Ayat 92-94 menjelaskan hukum pembunuhan. Secara prinsip Allah melarang keras orang Mukmin membunuh saudara Mukminnya. Kalau terjadi pembunuhan tersebut karena tersalah, maka hukumannya adalah membebaskan budak dan diyat (denda sejumlah uang) diserahkan kepada keluarga yang terbunuh. Jika ahli waris menyedekahkan kembali kepada si pembunuh maka dibolehkan. Jika yang terbunuh (Mukmin) itu tinggal di masyarakat yang memusuhi kaum Mukmin maka hukumannya memerdekakan budak Mukmin dan jika dari kaum musuh yang memiliki perjanjian perdamaian maka hukumannya diyat yang diserahkan kepada keluarga yang terbunuh dan membebaskan budak Mukmin. Kalau tidak mampu, maka harus berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai bukti taubat kepada Allah. Allah mengancam orang yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja dengan neraka jahanam dan kekal di dalamnya serta mendapatkan kemurkaan dan laknat dari Allah. Allah mengingatkan kaum Mukmin agar menerima ucapan salam orang yang telah mengucapkan dua kalimat syahadat saat berperang dan menerima keislaman mereka serta tidak boleh menuduh mereka masih kafir. Sikap terburu-buru menghukum orang tersebut tidak dibenarkan Allah karena tujuan berperang itu bukan dunia, melainkan ridha Allah semat. Allah Maha Tahu apa yang kita kerjakan.
Ayat 95-101 keutamaan berjihad dan berhijrah di jalan Allah dan beberapa hal yang terkait dengannya. Allah menganugerahkan derajat yang agung bagi orang yang berjihad di jalan-Nya. Bagi kaum Mukmin yang tidak berjihad, tidak akan mendapatkan derajat tersebut. Namun, mereka tetap lebih mulia di sisi Allah ketimbang orang kafir dan munafik.
Allah juga mewajibkan hijrah dari negeri kafir yang menindas kaum Mukmin seperti Makkah sebelum ditaklukkan Rasulullah, kecuali kaum Mukmin yang tua bangka, para wanita dan anak. Terhadap kaum Mukmin yang mampu berhijrah namun tidak mau berhijrah, jika mereka mati maka Allah menganggap mereka dalam keadaan menzalimi diri. Tempat kembali mereka adalah jahanam.
Berhijrah di jalan adalah salah satu cara mendapatkan perubahan dan kebaikan. Jika kita mati dalam berhijrah di jalan Allah dan Rasul-Nya maka Allah menjamin pahala yang besar.
Jika kita dalam bepergian untuk berperang, maka kita mendapat kompensasi atau keringanan untuk mengqasar salat fardhu. Mengqasar ialah memendekkan yang empat rakaat menjadi dua saja. Adapun yang tiga (salat maghrib) dan dua (salat subuh) maka tidak boleh diqasar. Keringanan tersebut Allah berikan jika kita takut disakiti atau diserang orang-orang kafir.