Hari ke-325: Tadabbur Surah Ath-Thalaq Ayat 1-12

Hari ke-325: Tadabbur Surah Ath-Thalaq Ayat 1-12

Ayat 1-5 dari surah Ath-Thalaq ini menjelaskan hukum-hukum Allah terkait rumah tangga:

  1. Bila terjadi perceraian, maka harus ada  masa ‘iddah (menunggu) seperti yang dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 228. Sedangkan cerai (talak) yang sah ialah saat istri dalam keadaan bersih dan belum digauli setelah selesai haid atau menstruasi.
  2. Selama dalam masa ‘iddah, istri masih berhak tinggal di rumah suami karena masih dalam tanggungannya sampai ‘iddah selesai. Kecuali jika istri tersebut melakukan zina dengan saksi  yang jelas.  Hikmah ada masa ‘iddah adalah karena bisa saja Allah  berikan kesadaran kepada suami dan istri sehingga tidak jadi bercerai. Ini adalah hukum Allah yang wajib ditaati.
  3. Jika masa ‘iddah habis, maka boleh menikahinya kembali atau melepaskannya dengan baik dan disaksikan dua saksi lelaki yang adil. Ini adalah ajaran Allah bagi kaum Mukmin.
  4. Jika penyelesaian masalah rumah tangga  itu didasari takwa pada Allah, maka Allah akan  menunjukkan jalan keluar yang baik dan memberi rezeki dari jalan yang tidak diduga. Allah akan mencukupkan kehidupan orang yang bertawakal pada-Nya. Allah melaksanakan kehendak dan takdir-Nya pada hamba-Nya.
  5. Istri yang sudah tidak haid lagi, jika masih ragu, maka ‘iddahnya 3 bulan. Begitu juga  istri yang belum haid. Istri yang sedang hamil, ‘iddahnya sampai melahirkan.
  6. Siapa yang menyelesaikan perkaranya didasari takwa pada Allah, maka Allah memudahkan urusannya, menghapuskan kesalahannya dan membesarkan pahalanya. Sebab itu, talak  adalah solusi terakhir. Setiap permasalahan  yang terjadi dalam rumah tangga harus ditimbang dan diselesaikan atas dasar takwa kepada  Allah agar dapat bimbingan-Nya.

Ayat 6 dan 7 meneruskan ayat sebelumnya, yakni  hukum Allah  terkait rumah tangga. Suami wajib menyediakan tempat tinggal bagi istri  yang dicerai sampai ‘iddahnya selesai dan tidak  boleh mempersulitnya. Jika istri itu hamil, maka berilah nafkah sampai ia melahirkan. Setelah melahirkan, berilah imbalan menyusui dan putuskanlah masalah dengan musyawarah. Jika tidak dapat kata sepakat, maka boleh disusui wanita lain. Nafkah tersebut berdasarkan kemampuan. Allah tidak membebankan seseorang kecuali berdasarkan kemampuan. Semoga Allah  memberikan kemudahan setelah kesulitan.

Ayat 8 – 12 menjelaskan, sudah banyak  penduduk negeri yang durhaka pada hukum  Allah dan rasul-rasul-Nya yang Allah musnahkan agar merasakan akibat buruk dari kedurhakaan tersebut. Mereka semua merugi. Allah siapkan bagi mereka di akhirat azab neraka. Kaum Mukmin selayaknya menjadikan sejarah mereka pelajaran agar tidak bernasib yang sama.  Allah turunkan Al-Qur’an yang di dalamnya banyak  pelajaran bagi manusia. Rasul Saw. telah membacakan ayat-ayatnya dengan jelas, agar  kita keluar dari kegelapan jahiliah kepada cahaya Islam dan supaya masuk surga. D dunia ini Allah telah menciptakan 7 langit dan 7 bumi.  Allah turunkan perintah-Nya melalui para malaikat-malaikat-Nya dari langit ke bumi; di antaranya malaikat Jibril yang membawa wahyu,  agar  manusia menyadari Allah itu Maha Kuasa atas  segala sesuatu dan ilmunya meliputi semua hal.

Tafsir Ibnu Katsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo