Apa Itu Zakat Tambang dan Syarat Menunaikannya
Allah berfirman:
يأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنْفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ – البقرة ﴿٢٦٧﴾
”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Qs al-Baqarah ayat 267)
Dari Bilal bin Al-Harist ra: sesungguhnya Rasulallah saw telah mengambil zakat dari barang tambang (HR Abu Dawud)
Tambang adalah emas dan perak yang digali dari bumi yang ada sejak semula baik benda padat maupun benda cair, seperti emas, perak dan minyak dengan syarat cukup satu nisab, dan tidak di syaratkan sampai Haul.
Syarat zakat tambang hanya satu yaitu nishab saja
- Zakat tambang emas nishabnya sama dengan nishab emas yaitu 20 Dinar emas (96 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
- Tambang perak nishabnya sama dengan nishab perak yaitu 200 Dirham perak (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 2.5% atau 1/40
- Harta terpendam nishabnya sama dengan nishab emas dan perak yaitu 20 Dinar emas (96 gram) emas atau 200 Dirham perak (672 gram) dan jumlah yang wajib dikeluarkan zakatnya 20% atau 1/5
Baca artikel terkait: