Hukum Qadha dan Hal yang Membatalkan Puasa

Hukum Qadha dan Hal yang Membatalkan Puasa

Hukum Qadha dan Hal yang Membatalkan Puasa

puasa

Sebagai umat muslim, sudah menjadi kewajiban bagi kita untuk menjalankan ibadah puasa. Namun, bagaimana jika kita ingin melakukan qadha puasa?

Hukum Qadha Puasa

Orang yang  menunda qadha puasanya sampai tiba bulan Ramadhan berikutnya, wajib baginya meng-qadha puasanya dan membayar fidyah tiap hari satu mud atau kurang lebih 1 liter beras dan kewajiban ini berulang setiap datang bulan Ramadhan semasih ia belum meng-qhada puasanya

Sesuai dengan hadits Nabi saw yang diriwayatkan dari Abi Hurairah ra

“Siapa yang datang baginya Ramadhan dan tidak berpuasa karena sakit, lalu ia tidak meng-qhada’ puasanya sampai datang ramadhan berikutnya, maka wajib berpuasa ramadhan yang baru datang dan meng-qadha’ puasa ramadhan yang lewat dan memberi makan orang miskin setiap hari”

(Ad-Darquthni dengan sanad dhaif tapi dikuatkan dari fatwa 6 shahabat Nabi saw yaitu, Ali, Husen bin Ali, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu Hurairah dan Jabir Radhiallahu ‘anhum)

Hukum Qadha Puasa bagi Orang Meninggal Belum Meng-qadha Puasanya

  1. Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal sebelum mampu untuk membayarnya atau meninggal sebelum sembuh dari sakitnya maka ahli warisnya tidak wajib membayar fidyah dan tidak wajib meng-qadha puasanya
  2. Orang sakit di bulan Ramadhan dan tidak puasa lalu meninggal setelah mampu untuk membayar (mengqadha) puasanya atau meninggal setelah sembuh dari sakitnya dan belum membayar (meng-qadha’) puasanya maka wajib bagi ahli waris membayar fidyah karena puasa adalah ibadah badaniah yang tidak bisa diwakili semasih hidup atau setelah wafatnya. Tapi boleh diwakili setelah wafatnya atau boleh walinya atau ahli warisnya meng-qadha’ puasanya setelah wafaf dan ini bukan suatu keharusan tapi dibolehkan menurut madzhab syafi’i bagi walinya jika mau.

Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, beliau bersabda

“Siapa yang meninggal dan punya hutang puasa, maka walinya meng-qadha’nya” (HR Abu Daud)

Sedang menurut Imam Ahmad bin Hambal yang dimaksudkan dengan hutang puasa disini adalah puasa nadzar. Wallahu’alam

Hal yang Membatalkan Puasa

1. Berjima (bersetubuh) di siang hari dengan sengaja walau tidak keluar tanda dan dibolehkan di malam hari setelah berbuka

Allah berfirman:

أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ – البقرة ﴿١٨٧﴾

”Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu,” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

2. Mengeluarkan muntah dengan sengaja (jika tidak sengaja tidak batal puasanya)

Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Abi Hurairah ra

”siapa yang muntah dengan sengaja, wajib meng-qadha’ puasanya (karena batal puasanya) dan siapa muntah (dengan tidak sengaja) tidak ada qadha’ baginya atau tidak batal puasanya” (HR Abu Dawud dan Thirmidzi)

3. Mengeluarkan mani dengan cara halal atau haram

Memasuki sesuatu ke dalam tubuh melalui lubang-lubang tertentu yang terbuka

Allah berfirman:

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ – البقرة ﴿١٨٧﴾

”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar” (Qs al-Baqarah ayat: 187)

Keterangan:

  • Lubang-lubang tertentu adalah; lubang mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang mata, lubang aurat depan dan belakang. Jika masuk sesuatu dari selain lubang tersebut maka puasanya tidak batal
  • Berjima dengan terpaksa (diperkosa) tidak membatalkan puasanya
  • Keluar muntah karena sakit tidak membatalkan puasa
  • Keluar mani dengan tidak sengaja (karena mimpi) tidak batal puasanya

Baca artikel berikut:

Amaliyah
Logo