Ayat 1 – 6 menjelaskan masalah zihar. Khaulah mengadu kepada Rasul Saw. perihal zihar yang diucapkan suaminya Aus bin Shamit. Allah menjawab langsung bahwa zihar itu ucapan mungkar dan dusta. Sebab, bagaimana mungkin istri disamakan dengan ibu yang melahirkan?
Orang yang mengucapkan zihar kemudian menarik ucapannya, sebelum melakukan hubungan suami istri, wajib atasnya memerdekakan seorang budak. Kalau tidak ada, berpuasa dua bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, memberi makan 60 orang miskin. Itulah hukum Allah bagi kaum Mukmin.
Sesungguhnya orang yang menentang hukum Allah dan Rasul Saw. akan dihinakan seperti umat-umat terdahulu yang menentang Allah dan rasul-rasul mereka. Allah akan memberitahukan kepada mereka pada hari kiamat apa yang mereka kerjakan dan menghitungnya. Allah Maha Menyaksikan segala sesuatu.
Ayat 7 – 11 menjelaskan empat hal:
- Allah mengharamkan berbisik-bisik di tengah majelis karena perbuatan setan dan menimbulkan kesedihan bagi yang dibisiki. Allah Maha Mengetahui apa yang di langit dan di bumi, serta apa yang dibisikkan. Allah akan beritahukan kepada manusia apa yang mereka kerjakan pada hari kiamat nanti.
- Berbisik-bisik itu kebiasaan kaum munafik. Mereka lakukan untuk berbuat dosa dan durhaka pada Rasul Saw. Mereka menantang agar diazab Allah. Allah ancam mereka dengan neraka Jahanam. Itulah seburuk-buruk tempat kembali.
- Allah membolehkan kaum Muslimin berbisik-bisik, jika terkait kebaikan dan takwa. Jangan terprovokasi oleh kaum munafik. Takwa dan tawakal pada Allah adalah benteng diri yang terkuat.
- Di antara adab majelis ilmu dan zikir ialah melapangkan tempat duduk bagi saudara yang lain dan siap berdiri dari tempat duduk jika diminta. Allah mengangkat derajat kaum mukmin yang berilmu beberapa derajat. Sebab itu, menuntut ilmu adalah wajib. Allah Maha Teliti terhadap apa yang kita kerjakan.