Alat Untuk Bersuci dari Najis Menurut Islam

Alat Untuk Bersuci dari Najis Menurut Islam

Dalam Islam ada beberapa alat untuk bersuci dari najis atau hadas, antara lain:

Air

Air dibagi dalam kajian fiqih dibagi lagi menjadi lima:

1.       Air Mutlak

Air mutlak adalah air suci yang dapat mensucikan (untuk membersihkan najis dan hadas). Adapun macam-macam air tersebut yaitu: air hujan, salju, air, embun, sumur, sungai, es yang sudah hancur kembali. Sebagaimana firman Allah:

Dan Kami turunkan dari langit air (hujan) yang mensucikan (Al-Furqan/25: 48)

2.       Air Laut.

berdasarkan hadis Abu Hurairah. Ia berkata: Seorang laki-laki menanyakan kepada Rasulullah, Ya Rasulullah, kami biasa berlayar di laut dan hanya membawa sedikit air jika kami pakai air itu untuk berwudhu, kami akan kehausan, bolehkan kami berwudhu dengan air laut?, lalu Rasulullah bersabda:

Laut itu airnya suci lagi menyucikan, dan bangkainya halal dimakan (HR. Bukhari, Muslim, Abu Daud, al-Turmidzi dan Nasai).

3.       Air telaga,

Diriwayatkan oleh Ali ra.

Bahwa Rasulullah saw. pernah meminta satu ember air zam-zam lalu diminumnya sedikit dan sisanya dipakai untuk berwudhu (HR. Ahmad)

4.       Air Musta’mal (yang terpakai)

Air musata’mal adalah air curahan bekas bersuci (mandi dan wudhu). Air yang demikian hukumnya suci dan mensucikan seperti air mutlak, hal ini dikarenakan asalnya yang suci, sehingga tidak ada satu alasanpun yang dapat mengeluarkan air dari kesuciannya. Adapun dasarnya adalah hadis beriku.

“Jabir ibn Abdullah meriwayatkan pada suatu hari Rasulullah menjengukku tatkala sakit dan tidak sadarkan diri, maka Rasulullah berwudhu lalu menuangkan sisa air wudhunya kepadaku (HR. Bukhari dan Muslim).

5.       Air Campur

Air campur adalah air suci yang bercampur dengan barang suci seperti sabun, kapur barus dan benda-benda lain yang biasanya terpisah dari air, namun tidak merubah bentuk, bau dan rasanya. Misalnya air kapur barus, air mawar, dan sebagainya.

Air tersebut hukumnya menyucikan selama kemutlakannya (bau, bentuk dan rasanya) masih terjaga tetapi, jika sudah tidak dapat lagi dikatakan air mutlak maka hukumnya suci pada dirinya, tetapi tidak menyucikan bagian yang lain (dapat digunakan untuk mensucikan najis namun tidak dapat digunakan untuk membersihkan hadas). Berdasarkan hadis Umi Athiyah yang artinya:

Rasulullah saw masuk ke ruang kami ketika wafat putrinya Zainab lalu berkata: mandikanlah ia tiga atau lima kali atau lebih banyak lagi jika kalian mau, dengan air dan daun bidara, dan campurlah yang penghabisan dengan kapur barus atau sedikit dari padanya (HR. Jamaah). HR. Bukhari 1258, Muslim 939, Abu Daud 3142, Tirmizy 990, An-Nasai 1880 dan Ibnu  Majah 1458.

6.       Air Perahan

Air perahan adalah air suci yang berasal dari perahan tumbuhan atau buah-buahan. Misalnya air jus, air lira, air kelapa dan sebagainya. Hukum air ini suci namun tidak dapat digunakan untuk bersuci (maksudnya dapat digunakan membersihkan najis namun tidak dapat digunakan untuk membersihkan hadas), sebab tidak memiliki ciri-ciri air mutlak.

7.       Air Najis

Air najis adalah yang tercampur benda najis sehingga merubah rasa, warna, dan baunya. Air najis hukumnya tidak dapat mensucikan, baik untuk mensucikan najis maupun hadas.

Tanah

Bahan kedua untuk membersihkan najis adalah tanah. Jadi tanah hukumnya suci dan mensucikan. Dalam hadis digambarkan bahwa sandal yang terkena kotoran cara membersihkannya adalah dengan menggosoknya di tanah.

 “Jika salah seorang diantara kalian menginjak kotoran dengan sendalnya, maka sesungguhnya debu (tanah) menjadi penyuci baginya.” (HR. Ibnu Hibban)

Dari Ummu walad Ibrahim bin Abdirrahman bin Auf bahwasanya dia pernah bertanya kepada Ummu Salamah, istri Nabi saw. seraya berkata; Sesungguhnya saya seorang wanita yang suka memanjangkan ujung (bagian bawah) pakaian dan berjalan di tempat yang kotor. Maka Ummu Salamah berkata, Rasulullah saw. bersabda:

“Ia (bagian bawah pakaian yang kotor) tersucikan oleh tempat setelahnya (yang dilewati)”. (HR. Abu Dawud)

Batu dan Benda Padat yang dapat Menyerap Kotoran

Benda alternatif lainnya yang dapat digunakan untuk bersuci adalah batu. Dikisahkan pada saat tidak ada air, Nabi saw. bersuci dengan menggunakan tiga batu, sebagaimana hadis berikut ini:

Dari Khuzaimah bin Tsabit ia berkata; Rasulullah saw. bersabda berkenaan dengan istinja`:

“Hendaklah menggunakan tiga batu dan tanpa dengan menggunakan kotoran.” (HR. Ibnu Majah)

Amaliyah
Logo