Rikaz yaitu harta yang terpendap di dalam tanah dari zaman Jahiliyah berupa emas dan perak. Zakat rikaznya adalah 20% dengan syarat cukup nisab yaitu sama dengan nishab emas dan perak, dan tidak di syaratkan Haul
Dari Abu Hurairah ra: sesungguhnya Nabi saw bersabda: ”Zakat rikaz seperlima” (HR Bukhari Muslim)
Syarat Zakat Rikaz
- Harta itu terpendam di tanah hak miliknya
- Benda yang terpendam harus benda pusaka Jahiliyyah dengan ciri-ciri tertentu, jika harta terpendam itu berupa benda pusaka muslimin maka wajib diserahkan ke Baitulmal
Keterangan (ta’liq):
Ada beberapa hal yang perlu diketahui tentang harta yang wajib dikeluarkan zakat rikaz nya, yaitu:
1. Kepemilikan penuh. Maksudnya, penguasaan seseorang terhadap harta kekayaan sehingga bisa menggunakannya secara khusus. Karena Allah swt. mewajibkan zakat ketika harta itu sudah dinisbatkan kepada pemiliknya.
Adapun kepemilikan umum, aset negara, waqaf khairi dan harta yang tidak ada pemiliknya tidak diambil zakatnya
Tidak wajib zakat pada harta haram, yaitu harta yang diperoleh manusia dengan cara haram, seperti ghasab (ambil alih semena-mena), mencuri, pemalsuan, suap, riba, harta yang didapatkan dari menimbun untuk memainkan harga, menipu.
Cara-cara ini tidak membuat seseorang menjadi pemilik harta. Ia wajib mengembalikan kepada pemiliknya yang sah.
2. Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Beberapa ulama berpendapat bahwa rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dikembangkan.
3. Mencapai nishab, yaitu batas minimal yang jika harta sudah melebihi batas itu, wajib mengeluarkan zakat; jika kurang dari itu, tidak wajib zakat.
Jika seseorang memiliki kurang dari lima ekor onta atau kurang dari empat puluh ekor kambing, atau kurang dari dua puluh dinar emas atau dua ratus dirham perak, maka ia tidak wajib zakat.
Syarat mencapai nishab adalah syarat yang disepakati oleh jumhurul ulama. Hikmahnya adalah orang yang memiliki kurang dari nishab tidak termasuk orang kaya,
4. Pemilik lebih dari nishab itu tidak berhutang yang menggugurkan atau mengurangi nishabnya. Karena membayar hutang lebih didahulukan waktunya daripada hak orang miskin, juga karena kepemilikan orang berhutang itu lemah dan kurang.
Orang yang berhutang adalah orang yang diperbolehkan menerima zakat, termasuk dalam kelompok gharimin, dan zakat hanya wajib atas orang kaya.
5. Telah melewati masa satu tahun. Harta yang sudah mencapai satu nishab pada pemiliknya itu telah melewati masa satu tahun qamariyah penuh. Syarat ini disepakati untuk harta seperti hewan ternak, uang, perdagangan.
Sedangkan pertanian, buah-buahan, tambang, dan penemuan purbakala, tidak berlaku syarat satu tahun ini. Harta ini wajib dikeluarkan zakatnya begitu mendapatkannya.
Dalil waktu satu tahun untuk ternak, uang, dan perdagangan adalah amal khulafaur rasyidin yang empat, juga berdasarkan hadits Ibnu Umar dari Nabi saw.,
Sabda Rasulallah saw: “Tidak wajib zakat pada harta sehingga ia telah melewati masa satu tahun.” (At-Tirmidzi)
Baca artikel terkait: