung mereka karena takut mati diserang wabah menular. Tiba-tiba Allah matikan mereka dan kemudian Allah hidupkan kembali sebagai bukti besarnya karunia dan Kekuasaan-Nya atas mereka. Namun sayang peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan pelajaran oleh kebanyakan manusia dan kebanyakan manusia tidak bersyukur.

Sedangkan ayat 244 – 245 adalah perintah berperang di jalan Allah. Kewajiban perang tersebut didasari ilmu dan pengetahuan Allah yang luar biasa. Allah menganggap pengorbanan harta dan jiwa kita di jalan-Nya sebagai  pinjaman lunak kita pada-Nya. Allah berjanji akan melipatgandakan balasannya karena Dialah yang memegang kendali kehidupan kita dan kepada-Nya juga kita akan kembali.

Tafsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo