Hari ke-65: Tadabbur Surah Al-Maidah Ayat 96-108

Hari ke-65: Tadabbur Surah Al-Maidah Ayat 96-108

Masih terkait dengan manajemen harta dan makanan, ayat 96 menegaskan,  boleh memakan hasil buruan laut dan diharamkan hasil buruan darat selama berihram. Masalah ini sepintas terlihat sepele, namun memiliki arti ketakwaan dan kerinduan bertemu dengan Allah.

Ayat 97-103 menjelaskan beberapa hal penting terkait ketaatan pada sistem Allah seperti, Allah ciptakan Ka’bah itu untuk menjadi lambang penegakan ibadah pada Allah, khususnya salat dan haji. Demikian pula ibadah kurban.  Semua itu harus ditaati. Kalau tidak, akan mendapat azab yang keras dari Allah, karena Rasul Saw. sudah menyampaikannya dengan jelas.

Sistem yang buruk itu tidaklah sama dengan sistem Allah yang baik. Jangan tergoda melakukan yang buruk itu karena mayoritas orang melakukannya. Takwa pada Allah adalah benteng yang melindungi kita dari perbuatan buruk. Allah mengingatkan kaum mukmin agar tidak banyak bertanya di luar Al-Qur’an karena Al-Qur’an sudah sempurna diturunkan. Allah tidak akan menjawab lagi pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jangan seperti Ahlul Kitab yang terlalu banyak mempertanyakan wahyu. Pada akhirnya mereka menjadi kafir. Tinggalkanlah kepercayaan terkait binatang ternak seperti bahīrah, sā’ibah, waṣīlah dan hām itu, karena akan menyebabkan kebohongan dan kekafiran pada Allah. Smeua itu karena tidak menggunakan akal sehat.

Ayat 104 dengan tegas menjelaskan bahwa faktor utama manusia menolak hukum dan sistem Allah adalah pusaka pemikiran dan tradisi nenek moyang. Tradisi nenek moyang itu begitu dahsyat memenjara akal sehat dan fitrah manusia, kecuali mereka yang mendapatkan hidayah Allah.

Ayat 105-108 mengingatkan kaum mukmin beberapa sistem Allah dalam hidup ini:

  1. Kewajiban menjaga kesucian akidah, ibadah, muamalah dan akhlak di tengah kesesatan masyarakat. Orang-orang sesat itu tidak akan memberi mudarat selama kita berpegang teguh pada Islam.
  2. Kewajiban menerapkan sistem wasiat sebelum meninggal dunia dengan disaksikan dua orang yang adil agar tidak terjadi keributan ahli waris atau keluarga sepeninggal orang tua. Kedua saksi harus siap memberikan kesaksian yang jujur dan siap disumpah atas nama Allah dan jangan sekali-kali menyembunyikan kesaksian tersebut. Jika didapati kedua saksi tersebut berbohong, harus ada saksi lain yang mengetahui masalah tersebut dan bersumpah atas nama Allah bahwa kesaksian mereka lebih berhak didengar ketimbang kedua saksi yang pertama. Ingat, sistem wasiat ini termasuk bagian dari sistem harta dan manajemen rumah tangga dalam Islam yang harus diterapkan agar keluarga muslim benar-benar mendapat rida dan berkah Allah.

Tafsir

We will be happy to hear your thoughts

Leave a reply

Amaliyah
Logo