Zakat Madu dan Produk Ternak dalam Islam

Zakat Madu dan Produk Ternak dalam Islam

Zakat Madu dan Produk Ternak dalam Islam

zakat madu

Madu adalah cairan yang keluar dari perut lebah. Tidak diragukan lagi bahwa madu mengandung berbagai macam kandungan gizi maupun obat bagi manusia. Madu yang keluar dari perut lebah merupakan anugrah dari Allah swt, yang salah satu fungsinya adalah sebagai obat bagi manusia.

Dalam perspektif perekonomian modern sekarang, madu disamping di produksikan secara alami dan individual, kini dikemas sedemikian rupa sehingga menjadi komoditas perdagangan. Karena itu, sangatlah wajar apabila dilihat pula dari kajiannya sebagai objek zakat.

Diperselisihkan riwayat dari beliau tentang masalah zakat madu.

Imam Abu Dawud meriwayatkan hadits dari Amr bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata:  Hilal, yaitu salah seorang dari bani Mut’an datang kepada Rosulullah SAW, dengan membawa sepersepuluh hasil madu dari lebah miliknya.

Sebelumnya ia memang pernah meminta kepada beliau agar melindungi sebuah lembah yang dimnamai salabah untuknya. Ketika Umar bin Khathab dilantik sebagai khalifah sufyan bin wahb, menulis surat kepadanya menanyakan tentang masalah tersebut.

Maka Umar membalas suratnya dengan mengatakan :’’ jika ia membayar kepadamu apa yang dulu ia bayarkkan pada Rosulullah  SAW, berupa sepersepuluh madu dari lebahnya, maka lindungilah untuknya lembah salabah itu. Dan kalau tidak maka lebah itu merupakan lebah hujan yang  bisa dimakanoleh siapa saja yang menghendakinya.’’

Dari Amru bin Syuaib dari kakeknya dari Nabi SAWÂ berkata:

“Sesungguhnya Rasulullah SAW mengambil zakat madu sebesar 1/10″(HR Daruqutni).

Dalam Musnad Imam Ahmad tertulis riwayat dari abu sayyarah al-mu’ti, ia berkata,

’saya katakan, wahai rosulullah, saya mempunyai lebah?’’ Beliau Bersabda: ‘’bayarkan sepersepuluh dari hasilnya’’. Saya katakan wahai Rosulullah, lindungilah untukku.’’ Maka ia melindungi untuknya. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah).

Pendapat Para Ulama

Argumentasi Ulama’ yang Mengatakan Madu Tidak Ada Zakatnya

Kalangan ulama’ berbeda pendapat tentang sejumlah hadits ini dan hukumnya. Al-Bukhori mengatakan, tidak ada sedikitpun keterangan yang shohih tentang zakat madu.

Imam Al-Tirmidzi mengatakan, tidak ada keterangan yang shohih dari nabi SAW dalam bab ini sedikitpun.

Ibnu Al-Mundzir mengatakan, tidak terdapat pada kewajiban shodaqoh  dari madu, suatu hadits yang valid dari Rosulullah SAW dan tidak pula Ijma’. Jadi, tidak ada zakat padanya.

Imam As-Syafi’i menyatak, hadits yang menyebutkan pada madu ada kewajiban sepersepuluh adalah dhoif, dan pada keterangan yang tidak boleh diambil darinya sepersepuluh juga dhoif kecuali dari Umar bin Abdul Azis.

Mereka ini menyatakan, beberapa hadits yang mewajibkan, semuanya cacat. Hadits Ibnu Umar berasal dari riwayat Shadqoh bin Abdullah bin Musa bin yasar bin nafi’ darinya.

Sedangkan shadqah dinyatakan dhoif  oleh Imam Ahmad, Yahya bin Main dan lain-lain. Al- Bukhori mengatakanshadqqah tidak ada apa-apanya dan hadits ini munkar.

Argumentasi Ulama’ yang Menetapkan Madu Ada Zakatnya.

Imam Ahmad, Abu Hanifah, serta sejumlah ulama’ lain berpendapat, bahwa didalam madu terdapat zakatnya.

Mereka memandang, bahwa beberapa atsar yang ada saling menguatkan satu sama lain. Memang beragam sumbernya dan bermacam-macam jalurnya. Namun, riwayat yang mursal dikuatkan dengan riwayat yang musnad (ada sanadnya lengkap).

Abu Hatim Ar-Razi pernah ditanya tentang Abdullah, ayah Munir dari Saad bin Abu Dzuhab,’’Apakah Shohih Haditsnya?’’ ia menjawab, ‘’Ya’’.

Mereka menambahkan,’’berhubung madu itu keluar dari cahaya pohon dan bunga, lagu pula bisa ditakar dan disimpan lama, maka menjadi wajiblah zakat padanya, seperti halnya biji-bijian dan buah-buahan’’.

Nishab dan Tarif Zakat Madu

Mereka mengatakan; beban biaya dalam mengambilnya dibawah beban biaya pada tanaman dan buah-buahan. Orang-orang yang mewajibkan adanya zakat pada madu, berbeda pendapat apakah ada atau tidak? Tentang hal ini ada dua pendapat:

  1. Zakat madu wajib, baik pada jumlah madu yang banyak atau yang sedikit. Ini merupakan pendapat dari Abu Hanifah.
  2. Zakat pada madu mempunyai nisab tertentu. Kemudian diperselisihkan tentang kadarnya. Abu yusuf berkata; ‘’ukuran minimumnya sepuluh kati (rithl).

Muhammad bin Al-Hasan mengatakan, ‘’kadarnya lima faraq’’. Sedang satu faraq itu sama dengan tiga puluh enam kali di Irak. Imam Ahmad mengatakan; ‘’nisabnya sepuluh faraq’’. Kemudian kawan-kawannya berbeda pendapat tentang faraq dalam tiga versi:

  1. Ukurannya enam puluh kati.
  2. Tiga puluh enam kati.
  3. Enam belas kati. Perkatan yang terakhir ini adalah perkataan zhahir dari Imam Ahmad.a zakat mustaghalat (harta yang dimiliki untuk diambil untuk mendapatk pemasukan)

Sebagian Ulama menganalogikan pada hasil pertanian maka nishabnya adalah senilai 652,8 kg sedangkan tarifnya 10 % jika terdapat di tanah yang datar dan 5 % jika berada di pegunungan.

Kadar Zakat Madu

Para ulama bersepakat bahwa zakat madu diambil dari pendapatan bersih madu, atau setelah dikurangi dari biaya-biaya untuk mendapatkannya dan besarnya sepersepuluh (10%)

Zakat atas Hasil Produksi Hewani

Zakat atas produk hewani seperti harus diperlakukan sama dengan madu.

Hal ini berlaku pula pada ternak-ternak piaraan yang memang khusus diambil susunya dan tidak merupakan barang dagangan

Zakat atas produk hewani adalah sebesar sepersepuluh dari penghasilan bersih, atau setelah dikurangi biaya-biaya

Diantara ulama fiqh ada pula yang berpendapat jika seseorang yang membeli hewan untuk dijual produknya, misalnya sapi untuk dijual susunya, ulat sutera untuk dijual suteranya, atau sejenisnya; maka orang itu harus menghitung nilai benda-benda tersebut dengan produknya pada akhir tahun, lalu mengeluarkan zakatnya seperti zakat perniagaan (2,5%)

Baca artikel terkait:

Amaliyah
Logo