Pengertian Tahallul dan Tata Cara Tahallul

Pengertian Tahallul dan Tata Cara Tahallul
umrah dan haji

Pengertian Tahallul dan Tata Cara Tahallul

Dalam istilah fikih, kata tahallul berarti keluar dari keadaan ihram karena telah selesai menjalankan amalan Haji seluruhnya atau sebagian yang ditandai dengan mencukur atau menggunting beberapa (paling sedikit tiga) helai rambut.

Sebagaimana Allah SWT berfiman yang artinya :

“Sesungguhnya kamu tetap memasuki Masjidil Haram (pada masa ditentukan) dalam keadaan aman (menyempurnakan ibadah kamu) dengan mencukur kepala kamu dan kalau (tidak pun) menggunting sedikit rambutnya… .” (Surah Al-Fath, ayat 27)

Bergunting atau bercukur hanya sekali saja untuk ibadah haji dan sekali saja bagi satu ibadah umroh. Larangan yang dikenakan sebelum itu yaitu ketika ihram dimansuhkan dan perkara yang diharamkan dalam waktu tertentu kini sudah halal untuk dilakukan. Hal ini juga berarti menamatkan amalan haji atau umrah untuk keluar dari larangan ihram.

Laki-laki disunahkan mencukur habis rambutnya dan wanita menggunting ujung rambut sepanjang jari. Bagi jamaah yang tidak berambut, sunah dilakukan secara simbolis dengan melewatkan pisau cukur di atas kepalanya.

Pengertian Tahallul dan Tata Cara Tahallul

Pelaksanaan Tahallul jamaah Umroh tentu saja selalu dilakukan di bukit Marwah. Untuk jamaah umroh wanita, cukup dengan mengunting atau memaotong tiga helai rambutnya. Sementara bagi jamaah laki-laki disunnahkah untuk menggundulnya secara plontos,
Mengapa harus mencukur hingga gundul? Karena Rasulullah Muhammad SAW mendoakan 1 kali bagi jamaah umroh dan haji yang tidak mencukur gundul. Sedang bagi jamaah umroh dan haji yang bertahallul dengan cukur gundul Rasulullah Muhammad SAW mendoakan sebanyak 3 kali.

Guntinglah sebagian rambut, atau dicukur seluruhnya (bagi laki-Iaki).

Maka selesailah ibadah Umrah kita, kita bebas sebagaimana biasa sehari-hari, sampai datang hari tarwiyah (tanggal 8 Dzulhijjah)

Dalam melaksanakan thawaf, sa’i atau melempar jumrah, jika lelah janganlah dipaksakan, boleh istirahat dahulu, bahkan boleh makan dan minum, setelah kuat dilanjutkan lagi.

Wallahualam bishowab. Semoga ibadah kita semua diterima Allah SWT. Aamiin ya Rabbal Aalamiin

Sumber : Buku Haji & Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

Tags:

Amaliyah
Logo