Pengertian Thawaf dan 4 Jenis Thawaf

Pengertian Thawaf dan 4 Jenis Thawaf

Pengertian Thawaf dan 4 Jenis Thawaf

umrah dan haji

Pengertian Thawaf

Kata thawaf, dalam kaitannya dengan ibadah haji adalah berjalan mengelilingi Ka’bah dalam masjidil haram di Mekah.

Asal-usul pengertian thawaf dimulai ketika Allah hendak menjadikan manusia khalifah di muka bumi. Malaikat kemudian khawatir manusia akan membuat kerusakan di muka bumi dan menumpahkan darah. Kisah tersebut direkam dalam Al Qur’an di surat Al Baqarah ayat 30. Dalam surat tersebut, Allah berfirman, “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi’.

Mereka berkata: ‘Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?’. Tuhan berfirman: ‘Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui’.”

MendengarNya, Malaikat langsung bersujud karena merasa takut terhadap murka Allah. Mereka bersujud dan menangis, agar Allah mengampuni dari murkaNya. Selain bersujud dan memohon ampun, para malaikat kemudian mengelilingi Arsy cukup lama.

Thawaf tersebut dapat dilakukan setiap kali masuk ke masjidil haram karena salat tahiyyatul masjid di sana adalah thawaf itu.

4 Jenis Thawaf

1. Thawaf Ifadah

Jenis thawaf yang pertama adalah Thawaf Ifadah merupakan rukun Haji. Jika kita meninggalkan Thawaf Ifadah saat melaksanakan ibadah haji, maka ibadah haji kita bisa dianggap tidak sah. Utamanya, melakukan Thawaf Ifadah adalah di tanggal 10 Dzulhijjah, setelah melempar jumroh dan tahallul. Sebaiknya, lakukan Thawaf Ifadah sebelum berakhir hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah). Meninggalkan Thawaf Ifadah tidak bisa digantikan dengan denda atau dam.

2. Thawaf Qudum

Thawaf Qudum adalah thawaf yang hukumnya sunnah. Ibadah ini dilakukan saat seseorang memasuki kota Mekah dan pertama kali tiba di Masjidil Haram. Thawaf ini dilakukan sebagai bentuk penghormatan kepada Baitullah.

3. Thawaf Wada’

Thawaf Wada adalah thawaf terakhir yang dilakukan sebagai penghormatan terakhir terhadap Baitullah. Thawaf ini  termasuk dari kewajiban Haji. Jika ditinggalkan, seseorang akan berdosa dan wajib menggantinya dengan denda atau dam. Namun meninggalkan Thawaf Wada’ tidak akan menyebabkan rusaknya ibadah haji seseorang.

Bagi jamaah umroh, Thawaf Wada’ tidak diwajibkan, namun menjadi ibadah yang sangat dianjurkan sebelum meninggalkan Mekkah.

4. Jenis Thawaf Keempat, Thawaf Sunnah

Bagi seseorang yang memasuki Masjidil Haram disunahkan untuk melakukan thawaf sebagai bentuk penghormatan. Thawaf ini hukumnya sunnah, jadi tidak wajib dilakukan dan jika meninggalkannya tidak berakibat rusaknya ibadah haji atau umroh. Meninggalkan thawaf sunnah juga tidak mendapat konsekuensi untuk membayar Dam.

Saat melakukan Thawaf, kita disunahkan berdekatan dengan Ka’bah agar memudahkan Istilam. Istilam adalah mengusap Hajar Aswad dengan tangan dan menciumnya. Istilam dilakukan saat memulai Thawaf dan di setiap putaran Thawaf. Namun jika tidak mampu, kita juga diperbolehkan menandainya dengan melambaikan tangan.

Sumber : Buku Haji dan Umrah, oleh Drs. Ir. Nogarsyah Moede Gayo

Amaliyah
Logo