Syarat, dan Yang Tidak Diperbolehkan Melakukan Puasa Wajib
Allah berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ – البقرة ﴿١٨٣﴾
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”, al-Baqarah 183
Ash-shaum dalam bahasa artinya menahan diri dari sesuatu dan dalam ilmu fiqih artinya menahan diri dari makan, minum dan segala yang membatalkan puasa dari mulai fajar menyingsing sampai tenggelamnya matahari.
Puasa Ramadhan diwajibkan pada tahun 2 Hijriah.dan merupakan salah satu rukun islam yang kelima sesuai dengan hadits Nabi saw yang dirwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar ra.
Ramadhan adalah bulan yang penuh rahmat. Dalam menyabut bulan yang penuh pengampunan ini, dari Salman ra, Rasulallah saw suatu hari di akhir bulan Sya’ban bersabda:
“Wahai semua manusia, telah datang kepadamu bulan yang agug, penuh keberkahan, didalamnya terdapat satu malam yang lebih baik dari seribu bulan. Diwajibkan padanya puasa wajib dan dianjurkan untuk menghidupkan malam-malamya.
Siapa yang mengerjakan satu kebaikan (sunah) pada bulan ini, seolah-olah ia mengerjakan satu kewajiban (fardhu) dibulan-bulan lain. Siapa yang mengerjakan ibadah wajib (fardhu) seakan-akan mengerjakan tujuh puluh kali kewajiban di bulan-bulan lain “ (HR. al-Baihaqi)
Selain yang disebut diatas banyak sekali kelebihan dan keberkahan yang Allah berikan kepada hamba-Nya melalui Ramadhan ini. Dan yang paling istimewa adalah satu malam yang diliputi dengan keberkahan, keselamatan, kedamaian dan rahmat. Malam yang istimewa itu lebih mulia dan lebih baik dari seribu bulan, dinamakan malam ”Lailatul Qadr”.
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw bersabda:
“Barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul Qadr, niscaya diampuni dosa-dosanya yang sudah lewat. (HR Bukhari dan Muslim)
Al Qadr dalam bahasa berarti kemuliaan atau tempat kedudukan yang tinggi, atau dikatakan juga takdir (ketentuan). Ia merupakan tempat menentukan segala urusan dalam setiap tahun
Lailatul qadr itu lebih mulia dari seribu bulan. Coba banyangkan lebih mulia dari 100 bulan artinya lebih mulia dari 83 tahun. Dan melakukan ibadah pada malam itu pahalanya setara dengan melakukan ibadah 83 tahun. Sedang usia manusia saja belum tentu bisa mencapai 83 tahun. Tentu saja itu merupakan kemurahan.
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ ٱلْقَدْرِ ﴿١﴾ وَمَآ أَدْرَاكَ مَا لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ ﴿٢﴾ لَيْلَةُ ٱلْقَدْرِ خَيْرٌ مِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ ﴿٣﴾ تَنَزَّلُ ٱلْمَلاَئِكَةُ وَٱلرُّوحُ فِيهَا بِإِذْنِ رَبِّهِم مِّن كُلِّ أَمْرٍ﴿٤﴾ سَلاَمٌ هِيَ حَتَّىٰ مَطْلَعِ ٱلْفَجْرِ ﴿٥﴾
“Sesungguhnya kami menurunkannya (al-Quran) pada malam kemuliaan. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemulian itu lebih baik dari seribu bulan. Pada malam itu turun malaikat-malaikat dan malaikat Jibril dengan izin Tuhannya untuk mengatur segala urusan. Malam itu penuh dengan kesejahteraan sampai terbit fajr” (Qs Al Qadr ayat: 1-5).
Wajib Puasa
Puasa diwajibkan atas:
- Muslim. Allah tidak berseru kepada orang kafir untuk berpuasa, Dia berseru kepada orang orang beriman.
- Berakal
- Baligh (Dewasa)
Tidak wajib bagi anak kecil dan orang gila sesuai dengan hadist Nabi saw
Dari Ali bin Abi Thalib ra, sesungguhnya Rasulallah saw berkata:
”Terangkat pena (terlepas dari dosa) atas tiga, anak kecil sampai baligh, orang tidur sampai bangun dan orang gila sampai sembuh dari gilanya” (HR Abu Daud dan Nasai dengan isnad shahih).
Anak kecil yang berusia 7 tahun disuruh berpuasa sekuatnya dan dipukul jika tidak berpuasa kalau sudah berusia lebih dari 10 tahun. Hukum ini berkiyas dari hukum shalat untuk anak kecil.
- Kuasa (kuat berpuasa)
Artinya tidak wajib bagi orang yang sudah lanjut usianya atau berusia udzur, orang sakit dan orang sakit yang tidak ada harapan kesembuhannya
Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan”, (Qs al-hajj ayat: 78)
Syarat Puasa dan Niat Puasa
Adapaun syarat puasa sebagai berikut:
- Islam, syarat puasa yang utama yakni beragama Islam
- Berakal, tidak dapat berpuasa bagi orang tidak berakal sehat. Karena ini syarat puasa.
- Suci dari haidh dan nifas, ini juga merupakan syarat puasa yang Utama artinya haram bagi wanita yang sedang haidh dan nifas melakukan shalat dan puasa
Syarat puasa ini harus terpenuhi untuk melaksanakan ibadah puasa wajib.
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari sa’id al-Khudhri, beliau bersabda
”Aku tidak melihat kekurangan dalam akal dan agama kecuali pada wanita.” Mereka bertanya: “Apa kekurangan itu ya Rasulallah”.
Beliau menjawab: “Saksi dua perempuan sama dengan satu laki-laki itulah kekurangan dalam akal, begitupula bangun malam tapi tidak shalat dan berbuka di bulan Ramadhan, itulah kekurang dalam agama” (HR Ahmad, Muslim, Abu Daud)
Niat Puasa Wajib
Niat ini dilakukan setiap hari sesuai dengan hadist sebelumya ”segala perbuatan harus disertai dengan niat”. Setiap hari puasa Ramadhan merupakan ibadah tersendiri, maka wajib diniati setiap hari
Sesuai dengan hadits Nabi SAW
”siapa yang tidak meniati puasanya di malam hari, maka tiada puasa baginya” (HR. At-Tirmidzi, Abu Daud, An-Nasai).
Adapun puasa sunah boleh diniati di siang hari sebelum waktu dhuhur
sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra, suatu hari beliau pernah bersabda ”Apakah kamu punya makanan wahai Aisyah”, Aisyah berkata ”tidak wahai Rasulallah”, maka beliau bersabda ”Aku berpuasa” (HR Muslim)
Doa Niat Puasa Wajib
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ للهِ تَعَالَى
Aku niat besok melakukan puasa wajib (fardhu) bulan Ramadan karena Allah
Menahan diri dari segala yang membatalkan puasa wajib dari mulai lepas fajar sampai tenggelam matahari.
Allah berfriman:
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّواْ الصِّيَامَ إِلَى الَّليْلِ – البقرة ﴿١٨٧﴾
”dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,” (Qs Al-Baqarah ayat: 187)
Yang Dibolehkan Tidak Berpuasa
Orang musafir dengan maksud perjalanan yang mubah
Sesuai dengan hadits Nabi saw dari Aisyah ra bahwa Hamzah bin Amr al-Aslami berkata
“wahai Rasulallah apakah aku berpuasa jika aku musafir? Rasulallah saw bersabda “jika kamu mau, berpuasalah dan jika kamu mau, berbukalah” (HR Bukhari Muslim)
Dan bagi musafir wajib meng-qadha (membayar) puasanya di lain bulan tanpa membayar fidyah
فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ – البقرة ﴿١٨٤﴾
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain”, (Qs al-Baqarah ayat:184)
Orang tua yang lanjut usianya (usia udzur) dan tidak mampu berpuasa
Maka cukup baginya membayar fidyah setiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) dibagikan kepada fakir miskin
Allah berfirman:
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ – الحج ﴿٧٨﴾
”Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (Qs al-Hajj ayat: 78)
Dari ’Atha ra, ia mendengar Ibnu Abbas ketika membaca ayat
”Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” al-Baqarah 184.
Ia berkata: ayat ini bukan mansukh, tapi ayat ini berlaku bagi laki-laki dan wanita yang sudah lanjut usianya dan tidak mampu melakukan puasa. (HR Bukhari Muslim).
Hadits Atha’ ini telah diriwayatkan pula dari Ibnu Umar, Anas, dan Abu Hurairah ra. Mereka tidak bertentangan dengannya. Maka pendapat Ibnu Abbas dianggap ijma’ sukuti (tidak dikomentari)
Orang sakit (lihat ayat di atas).
Jika sakitnya ada harapan sembuh maka wajib meng-qadha’ (membayar) puasanya setelah sembuh tanpa membayar fidyah, jika sakitnya tidak ada harapan sembuh maka tidak wajib meng-qadha’ puasanya, dan sebagai penggantinya wajib baginya membayar fidyah tiap hari satu mud (kurang lebih 1 liter beras) seperti orang tua
Ibu yang hamil dan yang sedang menyusui bayinya
Jika takut berbahaya atas dirinya saja atau takut berbahaya atas dirinya dan bayinya maka wajib ia meng-qadha (membayar) puasanya tanpa membayar fidyah, dan jika takut berbahaya atas bayinya saja maka wajib ia meng-qadha puasanya dan membayar fidyah
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ – البقرة ﴿١٨٤﴾
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”, (Qs al-Baqarah ayat: 184)
Menurut Ibnu abbas ra ayat
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin”
merupakan rukhsah (keringanan) bagi laki-laki dan wanita yang sudah tua dan tidak mampu berpuasa agar berbuka dan sebagi penggantinya memberi makan orang miskin setiap hari, begitu pula ayat tsb merupakan rukhsah bagi wantia hamil dan yang menyusui, jika takut atas bayinya boleh berbuka dan membayar fidyah”
(HR Abu Dawud dan at-Thabrani dengan sanad shahih)
Siapa yang membatalkan puasanya karena menolong hewan jinak wajib mengqadha’ puasanya dan membayar fidyah. Hal ini berkiyas kepada wanita hamil dan yang menyusui jika takut atas bayinya.
Pekerja keras wajib baginya berpuasa sampai saat saat ia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, maka boleh ia membatalkan puasanya dan wajib meng-qadha di lain bulan tanpa fidyah sama dengan orang sakit.
Dan wajib memperbaharui niatnya setiap malam
Allah berfirman:
وَلاَ تُلْقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ – البقرة ﴿١٩٥﴾
“dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan,” (Qs al-Baqarah ayat: 195)
Keterangan (Ta’liq):
Yang dimaksud dengan hewan jinak:
- Hewan jinak, yaitu semua hewan yang hidup di sekitar manusia dan diberi makan oleh manusia, seperti: hewan ternak termasuk kucing
- Hewan liar, yaitu semua hewan yang tinggal jauh dari manusia dan tidak diberi makan oleh manusia, baik dia buas maupun tidak. Seperti: singa, ular, buaya dan sejenisnya.
Menolong hewan jinak adalah hal yang sangat terpuji dalam agama. Menolong disini dalam arti luas, yaitu menolong disaat kelaparan, kehausan, menolong disaat kena bencana, terbakar, hanyut dibawa arus air dll.
Seandainya kita menolong hewan trb dan kita dalam keadaan syiam (puasa) dan penolonganya bisa sampai membatalkan puasa kita, maka boleh berbuka tapi wajib membayar puasanya dan membayar fidyah.