Mengenal Zakat Perusahaan dan Perhitungannya dalam Islam

Mengenal Zakat Perusahaan dan Perhitungannya dalam Islam

Mengenal Zakat Perusahaan dan Perhitungannya dalam Islam

zakat

Al-Qardawi menyebutkannya  dengan istilah al-mustaqallat, yaitu harta benda yang tidak diperdagangkan, akan tetapi diperkembangkannyadengan dipersewakan atau dijual hasil produksinya, benda hartanya tetap akan tetapi manfaatnya yang berkembang.

Para ulama menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan, karena dipandang dari aspek legar dan ekonomi, kegiatan sebuah perusahaan intinya adalah kegiatan trading atau perdagangan.

Perbedaanya dengan harta perniagaan adalah bahwa keuntungan yang diperoleh dalam perdagangan adalah lewat penjualan atau pemindahan benda-benda itu ke tangan orang lain. Sedangkan harta perusahaan masih berada di tangan pemilik, dan keuntungan diperoleh dari penyewaan atau penjualan produknya.

Perusahaan merupakan usaha yang diorganisir sebagai suatu kesatuan resmi, yang perusahaan ini bereporos pada kegiatan perdagangan.

Landasan Hukum Zakat Perusahaan

Perusahaan itu pada umumnya, mencakup tiga hal yang besar :

  1. Perusahaan yang menghasilkan produk-produk tertentu. Jika dikaitkan dengan kewajiban zakat, maka produk yang dihasilkan harus halal dan dan dimiliki oleh orang-orang yang beragama islam.
  2. Perusahaan yang bergerak dibidang jasa, seperti perusahaan yang dibidang akutansi
  3. Perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, seperti lembaga keuangan, baik bank maupun nonblank ( asuransi, reksadana, money changer )

Dasar hukum kewajiban zakat perusahaan ialah dalil yang bersifat umum sebagaimana terdapat dalam (Q.S. 2:267 dan Q.S. 9:103).

“Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usaha-usahamu yang baik-baik….”

Juga merujuk kepada sebuah hadist riwayat Imam Bukhari (hadits ke-1448 dan dikemukakan kembali dalam hadits ke-1450 dan 1451). Mengenai dalil yang mewajibkan zakat atas harta perusahaan, para ulama fiqh kontemporer memiliki dua pandangan.

Tidak wajib zakat, karena tidak ada teks yang mewajibkannya. Karena tidak ada teks inilah para ulama fiqh generasi pertama tidak mewajibkan zakat.

Wajib zakat pada harta-harta di atas, dengan dalil-dalil berikut ini:

Teks zakat dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, mencakup seluruh jenis harta kekayaan dan perusahaan adalah jenis harta kekayaan.

Alasan kewajiban zakat harta adalah pertambahan, setiap harta yang bertambah, maka wajib zakat, seperti hewan ternak, pertanian, dan uang. Sedangkan harta konsumsi pribadi, dikategorikan sebagai harta tidak berkembang, maka tidak wajib zakat. Dan perusahaan adalah jenis kekayaan yang paling besar perkembangannya di zaman sekarang ini.

Sesungguhnya hikmah zakat adalah untuk membersihkan pemilik harta, dan memberi keleluasaan kepada orang-orang yang membutuhkan, dan menjaga Islam. Apa boleh hal ini tidak diwajibkan kepada pemilik perusahaan, pabrik, pesawat terbang, kapal laut, dan apartemen.

Telah menjadi kesepakatan ulama tentang kewajiban zakat yang tidak disebutkan langsung oleh Rasulullah saw. secara tekstual, tetapi para ulama menetapkannya menggunakan qiyas, seperti zakat emas, menurut Imam Syafi’i, adalah qiyas terhadap perak.

Zakat harta perniagaan diqiyaskan dengan uang. Zakat kuda menurut madzhab Hanafi diqiyaskan dengan zakat hewan lainnya yang telah disebutkan secara tekstual. Zakat madu menurut madzhab Hanbali diqiyaskan dengan pertanian. Zakat barang tambang menurut mereka diqiyaskan dengan emas, perak, dan sebagainya seperti yang tercantum dalam buku-buku fiqh.

Sedangkan teks fiqh yang tidak mewajibkan zakat pada rumah tinggal, alat kerja, kendaraan pribadi, perabotan rumah tangga, dengan menyertakan alasan bahwa harta benda jenis ini digunkan untuk konsumsi primer, tidak berkembang. Maka jika berubah dari konsumsi pribadi menjadi harta berkembang, maka wajib zakat.

Diceritakan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal pernah mendapatkan biaya sewa rumahnya, lalu ia mengeluarkan zakatnya. Diriwayatkan dari Imam Ahmad tentang orang yang menyewakan rumahnya, ia wajib mengeluarkan zakat penghasilannya

Adapun yang menjadi landasan hokum kewajiban zakat perusahaan adalah nash-nash yang bersifat umum, seperti termaktub dalam surah al-Baqarah: 267 dan at-Taubah: 103.

Adapun syarat-syarat orang yang wajib membayar zakat perusahaan

  1. Islam (beragama Islam)
  2. Merdeka (bukan budak/hamba sahaya)
  3. Memiliki perusahaan secara sempurna (milik sendiri), bukan milik orang lain
  4. Memiliki penghasilan minimal satu nisab (mencapai nisab)

Perhitungan Zakat Perusahaan

Terdapat dua cara perhitungan zakat:

  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10% untuk penghasilan bersih. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Sebagaimana yang disampaikan di atas, nisab dan presentase zakat perusahaan dianalogikan dengan asset wajib zakat kategori komoditas perdagangan, yaitu senilai nisab emas dan perak yaitu 85 gram emas sedangkan prosentase volumenya adalah 2,5% dari asset wajib zakat yang dimiliki perusahaan selam masa haul.

Dari penjelasan di atas, maka pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada pola keuangan (neraca) perusahaan, dengan cara sederhananya adalah dengan mengurangkan kewajiban lancar atas aktiva lancar.

Hanya saja, sehubungan dengan banyaknya perbedaan dalam format pehitungan serta elemen yang menjadi laporan keuangan, maka tentu cara berhitung tariff zakat akan banyak perbedaan antara satu ulama dan ulama lainnya, atau satu akuntan dengan lainnya.

Selain itu, karena yang perlu diperhatikan dalam perhitungan zakat perusahaan adalah pentingnya melakukan berbagai koreksi atas nilai aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek yang kemudian disesuaikan dengan ketentuan syari’ah, seperti korekasi atas pendapatan bunga, dan pendapatan haram serta subhat lainnya.

Tahapan Cara Menghitung Zakat Perusahaan

 1. Menentukan Aset Wajib Zakat

Ada dua metode cara berhitung zakat perusahaan menurut AAOIFI, yaitu:

Metode aktiva bersih

Menjumlahkan aset wajib zakat: Kas, piutang (total piutang dikurangi utang ragu-ragu), aktiva yang diperdagangkan (persediaan/surat berharga), pembiayaan (mudharabah, musyarakah, dan lain-lain) Mengurangi aset wajib zakat dengan: utang lancar, modal investasi tak terbatas, penyertaan minoritas, penyertaan pemerintah, penyertaan lembaga sosial,endowment, dan lembaga non profit.

Metode net invested funds

Menjumlahkan aset wajib zakat: modal disetor (tambahan modal), cadangan, cadangan yang tidak dikurangi aktiva, laba ditahan, laba bersih, dan utang jangka panjang. Mengurangi aset wajib zakat dengan: aktiva tetap, investasi yang tidak diperdagangkan dan kerugian.

2. Menilai Aset wajib Zakat

Metode Aktiva Bersih

  Metode Aktiva Bersih Dasar Penelitian
A Aktiva:  
  Kas dan setara kas Nilai kas atau setara kas
  Piutang bersih Nilai kas atau setara kas
  Pembiayaan  
  –          musyarakah Nilai kas atau setara kas
  –          mudharabah Nilai kas atau setara kas
  Aktiva yang diperdagangkan  
  –          persediaan Nilai kas atau setara kas
  –          surat berharga Nilai kas atau setara kas
  –          real estate Nilai kas atau setara kas
B Utang:  
  Utang lancar Nilai buku
  Wesel bayar Nilai buku
  Utang lain-lain Nilai buku
  Modal investasi tak terbatas Nilai buku
  Penyertaan dari Pemerintah, endowment, lembaga sosial, organisasi non profit Nilai buku
  Penyertaan minoritas Nilai buku

Metode net invested funds

  Metode Invested Funds Dasar Penilaian
  Aktiva yang diperdagangkan: Nilai Buku
  –          Gedung yang disewakan Nilai Buku
  –          Lain-lain Nilai Buku
  Cadangan yang tidak dikurangi dari aktiva Nilai Buku
  Utang lancar dan wesel bayar Nilai Buku
  Modal pemilik:  
  –          Tambahan modal Nilai Buku
  –          Cadangan Nilai Buku
  –          Laba ditahan Nilai Buku
  –          Laba bersih Nilai Buku

Menghitung aset wajib zakat

Metode Aktiva Bersih

[(Kas dan setara kas + Piutang bersih + Pembiayaan + Aktiva yang diperdagangkan) – (utang lancar + Modal investasi tak terbatas + Penyertaan minoritas + Penyertaan dari pemerintah + endowment + lembaga sosial + Organisasi non profit)] x 2,5% =

Metode Net Invested Funds

[(Tambahan modal + Cadangan + Cadangan yang bukan dikurangkan dari aktiva + Laba ditahan + Laba bersih + Utang jangka panjang) – (Aktiva tetap + Investasi yang tidak diperdagangkan + Kerugian)] x 2,5% =

Contoh:
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :

1.      Sofa atau Mebel belum terjual 5 set Rp 10.000.000

2.      Uang tunai Rp 15.000.000

3.      Piutang Rp 2.000.000

4.      Jumlah Rp 27.000.000

5.      Utang & Pajak Rp 7.000.000

6.      Saldo Rp 20.000.000

7.      Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp 500.000,-

Pada harta perniagaan, modal investasi yang berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak berkembang).

Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut, pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2 (dua) cara:

  1. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku), seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil jasa, seperti taksi, kapal, hotel, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
  2. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku), hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.

Baca artikel terkait:

Amaliyah
Logo